Kota memberikan kontribusi yang signifikan terhadap isu-isu global, termasuk perubahan iklim dan menipisnya keanekaragaman hayati. Salah satunya menurut Elboshy et al. (2015), pertumbuhan dan perkembangan kota telah menyebabkan masalah lingkungan yang besar. Didukung dengan daya urbanisasi yang tinggi dan didorong oleh kekuatan globalisasi, kota-kota besar berubah cepat secara struktural dan kultural, termasuk di Indonesia. Dengan laju pembangunan yang sedang berlangsung, kerusakan bumi seperti permukaan laut naik, peningkatan emisi karbon, dan kenaikan suhu dipastikan tidak lagi terelakkan. Inilah mengapa Darko et al. (2018) lantas menekankan bahwa kawasan dan konsep pembangunan hijau harus terus menjadi perhatian besar bagi para peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan. Dalam kaitannya, industri, selain pihak pemerintah, juga berperan besar dalam menangani masalah lingkungan yang rumit. Sebagaimana diutarakan oleh Berghoff dan Rome (2017), mengkondisikan karakter lingkungan kapitalisme di berbagai titik waktu dan mengoptimalkan peran industri dalam membangun, memelihara, dan beroperasi dalam pembangunan kini sudah menjadi sebuah keharusan.
Implementasi paradigma green city lantas adalah jawaban untuk mengatasi masalah krisis lingkungan global dan dari tingkat lokal. Setiap kebijakan pembangunan perkotaan sejatinya tidak dapat berdiri sendiri dan tidak bisa juga dilepaskan dari politik global. Namun, selama ini, terdapat kecenderungan yang luas dalam literatur politik lingkungan terkait tingkat pengambilan keputusan yang dianggap seolah-olah bersifat independen (Adger et al. 2003; Shaw 2004). Akibatnya, analisis politik lingkungan di tingkat global, nasional, dan lokal juga cenderung berlangsung dalam isolasi sehingga muncul sedikit pertanyaan tentang imajinasi geografis yang mendukung gagasan skala otoritas politik dan problematika lingkungan perkotaan (Bulkeley dan Betsill 2005). Pada akhirnya, pola pengambilan kebijakan yang terpisah-pisah tersebut adalah yang menyebabkan pembangunan kota yang seringkali justru merusak lingkungan tidak sejalan dengan agenda global yang lebih berfokus untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk mencegah perubahan iklim semakin berlangsung.
Ruang dan tempat implementasi green city adalah mewujudkan keberlanjutan kota. Dalam konsep keberlanjutan kota, tujuan lingkungan, ekonomi, dan sosial dari pembangunan sebuah kota, semua dapat dicapai secara bersamaan tanpa harus mengorbankan salah satunya. Namun, bukti menunjukkan bahwa hingga saat ini hanya ada sedikit kebijakan, inisiatif atau tindakan yang terkait dengan konservasi energi di sebagian besar dokumen perencanaan strategis atau keputusan pengendalian pembangunan (Counsell 1998; Bruff dan Wood 2000). Suingkatnya, mayoritas kebijakan pembangunan kota yang ada saat ini masih mengesampingkan isu kelestarian lingkungan hidup yang sejatinya sama esensialnya dengan isu sosial ekonomi. Padahal kini intensitas masalah sosial-lingkungan sudah mengganggu kota-kota dan menuntut pemahaman yang lebih baik dari berbagai disiplin ilmu, khususnya disiplin ilmu politik. Menganalisis isu-isu dan program-program di kota-kota sekarang ini tidak lepas dari pertanyaan-pertanyaan politik.
