Universitas Airlangga Official Website

IMAKAHI UNAIR Beri Pelatihan Cegah Malpraktik pada Calon Dokter Hewan

Drh Rama Arge Frismana MSi saat menjadi pemateri Kajisnas di FKH UNAIR pada Sabtu (28/10/2023) (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS –  Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan (IMAKAHI) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan Kajian Istimewa Nasional (Kajisnas) pada Sabtu (28/10/2023). Kegiatan tersebut berlangsung di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNAIR, Kampus MERR-C, Surabaya.

Kajisnas merupakan kajian rutin dari IMAKAHI sebagai wadah tempat pelatihan dan forum diskusi para calon dokter hewan. Guna mempersiapkan dokter hewan kompeten, Kajisnas tahun ini membawakan tema “Kasus Malpraktik Dokter Hewan”.

Drh Rama Arge Frismana MSi, penemu klinik hewan Lingkar Satwa, yang menjadi pemateri pada kegiatan itu. Ia mengatakan bahwa masih banyak dokter hewan yang tidak sadar akan perkembangan masalah hukum veteriner.

“Ternyata banyak vet yang masih sedikit lalai terhadap hukum dan kebijakan pemerintah. Sebenarnya wajar, karena kuliah 4 tahun mostly belajar kesehatan,” ujar drh Rama.

“80% klinik hewan di Surabaya belum punya izin usaha. Hanya 10% yang sudah ikut peraturan baru (omnibus law), 10% lainnya masih pake peraturan lama,” tambahnya.

Menurut penjelasan drh Rama, malpraktik adalah tindakan praktik yang mengarah ke hal buruk. Oleh karena itu, sambungnya, masyarakat cenderung menyorot kasus malpraktik pada tenaga medis, tak terkecuali pada dokter hewan.

“Dokter hewan itu unik, kita melakukan tindakan medis. Namun secara UU kita tidak mengarah ke sana. Kita di bawah dinas pertanian. Kita gak masuk ke tenaga kesehatan,” ujar drh Rama.

IMAKAHI UNAIR Beri Pelatihan Cegah Malpraktik pada Calon Dokter Hewan

Jenis Malpraktik

Drh Rama menyebutkan bahwa terdapat dua jenis malpraktik yang dapat terjadi pada ranah kedokteran hewan. Kedua jenis tersebut yakni malpraktik etik dan malpraktik yuridis.

Seorang tenaga kesehatan dapat dikatakan malpraktik etik apabila melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesinya. Drh Rama menyebutkan bahwa mementingkan kepentingan pribadi termasuk ke dalam malpraktik etik.

 “Misalkan ada obat yang murah tapi kita pasang tarif lebih mahal. Untuk growth bisnis itu oke, tapi secara etik itu tidak benar,” ucapnya.

Selain itu, terdapat juga malpraktik yuridis yang terbagi menjadi tiga kategori yakni perdata, pidana, administratif. Malpraktik yang paling umum terjadi yaitu malpraktik administratif, di mana dokter hewan tidak memiliki izin praktik.

Penulis: Resyifa Salma

Editor: Nuri Hermawan