Universitas Airlangga Official Website

Kebijakan untuk Mengurangi Persalinan di Rumah di Indonesia: Siapa yang Harus Menjadi Sasaran?

Kematian ibu merupakan masalah kesehatan serius yang dapat memengaruhi perkembangan anak-anak dan keluarga secara keseluruhan. Pada tingkat ASEAN, Indonesia memiliki capaian angka kematian ibu tertinggi ketiga. Meskipun pada dekade ini angka kematian ibu di Indonesia telah mengalami penurunan, namun capaiannya belum memenuhi target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yaitu 70 per 100.000 kelahiran hidup (Wulandari & Laksono, 2020).

Kematian ibu dapat disebabkan oleh berbagai komplikasi seperti perdarahan hebat setelah persalinan, infeksi setelah persalinan, preeklamsia, dan eklamsia selama kehamilan. Komplikasi ini semakin berisiko jika terjadi keterlambatan dalam merujuk ke fasilitas kesehatan dan kualitas perawatan yang buruk. Salah satu faktor yang mendukung keterlambatan rujukan ke fasilitas kesehatan adalah tempat persalinan yang dilakukan di rumah. Secara umum, penelitian di berbagai wilayah menunjukkan bahwa persalinan di rumah memiliki risiko yang lebih besar terhadap hasil persalinan yang buruk.

Beberapa penelitian telah menemukan bahwa persalinan di rumah lebih disukai oleh wanita dan keluarga dibandingkan persalinan di fasilitas kesehatan karena pemahaman bahwa persalinan adalah proses alamiah. Selain itu, persalinan di fasilitas kesehatan dianggap diperlukan hanya untuk persalinan yang rumit. Faktor-faktor lainnya meliputi isu sosial-budaya, masalah ekonomi, kualitas fasilitas kesehatan, preferensi persalinan di rumah, ketidakmampuan memenuhi persyaratan minimum layanan ANC, keterbatasan sarana dan biaya transportasi, jarak tempuh, biaya persalinan, kemiskinan, ANC rendah, tidak memiliki pendidikan formal, dan tidak mendapatkan izin dari keluarga.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 Ayat, ibu di Indonesia harus melakukan persalinan di fasilitas kesehatan. Ketentuan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menjaga kesehatan ibu dan mengurangi angka kematian ibu. Namun, peraturan ini tampak berbeda dengan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa persalinan di rumah di beberapa daerah di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017, dinyatakan bahwa dari 17.401 kelahiran dalam lima tahun sebelum survei, 44,8% diantaranya tercatat sebagai kelahiran di fasilitas non-kesehatan.

Oleh karena itu, para pembuat kebijakan di Indonesia harus merumuskan kebijakan untuk mengurangi kejadian persalinan di rumah atau mendorong persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Kondisi ini membutuhkan pemahaman dari para pembuat kebijakan mengenai sasaran kebijakan dan siapa yang secara khusus memiliki risiko lebih tinggi untuk melahirkan di rumah.

Berdasarkan hasil penelitian ini, pada tahun 2017 sekitar 23,8% wanita hamil di Indonesia melahirkan di rumah, dengan hampir semua daerah di Indonesia memiliki cakupan persalinan di rumah yang relatif tinggi kecuali wilayah Jawa-Bali. Menurut usianya, semakin tua usia wanita, semakin tidak mungkin melakukan persalinan di rumah. Wanita yang lebih tua cenderung kurang percaya diri untuk melahirkan di rumah, terutama jika wanita tersebut memiliki pendidikan yang lebih tinggi. Semakin tinggi tingkat pendidikan seorang wanita, semakin tidak mungkin untuk melakukan persalinan di rumah.

Pekerjaan merupakan faktor risiko bagi wanita yang melakukan persalinan ibu di rumah. Kondisi ini berarti bahwa wanita yang bekerja memiliki kemampuan keuangan yang lebih baik untuk mengakses layanan kesehatan berkualitas dibandingkan dengan wanita dengan keterampilan ekonomi yang lebih rendah. Menurut jumlah anak yang dimiliki wanita, semakin tinggi paritas, semakin tinggi kemungkinan persalinan ibu dilakukan di rumah. Hal ini berarti bahwa wanita cenderung mengakses layanan kesehatan ibu pada kehamilan pertama daripada pada kehamilan-kehamilan berikutnya.

Asuransi kesehatan dan pengetahuan mengenai tanda bahaya kehamilan merupakan faktor perlindungan bagi seorang wanita untuk tidak melahirkan di rumah. Hal ini berarti pemahaman yang baik mengenai tanda bahaya kehamilan dapat mencegah seorang ibu hamil untuk melahirkan di rumah. Melahirkan di rumah harus dipersiapkan dengan baik dan didukung oleh tenaga kesehatan serta peralatan medis yang memadai untuk menghindari risiko fatal.

Wanita yang melakukan antenatal care sebanyak ≥ empat kali selama kehamilan dan tinggal di daerah perkotaan merupakan faktor perlindungan bagi seorang wanita untuk tidak melahirkan di rumah. Hal ini berarti wanita yang tinggal di daerah perkotaan memiliki risiko yang lebih rendah untuk melahirkan di rumah karena layanan kesehatan ibu di daerah perkotaan lebih mudah diakses dibandingkan dengan daerah pedesaan.

Status kekayaan yang lebih baik merupakan faktor perlindungan bagi wanita di Indonesia agar tidak melakukan persalinan di rumah. Kondisi ini berarti status ekonomi yang baik akan mencegah seorang wanita untuk melahirkan di rumah karena mereka dapat memenuhi biaya perawatan antenatal care di fasilitas kesehatan. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa wanita dengan otonomi kesehatan memiliki kemungkinan yang lebih rendah daripada wanita tanpa otonomi kesehatan untuk melahirkan di rumah. Sebaliknya, wanita dengan otonomi keuangan keluarga memiliki kemungkinan yang lebih tinggi daripada wanita tanpa otonomi keuangan keluarga untuk melahirkan di rumah.

Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat diismpulkan karakteristik wanita yang menjadi target kebijakan yang tepat untuk mengurangi persalinan di rumah adalah wanita berusia muda, pendidikan rendah, pengangguran, tidak pernah menikah, memiliki banyak anak, tidak memiliki asuransi, tidak mengetahui tanda bahaya kehamilan, melakukan ANC < empat kali, tinggal di daerah pedesaan, memiliki otonomi kesehatan, tidak memiliki otonomi keuangan keluarga, kepala rumah tangga pria, dan miskin.

Penulis:                             Ratna Dwi Wulandari
SumberWulandari, R. D., Laksono, A. D., Matahari, R. and Rohmah, N. (2023) “Policies to Reduce Home Delivery in Indonesia: Who Should Be The Target?”, Indonesian Journal of Health Administration, 11(1), pp.81-92. doi: 10.20473/jaki.v11i1.2023.81-92.
Link Artikelhttps://e-journal.unair.ac.id/JAKI/article/view/40193