Dalam konteks politik perkotaan, rezim green city tidak hanya berorientasi membuat kebijakan yang pro pertumbuhan dan memuculkan daya saing teritorial antar perkotaan, melainkan mengajak semua pemangku kebijakan untuk merancang kebijakan lingkungan yang membuka peluang bagi kekuatan transformatif untuk keberlanjuutan kota. Keivani (2010) memandang bahwa fokus kontemporer pada perubahan iklim kini sudah tidak lagi banyak diragukan mengingat bahaya eksistensial yang ditimbulkan pemanasan global terhadap dunia. Green city sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan, mengingat statusnya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, pusat pertumbuhan penduduk, konsumsi sumber daya, serta wadah budaya dan inovasi (World Bank 2013). Adapun untuk membuat kawasan perkotaan menjadi hijau dan sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan beberapa program esensial yang perlu diwujudkan menurut World Bank (2013) adalah pengurangan kesenjangan penelitian dan pengetahuan, peningkatan partisipasi pemangku kepentingan, dan sosialiasi serta promosi perubahan perilaku serta psikologi di tingkat individu, perusahaan, serta publik.
Sebagai salah satu tahapan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, green city kini sudah dikembangan juga menjadi konsep pembangunan ilmiah. Pembangunan yang berdasar pada konsep green city telah dikaji mampu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan milik PBB, khususnya nomor 11 dan targetnya, yaitu kota dan komunitas berkelanjutan (United Nations 2015). Namun, harus juga diakui bahwa masih terdapat kekosongan dari kajian green city yang sekarang ada yang juga belum banyak memperoleh perhatian para ahli. Kekosongan itu berupa perspektif dan cara membaca implementasi green city yang memasukkan konteks kawasan lokal-global. Darko et al. (2018) menekankan bahwa kawasan dan konsep green city akan terus menjadi perhatian besar bagi para peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan PBB merangkul konsep kota sebagai aspek integral untuk membuat masa depan lebih ramah lingkungan dan lebih berkelanjutan. Sementara itu, Simon (2016) dalam artikel “sustainable cities in sustainable societies” berargumen bahwa green city seharusnya juga dapat dibayangkan sebagai pemukiman baru yang direncanakan secara holistik yang meningkatkan lingkungan alam dan menawarkan perumahan terjangkau berkualitas tinggi dan pekerjaan yang dapat diakses secara lokal di komunitas yang indah, sehat, dan kemudahan antarwarga berinteraksi. Berbagai penulis dalam studi saat ini kemudian setuju bahwa green city atau infrastruktur ramah lingkunan adalah strategi pasti yang ditargetkan untuk mengurangi dan beradaptasi dengan efek perubahan iklim (Onishi et al. 2010). Dalam kaitannya, artikel ini lantas akan mengkaji bagaimana Surabaya menjalankan kebijakan green city hingga memperoleh penghargaan PBB dan apakah kebijakan green city di Surabaya benar-benar sudah mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Lebih lanjut, artikel ini juga menganalisis dilema kebijakan apa saja yang dihadapi pemerintah Kota Surabaya dalam implementasi green city.
Green city adalah juga politik hijau dan rezim pertumbuhan yang mengacu pada kebijakan dan program-program pengendalian bumi dari kerusakan lingkungan akibat urbanisasi, industrialisasi, dan eksploitasi sumberdaya alam. Sebagai paradigma dan pendekatan, green city adalah kebijakan politik untuk mempertemukan kepentingan lokal-global dan juga upaya merintis terwujudnya green capitalism. Implementasi green city di Surabaya tidak
luput dari perdebatan dalam perencanaan dan implementasinya.
Pilihan kebijakan menerapkan green city kini sepatutnya telah menjadi keharusan sebab jika tidak ekosistem bumi akan semakin rusak akibat dari degradasi lingkungan, polusi, perubahan iklim, dan kemiskinan secara global (Ayarkwa et al. 2017). Dalam salah satu kajiannya, UNU-WIDER (2013) menyimpulkan bahwa pengembangan green city merupakan salah satu cara efektif untuk membantu mengatasi permasalahan yang terkait dengan perubahan iklim. Kesimpulan tersebut diambil UNI-WIDER (2013) berdasarkan studi kasus di Kota Curitiba, Brasil dan Kota Tianjin, Cina tentang bagaimana gabungan perencanaan kota yang terintegrasi, kepemimpinan yang kuat, dan keharmonisan sosial yang didukung teknologi mutakhir mampu mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.
