Universitas Airlangga Official Website

Implementasi Green City Surabaya: Mengatasi Tantangan Lokal-Global dan
Perkembangan Kapitalisme Hijau

Foto by Suara com

Kota memberikan kontribusi yang signifikan terhadap isu-isu global, termasuk perubahan iklim dan menipisnya  keanekaragaman hayati. Salah satunya menurut Elboshy et al.  (2015), pertumbuhan dan perkembangan kota telah menyebabkan  masalah lingkungan yang besar. Didukung dengan daya urbanisasi yang tinggi dan didorong oleh kekuatan globalisasi, kota-kota  besar berubah cepat secara struktural dan kultural, termasuk di Indonesia. Dengan laju pembangunan yang sedang berlangsung,  kerusakan bumi seperti permukaan laut naik, peningkatan emisi  karbon, dan kenaikan suhu dipastikan tidak lagi terelakkan. Inilah  mengapa Darko et al. (2018) lantas menekankan bahwa kawasan  dan konsep pembangunan hijau harus terus menjadi perhatian  besar bagi para peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan. Dalam  kaitannya, industri, selain pihak pemerintah, juga berperan besar  dalam menangani masalah lingkungan yang rumit. Sebagaimana  diutarakan oleh Berghoff dan Rome (2017), mengkondisikan  karakter lingkungan kapitalisme di berbagai titik waktu dan  mengoptimalkan peran industri dalam membangun, memelihara,  dan beroperasi dalam pembangunan kini sudah menjadi sebuah  keharusan.

Implementasi paradigma green city lantas adalah jawaban untuk  mengatasi masalah krisis lingkungan global dan dari tingkat lokal.  Setiap kebijakan pembangunan perkotaan sejatinya tidak dapat  berdiri sendiri dan tidak bisa juga dilepaskan dari politik global.  Namun, selama ini, terdapat kecenderungan yang luas dalam literatur politik lingkungan terkait tingkat pengambilan keputusan yang dianggap seolah-olah bersifat independen (Adger et al. 2003;  Shaw 2004). Akibatnya, analisis politik lingkungan di tingkat global, nasional, dan lokal juga cenderung berlangsung dalam  isolasi sehingga muncul sedikit pertanyaan tentang imajinasi  geografis yang mendukung gagasan skala otoritas politik dan  problematika lingkungan perkotaan (Bulkeley dan Betsill 2005).  Pada akhirnya, pola pengambilan kebijakan yang terpisah-pisah  tersebut adalah yang menyebabkan pembangunan kota yang seringkali justru merusak lingkungan tidak sejalan dengan agenda  global yang lebih berfokus untuk menjaga kelestarian lingkungan  untuk mencegah perubahan iklim semakin berlangsung.

Ruang dan tempat implementasi green city adalah mewujudkan  keberlanjutan kota. Dalam konsep keberlanjutan kota, tujuan lingkungan, ekonomi, dan sosial dari pembangunan sebuah  kota, semua dapat dicapai secara bersamaan tanpa harus  mengorbankan salah satunya. Namun, bukti menunjukkan  bahwa hingga saat ini hanya ada sedikit kebijakan, inisiatif atau  tindakan yang terkait dengan konservasi energi di sebagian besar  dokumen perencanaan strategis atau keputusan pengendalian  pembangunan (Counsell 1998; Bruff dan Wood 2000). Suingkatnya, mayoritas kebijakan pembangunan kota yang ada saat ini  masih mengesampingkan isu kelestarian lingkungan hidup yang  sejatinya sama esensialnya dengan isu sosial ekonomi. Padahal kini intensitas masalah sosial-lingkungan sudah mengganggu  kota-kota dan menuntut pemahaman yang lebih baik dari berbagai  disiplin ilmu, khususnya disiplin ilmu politik. Menganalisis isu-isu dan program-program di kota-kota sekarang ini tidak lepas  dari pertanyaan-pertanyaan politik.

