Universitas Airlangga Official Website

Kontestasi Formal dan Kulural: Masyarakat Adat dalam Arus Globalisasi di Perbatasan Negara Indonesia- Timor Leste

Ilustrasi oleh Sindonews

Wilayah perbatsan negara   menjadi ruang yang menunjukan keunikan serta kedinamikan. Wilayah ini  mempunyai karakteristik sebagai titik singgung, tempat terjadinya interaksi dan potensi  konflik.  Boundaries mencerminkan  kekuatan-a kekuatan yang saling berlawanan dari negara yang saling   berbatasan (Kristof: 1959). Perubhan paradigama yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia dari halaman belakang menjadi beranda depan negara (Frontier state).  Nerara juga menjadikan perbatasan sebagai estalase bagi wajahnya dan ruang pamer bagaimana   identitas saling berhadapan.

Perbatasan negara Indonesia -Timor Leste membagi geo politik dari masyrakat yang mempunyai latar sosio cultural yang sama. Di wilayah ini terjadi konsentasi negara dan masyarakat adat sehingga membentuk pola yang khas. Konstentasi negara merepresentasikan kedaulatan politik, sedangkan masyarakat adat merupakan representasi integritas sosial budaya. Penelitian tentang konstestasi menitik beratkan pada aspek simbolik dan aspek oposisi Perspektif   pertama memandang  konstenstaasi sebagai tidakan yang diekspresikan melalaui symbol-simbol sedangkan pespektif kedua melalui   bentuk bentuk perlawanan itu sendiri (Tho Seeth, 23, Borton et.al., 2021).

Dinamika dan isu strategis   kawasan perbatasan Indonesia Timor Leste menjadi topik kajian yang menarik   terutama yang terkait   dengan resistensi antara negara dan Lembaga adat. Konflik sering muncul akibat konstestasi batas politik dan budaya yang membentuk hubungan antara negara dan masyarakat lokal. Penelitian ini dapt memberikan wawasan awal mengenai transnasionalisme   yang melibatkan Lembaga adat sebagai subjek   kajian isu global di Timur Indonesia- Timor Leste. Hasil dari dapat membantu pemerintah dalam membuat regulasi yang tetap  memperhatikan  dinamika yang ada ditingkat masyarakat. Dengan pendekatan etnografi, penelitian ini mengandalkan perolehan data primer dan sekunder yang terkumpul untuk diananlisis. Bentuk kontestasi antara negara dan Lembaga adat yang meliputi konflik identitas, perebutan konsep spatial negara dan ruang sosial budaya Lembaga adat, serta pertikaian klaim kepemilikan. Faktor kunci   yang mendorong kontestasi ini adalah pembatasan partisipasi adat oleh pemerintah melalui regulasi dan marginalisasi (Walford, 2020).

Kontestasi antara negara dan masyarakat adat   di perbatasan Indonesia Timor Leste mendorong munculnya konfrontasi langsung antara negara dan Lembaga adat. Konflik batas politik dan budaya dapat mengancam kedaulatan negara dan integritas adat (Ben habib, 2021). Strelein menegaskan negara   menegakan integritasnya melalui aturan hukum formal kedaulatan, sedangkan integritas adat  didasari   pad hubungan sosial budaya dan ikatan adat (Strelein, 2021). Kehadiran negara yang begitu kuat terhadap masyarakat menyebabkan struktur adat dan Lembaga adat menjadi goyah. Negara dengan kekuatan politiknya menegakan aturan-aturan yang membentuk jati diri warga negaranya. Dalam posisi pemerintah, masyarakat adat menjadi objek peraturan formal. Negara sering kali mengabaikan akar sejarah hubungan sosial budaya masyarakat. Lembaga adat dan masyarakat adat memperkuat habitus faktor-faktor objektifnya dengan cara memperkuat jaringan hubungan yang menembus batas-batas negara, membentuk identitas, konsep ruang dan kewenangan sebagai ruang bersama. Lembaga adat berupaya melakukan kompromi secara kultural dan membentuk budaya baru.

Mekanisme masyarakat adat di perbatasan membentuk jaringan hubungan bilateral antar negara dalam bentuk transnasionalisme masyarakat adat. Namun terdapat kesenjangan yang menarik tentang bagaimana dua negara atau lebih   menciptakan globalisasi. Isu yang berdasarkan pada kesamaan budaya tersebut akan menjadi isu baru yang perlu mendapat perhatian untuk diteliti lebih lanjut. Regulasi pemerintah   memperhatikan ruang bagi terciptanya   hubungan bilateral dengan menggunakan asas sosial budaya sebagai acuan. Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana negara mempunyai kekuatan untuk mengintervensi masyarakat adat dan terbentuknya konstestasi formal dan kultural pada masyarakat adat di Perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Penulis: Eni Sugiarti, Kisho Tsuchiya, Mochamad Kevin Romadhona, Lina Puryanti, Edi Dwi Riyanto, Gayung Kasuma

Artikel lengkap dapat di baca dalam https://doi.org/10.21512/jas.v12i2.11467