Universitas Airlangga Official Website

Hukum dan Peraturan Untuk Mengatasi Degradasi Lahan di Asia

Hukum dan Peraturan Untuk Mengatasi Degradasi Lahan di Asia
Ilustrasi Degradasi Lahan (Sumber: LindungiHutan)

Pada tahun 2021, lebih dari 40% lahan dunia mengalami degradasi lahan. Penyebab biofisik dan metode manajemen lahan yang tidak berkelanjutan adalah penyebab langsung dari degradasi lahan. Sementara itu, melindungi tanah dari kerusakan telah menjadi kewajiban moral dan elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan manusia. Beberapa negara telah mengadopsi undang-undang khusus untuk menyelamatkan dan melestarikan tanah, sementara yang lain mengatasi masalah degradasi tanah melalui hukum yang berkaitan dengan sektor tertentu, seperti lingkungan, tanah dan sumber daya alam.

Kantor Hukum Organisasi Pangan dan Pertanian (FAOLEX) mengumpulkan database kerangka hukum dan instrumen. Asia telah memiliki sekitar 1838 undang-undang peraturan manajemen dan perlindungan lahan. Peraturan degradasi lahan di Asia cukup beragam, beberapa terlalu spesifik tentang tingkat cakupan lahan atau masalah yang ditangani, sementara yang lain terlalu luas dan umum untuk menjadi bantuan praktis dalam mencegah dan memulihkan degradasi lahan. Sejumlah instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change) (UNFCCC), Konvensi tentang Keanekaragaman Biologis (CBD), dan Konvensi PBB untuk memerangi Desertifikasi (UNCCD), menetapkan aturan internasional yang dapat memfasilitasi pencegahan dan manajemen degradasi lahan di tingkat nasional ketika diterapkan.

Meskipun ada banyak instrumen hukum yang dirancang untuk mempromosikan netralitas dalam pengelolaan degradasi lahan di Asia, kerangka legislatif dan implementasinya tetap terfragmentasi dan tidak mampu berkontribusi secara efektif dalam memecahkan masalah degradasi lahan. Penelitian mengenai kesesuaian hukum, peraturan, dan kebijakan nasional dalam upaya mereka untuk mengurangi degradasi lahan sangat terbatas. Sementara itu, mencegah dan memulihkan degradasi lahan membutuhkan langkah-langkah proaktif seperti peraturan dan perencanaan yang tepat.

Oleh karena itu, edisi khusus ini mengumpulkan penelitian berkualitas tinggi mengenai peran hukum dan peraturan dalam menciptakan kerangka kerja yang berkelanjutan dan efektif untuk mencegah dan memulihkan degradasi lahan di Asia. Beberapa makalah dalam edisi khusus ini berfokus pada undang-undang yang bertujuan untuk mencegah dan memulihkan degradasi lahan di beberapa negara Asia. Topik khusus ini adalah hasil diskusi yang berlangsung pada bulan Agustus 2023 selama Konferensi Internasional Hibrid ke-4 tentang Hukum, Pemerintahan, dan Globalisasi (ICLGG 2023) di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Indonesia. Fokus utama konferensi adalah “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Jalan menuju Pemulihan Krisis di Asia.” Salah satu topik utama dalam diskusi berpusat di sekitar implementasi undang-undang dan peraturan yang bertujuan untuk mengatasi masalah degradasi lahan di Asia.

Penulis: Intan Innayatun Soeparna