Dalam konteks politik perkotaan, rezim green city tidak hanya berorientasi membuat kebijakan yang pro pertumbuhan dan memuculkan daya saing teritorial antar perkotaan, melainkan mengajak semua pemangku kebijakan untuk merancang kebijakan  lingkungan yang membuka peluang bagi kekuatan transformatif  untuk keberlanjuutan kota. Keivani (2010) memandang bahwa  fokus kontemporer pada perubahan iklim kini sudah tidak lagi  banyak diragukan mengingat bahaya eksistensial yang ditimbulkan  pemanasan global terhadap dunia. Green city sangat penting  untuk pembangunan berkelanjutan, mengingat statusnya sebagai  mesin pertumbuhan ekonomi, pusat pertumbuhan penduduk,  konsumsi sumber daya, serta wadah budaya dan inovasi (World  Bank 2013). Adapun untuk membuat kawasan perkotaan menjadi  hijau dan sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan  beberapa program esensial yang perlu diwujudkan menurut World  Bank (2013) adalah pengurangan kesenjangan penelitian dan  pengetahuan, peningkatan partisipasi pemangku kepentingan,  dan sosialiasi serta promosi perubahan perilaku serta psikologi di  tingkat individu, perusahaan, serta publik.

Sebagai salah satu tahapan mewujudkan tujuan pembangunan  berkelanjutan, green city kini sudah dikembangan juga menjadi  konsep pembangunan ilmiah. Pembangunan yang berdasar  pada konsep green city telah dikaji mampu mencapai tujuan  pembangunan berkelanjutan milik PBB, khususnya nomor 11  dan targetnya, yaitu kota dan komunitas berkelanjutan (United  Nations 2015). Namun, harus juga diakui bahwa masih terdapat  kekosongan dari kajian green city yang sekarang ada yang juga  belum banyak memperoleh perhatian para ahli. Kekosongan itu  berupa perspektif dan cara membaca implementasi green city  yang memasukkan konteks kawasan lokal-global. Darko et al.  (2018) menekankan bahwa kawasan dan konsep green city akan  terus menjadi perhatian besar bagi para peneliti, praktisi, dan  pembuat kebijakan.

Tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan PBB merangkul konsep kota sebagai aspek integral untuk membuat  masa depan lebih ramah lingkungan dan lebih berkelanjutan.  Sementara itu, Simon (2016) dalam artikel “sustainable cities in sustainable societies” berargumen bahwa green city seharusnya juga dapat dibayangkan sebagai pemukiman baru  yang direncanakan secara holistik yang meningkatkan lingkungan  alam dan menawarkan perumahan terjangkau berkualitas tinggi  dan pekerjaan yang dapat diakses secara lokal di komunitas yang  indah, sehat, dan kemudahan antarwarga berinteraksi. Berbagai  penulis dalam studi saat ini kemudian setuju bahwa green city  atau infrastruktur ramah lingkunan adalah strategi pasti yang  ditargetkan untuk mengurangi dan beradaptasi dengan efek  perubahan iklim (Onishi et al. 2010). Dalam kaitannya, artikel ini lantas akan mengkaji bagaimana Surabaya menjalankan kebijakan  green city hingga memperoleh penghargaan PBB dan apakah  kebijakan green city di Surabaya benar-benar sudah mendukung  tujuan pembangunan berkelanjutan. Lebih lanjut, artikel ini juga menganalisis dilema kebijakan apa saja yang dihadapi pemerintah Kota Surabaya dalam implementasi green city.

Green city adalah juga politik hijau dan rezim pertumbuhan yang mengacu pada kebijakan dan program-program pengendalian bumi dari kerusakan lingkungan akibat urbanisasi, industrialisasi, dan eksploitasi sumberdaya alam. Sebagai paradigma dan pendekatan, green city adalah kebijakan politik untuk mempertemukan kepentingan lokal-global dan juga upaya merintis terwujudnya green capitalism. Implementasi green city di Surabaya tidak

luput dari perdebatan dalam perencanaan dan implementasinya.

Pilihan kebijakan menerapkan green city kini sepatutnya telah  menjadi keharusan sebab jika tidak ekosistem bumi akan semakin  rusak akibat dari degradasi lingkungan, polusi, perubahan iklim,  dan kemiskinan secara global (Ayarkwa et al. 2017). Dalam salah satu kajiannya, UNU-WIDER (2013) menyimpulkan bahwa pengembangan green city merupakan salah satu cara efektif  untuk membantu mengatasi permasalahan yang terkait dengan  perubahan iklim. Kesimpulan tersebut diambil UNI-WIDER  (2013) berdasarkan studi kasus di Kota Curitiba, Brasil dan Kota  Tianjin, Cina tentang bagaimana gabungan perencanaan kota yang  terintegrasi, kepemimpinan yang kuat, dan keharmonisan sosial  yang didukung teknologi mutakhir mampu mengurangi dampak  negatif pembangunan terhadap lingkungan.

