UNAIR NEWS – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau yang biasa disebut dengan istilah JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpaut, dan berkesinambungan. Untuk mengoptimalkan peran JDIH, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggandeng ahli dari Universitas Airlangga serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Gelaran monev JDIH yang dilangsungkan di Ruang Kahuripan 301, Kampus C UNAIR itu, dibuka langsung oleh Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Dra. Retno Wiratmi, M.Si. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan langsung dari Dr. Himawan Estu Bagijo, SH., MH., selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah provinsi Jawa Timur. Dalam paparanya, Himawan mengatakan bahwa tujuan dibentuknya JDIH tidak lain untuk memberikan dan menertibkan informasi publik.
Kemudian, Himawan juga mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas, pemerintah provinsi bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah masing-masing. Yang dalam hal itu, tambahnya, wewenang JDIH dikelola langsung oleh biro hukum untuk kemudian semua akan diintegrasikan dengan berbagai wilayah di berbagai kota dan kabupaten.
“Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang memiliki JDIH terbaik di Indonesia. Dan kita satu-satunya JDIH yang bisa diakses lewat android,” ungkapnya.
Meski sebagai provinsi dengan JDIH yang baik, bukan berarti JDIH di Jawa Timur tidak ada masalah. Menurutnya, permasalahan yang kerap dihadapi antara lain adalah SDM yang kurang memahami pengelolaan website, minimalnya anggaran, serangan hacker, terbatasnya personil, dan sarana prasarana yang belum mewadai.
“Untuk itu, monev semacam ini diharapkan mampu memberikan sebuah masukan atas permasalahan-permasalahan itu,” paparnya.
Selanjutnya, Prof. Dr. Tatiek Sri Jatmiati, SH., MS., selaku Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR berkesempatan memberikan paparan kedua. Dalam paparannya, Prof. Tatiek lebih menegaskan kembali peranan DPD. Baginya, DPD merupakan lembaga negara yang harus mewakili pemerintahan provinsi dalam mengakses dan mengakomodir kepentingan-kepentingan dari daerah.
“Oleh karena itu, untuk mengoptimalkam wewenang atribusi yang dimiliki, DPD harus banyak mengajukan RUU dan produk-produk hukum yang lain serta mengambil langkah agar kebijakan-kebijakan seperti JDIH ini dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” terangnya.
Penulis: Nuri Hermawan
Editor: Feri Fenoria