Sebagai salah satu turunan dari politik perkotaan eco-citu, green city merupakan paradigma yang memuat perencanaan kota ramah lingkungan dan berkelanjutan. Green city sebagai istilah telah muncul di seluruh dunia sebagai paradigma terkemuka dalam perencanaan kota dan wacana kebijakan. Walau sudah cukup lama ada, lonsep green city sendiri baru menjadi semakin populer ketika PBB memformulasikan SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditargetkan untuk dicapai pada tahun 2030 (Kenworthy 2006; Roseland 1997). Sejak saat tersebut, kota-kota di seluruh dunia baru mulai banyak yang bertransformasi menjadi kota ramah lingkungan di tengah degradasi lingkungan yang semakin parah selama beberapa dekade terakhir akibat pertumbuhan populasi dan peningkatan konsumsi per kapita yang masif.
Penerapan green city sendiri bukan hanya sekadar pembangunan taman dan ruang terbuka hijau lain, melainkan juga mencakup pengelolaan kota yang berdasarkan pada paradigma berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mengedepankan efisiensi energi, penciptaan energi terbarukan, promosi solusi hijau secara ekstensif, penerapan kekompakan lahan dengan penggunaan lahan campuran dan praktik bauran sosial dalam sistem perencanaannya, serta perencanaan pembangunan lokal dalam prinsip-prinsip pertumbuhan hijau dan pemerataan (Pankaja dan Nagendra 2015). Yang kemudian menarik dari implementasi green city adalah isu keberlanjutan yang sebelumnya banyak dikesampingkan dapat diubah menjadi komoditas tersendiri yang dapat diperdagangkan, dibeli, dijual, dan dikelola melalui skema green capitalism. Dengan akumulasi modal hijau, para pemimpin perusahaan dalam rantai nilai global dapat diajak mengatasi masalah keberlanjutan melalui aktivitas bisnis mereka yang berpusat pada penciptaan dan penangkapan nilai, seperti contohnya melalui pengembangan bisnis energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan daripada bisnis energi seperti batu bara atau minyak bumi (Ponte 2019).
Sebagian besar masalah lingkungan yang ada sekarang tidak lepas dari politik pembangunan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan. Pemerintah kota bekerja keras membangun ekonomi dan sosial kota berkolaborasi dengan swasta yang kemudian dibakukan dalam tatanan public-private partnership. Capaian pertumbuhan ekonomi tinggi telah menyisakan masalah pada kerusakan lingkungan dan menyebabkan terjadinya banyak bencana alam. Dalam keadaan demikian, paradigma pembangunan green city kemudian dihadirkan dan dipopulerkan bukan semata mata untuk menyeimbangkan pertubuhan eknomi dan perbaikan lingkungan yang sudah rusak, tetapi juga membangun green capitalism dan lingkungan hidup bersama secara harmonis. Tanpa green capitalism, dapat dikatakan hampir tidak mungkin ekonomi bisa terus dijalankan secara ekspansif sambil menjaga dampak dampaknya dalam batas-batas ekologis yang aman agar tidak menghacurkan bumi. Oleh karenanya, pilihan yang ada hanyalah pada kapitalisme hijau dan keberlanjutan atau kerusakan bumi yang semakin parah.
Surabaya memang pantas menerima beberapa penghargaan internasional terkait upaya peralihannya menjadi kota yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sebagai komponen SDGs, green city kini telah menjadi sebuah proyek yang cepat atau lambat harus diimplementasikan semua kota di dunia dan fakta bahwa Surabaya sudah merintisnya dahulu adalah sebuah pencapaian, terutama mengingat statusnya sebagai kota di negara berkembang. Lebih dari itu, green city sejatinya juga penting untukdiimplementasikan karena juga sejalan dengan agenda baru milik Bank Dunia yang tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah kota-kota yang berpartisipasi dalam perencanaan terpadu agar lebih menarik untuk investasi modal global.
Penulis: Siti Aminah
Link Jurnal: https://e-journal.unair.ac.id/JGS/article/view/40308