Sebagai salah satu turunan dari politik perkotaan eco-citu, green  city merupakan paradigma yang memuat perencanaan kota ramah  lingkungan dan berkelanjutan. Green city sebagai istilah telah  muncul di seluruh dunia sebagai paradigma terkemuka dalam  perencanaan kota dan wacana kebijakan. Walau sudah cukup lama ada, lonsep green city sendiri baru menjadi semakin populer ketika PBB memformulasikan SDGs atau tujuan pembangunan  berkelanjutan yang ditargetkan untuk dicapai pada tahun 2030  (Kenworthy 2006; Roseland 1997). Sejak saat tersebut, kota-kota di seluruh dunia baru mulai banyak yang bertransformasi menjadi kota ramah lingkungan di tengah degradasi lingkungan yang semakin parah selama beberapa dekade terakhir akibat pertumbuhan populasi dan peningkatan konsumsi per kapita yang masif.

Penerapan green city sendiri bukan hanya sekadar pembangunan  taman dan ruang terbuka hijau lain, melainkan juga mencakup  pengelolaan kota yang berdasarkan pada paradigma  berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mengedepankan efisiensi  energi, penciptaan energi terbarukan, promosi solusi hijau secara  ekstensif, penerapan kekompakan lahan dengan penggunaan  lahan campuran dan praktik bauran sosial dalam sistem  perencanaannya, serta perencanaan pembangunan lokal dalam  prinsip-prinsip pertumbuhan hijau dan pemerataan (Pankaja  dan Nagendra 2015). Yang kemudian menarik dari implementasi green city adalah isu keberlanjutan yang sebelumnya banyak dikesampingkan dapat diubah menjadi komoditas tersendiri yang dapat diperdagangkan, dibeli, dijual, dan dikelola melalui skema green capitalism. Dengan akumulasi modal hijau, para pemimpin perusahaan dalam rantai nilai global dapat diajak  mengatasi masalah keberlanjutan melalui aktivitas bisnis mereka  yang berpusat pada penciptaan dan penangkapan nilai, seperti  contohnya melalui pengembangan bisnis energi terbarukan yang  lebih ramah lingkungan daripada bisnis energi seperti batu bara  atau minyak bumi (Ponte 2019).

Sebagian besar masalah lingkungan yang ada sekarang tidak  lepas dari politik pembangunan yang hanya berorientasi pada  pertumbuhan. Pemerintah kota bekerja keras membangun  ekonomi dan sosial kota berkolaborasi dengan swasta yang  kemudian dibakukan dalam tatanan public-private partnership.  Capaian pertumbuhan ekonomi tinggi telah menyisakan masalah pada kerusakan lingkungan dan menyebabkan terjadinya banyak  bencana alam. Dalam keadaan demikian, paradigma pembangunan green city kemudian dihadirkan dan dipopulerkan bukan semata mata untuk menyeimbangkan pertubuhan eknomi dan perbaikan  lingkungan yang sudah rusak, tetapi juga membangun green  capitalism dan lingkungan hidup bersama secara harmonis. Tanpa green capitalism, dapat dikatakan hampir tidak mungkin ekonomi bisa terus dijalankan secara ekspansif sambil menjaga dampak dampaknya dalam batas-batas ekologis yang aman agar tidak  menghacurkan bumi. Oleh karenanya, pilihan yang ada hanyalah pada kapitalisme hijau dan keberlanjutan atau kerusakan bumi  yang semakin parah.

Surabaya memang pantas menerima beberapa penghargaan internasional terkait upaya peralihannya menjadi kota yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sebagai komponen SDGs, green city kini telah menjadi sebuah proyek yang cepat atau  lambat harus diimplementasikan semua kota di dunia dan fakta bahwa Surabaya sudah merintisnya dahulu adalah sebuah pencapaian, terutama mengingat statusnya sebagai kota di negara  berkembang. Lebih dari itu, green city sejatinya juga penting untukdiimplementasikan karena juga sejalan dengan agenda baru milik Bank Dunia yang tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah kota-kota yang berpartisipasi dalam perencanaan terpadu agar  lebih menarik untuk investasi modal global.

Penulis: Siti Aminah

Link Jurnal: https://e-journal.unair.ac.id/JGS/article/view/40308