Universitas Airlangga Official Website

Kajian B-PHA FKM SIKIA Ulas Mengenai Pelonggaran Protokol Kesehatan Saat Mudik Lebaran

Kegiatan Kajian Internal Oleh Anggota HPC. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Setelah lebih dari dua tahun hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19, kini akhirnya pemerintah secara resmi memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran. Tentunya keputusan tersebut disambut baik oleh masyarakat yang merindukan kampung halamannya. Di sisi lain keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra mengingat saat ini telah ditemukan varian omicron baru di Thailand, Inggris dan India. 

Menanggapi hal tersebut, himpunan mahasiswa Banyuwangi Public Health Association (B-PHA), Fakultas Kesehatan Masyarakat, Sekolah Kesehatan dan Ilmu Alam (FKM SIKIA), gelar kajian internal terkait “Urgensi Pelonggaran Protokol Kesehatan Saat Mudik Lebaran di tengah Maraknya Varian Baru Covid-19 Omicron XE.”

Saat diwawancarai pihak UNAIR NEWS, pada Sabtu (23/4/2022), Koordinator Health Policy Critique (HPC), Wulan Syarani Asdam mengungkapkan bahwa diperbolehkannya mudik lebaran ini diibaratkan menjadi dua sisi mata pisau. 

“Sisi positifnya adalah masyarakat saat ini sudah bisa menjalin tali silaturahmi dan beribadah seperti tradisi lebaran semestinya yang sudah tertunda hampir dua tahun. Namun, dibalik sisi positif tersebut, tentu juga ada sisi negatifnya. Antusiasme masyarakat yang tinggi karena ini merupakan tahun pertama mudik lebaran resmi diperbolehkan dapat menjadi faktor trend penyebaran covid-19 naik kembali,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca mudik lebaran, pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan seperti vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran. Dalam kebijakan tersebut, masyarakat yang telah melakukan vaksin booster tidak diharuskan untuk melakukan rapid test antigen maupun PCR. 

Mengenai hal tersebut, Wulan menyatakan bahwa masyarakat juga harus berperan aktif untuk segera melakukan vaksin booster. Hal ini tidak lepas dari pembentukan antibodi dalam tubuh individu yang berbeda-beda. 

“Kebijakan vaksin booster sebagai syarat mudik tanpa testing bisa diperhitungkan kembali. Sebagai upaya antisipasi ketidakefektifan vaksinasi booster tersebut, alangkah baiknya pemerintah terkhususnya satgas covid dapat menghimbau masyarakat untuk vaksin booster sekurang-kurangnya dua minggu sebelum mudik lebaran,” ujarnya. 

Pada akhir, wulan juga menyampaikan bahwa adanya kajian ini diharapkan masyarakat dan pemerintah lebih bijak lagi dalam menyikapi kebijakan yang berlaku. Tentunya dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

“Meskipun sudah diberikan kelonggaran untuk melakukan mobilitas, bukan berarti kita dapat mengabaikan protokol kesehatan yang lain. Tetap mencuci tangan, memakai masker dan menjaga imunitas tubuh adalah bentuk dukungan kita agar kebijakan mudik lebaran ini dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. 

Penulis: Indah Ayu Afsari

Editor: Nuri Hermawan