Keuangan sosial Islam memiliki peran yang besar dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui instrumen-instrumen yang dimiliki. Instrumen keuangan sosial Islam terdiri dari zakat, infak, sedekah, wakaf dan microfinance yang menjadi stimulus perekonomian. Indonesia dengan penduduk mayoritas beragama Islam, memiliki potensi yang tinggi atas keuangan sosial Islam, khususnyazakat dan wakaf. Pada tahun 2020, potensi pengumpulan zakat mencapai Rp 327,6 Triliun. Sedangkan, potensi wakaf mencapai Rp 180 triliun per tahun untuk wakaf uang dan nilai valuasi tanah wakaf secara keseluruhan mencapai Rp 2.000 triliun. Namun, realisasi penghimpunan zakat dan wakaf masih jauh dari potensi yang dimiliki. Pada tahun 2019, realisasi penghimpunan zakat baru mencapai Rp 10,2 Triliun, sedangkan untuk realisasi penghimpunan wakaf uang baru mencapai Rp 391 miliar. Terjadinya gap antara realisasi penghimpunan dan potensi tersebut terjadi karena masih terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan sosial Islam. Berbagai permasalahan yang dihadapi di antaranya, pertama, permasalahan terkait sustainability. Kedua, keuangan sosial Islam masih dikelola secara parsial. Hal ini tercermin dari instrumen keuangan sosial Islam yang masih bersifat sukarela, regulasi yang belum mandatory dan tidak terintegrasinya keuangan sosial Islam ke dalam kebijakan fiskal negara. Ketiga, kebijakan dan regulasi yang kurang mendukung. Regulasi zakat dan wakaf di Indonesia masih bersifat voluntary. Selain itu, zakat dan wakaf memiliki regulasi yang berbeda. Zakat diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2011, sedangkan pengelolaan wakaf diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004. Keempat, kurangnya koordinasi dan sinergi antar stakeholder. Kelima, kurangnya kemampuan dan motivasi SDM untuk berkembang, baik SDM pengelola maupun SDM penerima. Keenam, kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pengelola keuangan sosial Islam. Ketujuh, rendahnya literasi terkait keuangan sosial Islam. Kedelapan, tidak lengkapnya infrastruktur yang dibutuhkan. Integrasi merupakan strategi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga akan tercipta ekosistem pengelolaan keuangan sosial Islam yang berkelanjutan.
Dengan ini, dosen Ekonomi Islam Universitas Airlangga yang terdiri dari Dr. Tika Widiastuti, SE., M.Si., Puji Sucia Sukmaningrum, SE., CIFP., Dr. Sri Ningsih, SE., M.Si., Dr. Imron Mawardi, Dr. Sri Herianingrum dan bermitra dengan Dr. Anidah Robani dari UiTM melakukan penelitian terkait “Integrasi Keuangan Sosial Islam Berkelanjutan”. Penelitian ini bertujuan untuk membangun model integrasi keuangan sosial Islam yang berkelanjutan dan menentukan strategi terbaik untuk merealisasikan model integrasi tersebut. Beberapa penelitian terdahulu yang membahas integrasi telah dilakukan, namun lebih banyak menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan studi kasus, literature review, content and thematical analysis serta pendekatan kuantitatif dengan menggunakan Structural Equation Modelling (SEM). Belum ada penelitian tentang integrasi keuangan sosial Islam yang menggunakan pendekatan kualitatif berbasis kuantitatif dengan metode ANP. Penelitian ini memiliki beberapa perbedaan dengan penelitian sebelumnya. Pertama, penelitian ini menekankan pada segi sustainability dari integrasi keuangan sosial Islam. Kedua, keunikan dari penelitian ini terletak pada metode ANP BOCR yang digunakan untuk membangun model integrasi keuangan sosial Islam berkelanjutan. Metode ANP BOCR dipilih dengan beberapa pertimbangan. Pertama, metode ANP digunakan untuk menentukan model terbaik dalam integrasi keuangan sosial Islam yang berkelanjutan. Kedua, pendekatan BOCR digunakan mengidentifikasi Benefit, Opportunity, Cost dan Risk dari setiap aspek yang berkaitan dengan integrasi keuangan sosial Islam berkelanjutan. Ketiga, dengan metode ANP BOCR, penelitian ini mengidentifikasi aspek prioritas dalam membangun dan merealisasikan integrasi pengelolaan keuangan sosial Islam yang berkelanjutan.
Penelitian ini sangat penting dengan beberapa alasan. Pertama, model integrasi keuangan sosial Islam berkelanjutan diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan keuangan sosial Islam dan membentuk ekosistem keuangan sosial Islam yang berkelanjutan. Kedua, hasil penelitian ini menjadi bahan rujukan lembaga keuangan sosial Islam. Ketiga, temuan yang dihasilkan dapat memberikan dampak yang lebih tinggi dan meluas kepada kesejahteraan umat. Keempat, dalam konteks pandemi Covid-19, temuan yang dihasilkan mampu memberikan gambaran langkah kebijakan strategis serta panduan dalam mengupayakan sumber pembiayaan dengan memanfaatkan potensi keuangan sosial Islam berkelanjutan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa model integrasi keuangan melalui pembiayaan berkelanjutan merupakan solusi prioritas pada jangka pendek dan panjang. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM pengelola melalui sertifikasi dan pelatihan sebagai strategi terbaik pada jangka pendek dan jangka panjang untuk mengimplementasikan integrasi keuangan sosial Islam secara berkelanjutan.
Penulis: Dr. Tika Widiastuti, S.E., M.Si.
Link Jurnal: https://journals.plos.org/plosone/article/comments?id=10.1371/journal.pone.0269039