UNAIR NEWS – Platform kesehatan digital andalan Universitas Airlangga (UNAIR), Dokter UNAIR TV, kembali hadirkan segmen mingguan Dokter Edukasi. Kali ini, platform besutan Fakultas Kedokteran (FK) tersebut bertajuk Apa Penyebab Tersering Kematian pada Ibu Hamil? pada Jumat (18/1/2025).
Hadir dr Rizki Pranandyan SpOG Subsp OBGINSOS sebagai narasumber pada Jumat ini. Selain membahas penyebab kematian pada ibu hamil dari sisi medis, dr Rizki juga mengungkapkan penyebab dari sisi non klinis yang seringkali terabaikan serta langkah pencegahannya.
Penyebab Kematian Ibu Hamil
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr Rizki mengungkapkan penyebab kematian terbesar pada ibu hamil di tahun 2023 hingga 2024 adalah pendarahan saat persalinan dan penyakit hipertensi sebagai urutan kedua.
“Selanjutnya, kondisi tidak langsung saat kehamilan dapat menyebabkan kematian.” ungkap dr Rizki. Kondisi ini berupa kondisi bawaan yang ibu hamil miliki, baik sebelum maupun saat mengalami kehamilan. Misalnya, adanya infeksi, penyakit jantung, kencing manis, dan obesitas yang mampu menyebabkan komplikasi.
Sebagai upaya mencegah komplikasi, dr Rizki menilai bahwa pelayanan kesehatan maternal di Indonesia terus berkembang. “Hal ini mulai dari hulu seperti faskes tingkat I hingga ke hilir pada rumah sakit top referral seperti RSUD dr Soetomo,” sebutnya.
Selain itu, fasilitas kesehatan tingkat dasar, seperti posyandu dan puskesmas, saat ini sudah memiliki Buku Panduan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) atau dikenal dengan buku pink. Buku tersebut memiliki informasi lengkap yang mendukung pemantauan kesehatan ibu hamil. Untuk kehamilan berIsiko tinggi, akan dilakukan rujukan ke rumah sakit dengan fasilitas yang memadai.
Namun, perlu diketahui pula bahwa penyebab kematian tak senantiasa berasal dari faktor klinis, melainkan juga terdapat faktor non klinis. “Untuk itu, keluarga harus mulai merencanakan kehamilan dengan mendeteksi kesiapan calon pengantin melalui screening,” tutur dr Rizki.
Faktor Non Medis dan Pencegahanya
Meski telah memiliki fasilitas kesehatan yang memadai, di Indonesia hadir berbagai penyulit non medis yang mengakibatkan tingginya angka kematian ibu hamil. Hal itu berbentuk tantangan sosial seperti pernikahan dini dan kurangnya akses kesehatan pada daerah terpencil.
Guna mengatasi kedua hal tersebut, dr Rizki menyarankan langkah dasar berupa edukasi. Terkait pernikahan dini, organisasi profesi telah mengimbau batas usia minimum menikah setara dengan usia calon ibu siap menerima kehamilan. Yaitu berkisar 20 hingga 25 tahun ke atas.
Selanjutnya, terkait akses kesehatan minim, dr Rizki juga mengimbau untuk mengenalkan risiko kehamilan melalui screening dini. “Dengan ini, kita dapat menjadwalkan rujukan yang terencana supaya dapat ditangani dengan lebih baik,” tuturnya.
Terakhir, keluarga merupakan faktor nomor satu dalam mengenal kehamilan berisiko tinggi. Untuk itu, dr Rizki menekankan kepada keluarga, terutama suami, untuk mengidentifikasi riwayat kesehatan sang calon ibu untuk mengetahui kesiapannya dalam mengalami kehamilan.
Penulis: Zahwa Sabiila Ilman Ramadhani
Editor: Khefti Al Mawalia





