Universitas Airlangga Official Website

MAJELIS WALI AMANAT (MWA)

Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan organ Universitas Airlangga (UNAIR) yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum.

Anggota MWA berjumlah 21 orang yang terdiri dari: Menteri, Rektor, 6 (enam) orang dari unsur Senat Akademik (SA), 1 (satu) orang dari unsur Dosen, 1 (satu) orang dari unsur tenaga kependidikan dan, 11 (sebelas) orang unsur masyarakat.

MWA memiliki unsur kelengkapan dalam menjalankan fungsinya yaitu Komite Audit (KA) yang bertugas mengevaluasi hasil audit Universitas Airlangga secara independen.

  1. Menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan UNAIR.
  2. Menegaskan usulan perubahan Statuta UNAIR.
  3. Mengesahkan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan.
  4. Menugasi Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon Rektor.
  5. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota Komite Audit.
  6. Mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota Komite Audit.
  7. Mengesahkan keangotaan Senat Akademik.
  8. Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja UNAIR.
  9. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, Senat Akademik, danKomite Audit.
  10. Bersama dengan Rektor menyusun laporan tahunan UNAIR yang disampaikan kepada Menteri.
  11. Mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan UNAIR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menyelesaikan persoalan UNAIR, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ UNAIR lain sesuai kewenangan masing-masing.

PIMPINAN

Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

KETUA MWA (2022-2027)

Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Prof Sunarto lahir di Sumenep, Madura, 11 April 1959, saat ini merupakan wakil ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang yudisial sejak 3 April 2023. Lelaki kelahiran Sumenep, Madura, 11 April 1959 ini 

Ia secara resmi terpilih menjadi ketua MWA periode 2022-2027 pada Senin (19 Desember 2022) di Ruang Sidang Pleno, Kantor Manajemen Kampus MERR-C. Alumnus Fakultas Hukum UNAIR ini terpilih dalam rapat MWA yang dihadiri para stakeholder. Meliputi, elemen masyarakat, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan dari Kemendikbudristek.  

DAFTAR ANGGOTA

No.NAMAUNSUR
1Prof. Brian Yuliarto, S.T, M.Eng., Ph.DMenteri Pendidikan Tinggi, Sains dan
Teknologi (ex officio)
2Prof. Dr. Muhammad Madyan, SE., M.Si., M.FinRektor (ex-officio)
3Prof. Dr. K. H. Ma’ruf AminUnsur Masyarakat
4Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P.Unsur Masyarakat
5Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC., CLU.Unsur Masyarakat
6Dr. Sri Suryati SoetarjoUnsur Masyarakat
7Prof. Dr. dr. Nicolaas C. Budhiparama, Ph.D, Sp.OT (K), FICSUnsur Masyarakat
8Prof. Dr. Drs. Prasetio, Ak., CA., S.H., M. Hum.Unsur Masyarakat
9dr. Nizar Yamanie, Sp.S (K)Unsur Masyarakat
10Prof. Muslich Anshori, S.E., M.Sc., Ak. CA.Unsur Masyarakat
11Dr. (H.C.UA) Khofifah Indar ParawansaUnsur Masyarakat
12Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs(Hons)Ketua Senat Akademik (ex officio)
13Prof. Dr. Imam Mustofa, drh., M.Kes.Unsur Senat Akademik
14Prof. Dr. Mohammad Nasih, S.E., M.T., Ak., CA.Unsur Senat Akademik
15Andra Rizqiawan, drg., PhD., Sp.BMM., Subsp. T.M.T.M.J (K)., FICSUnsur Senat Akademik
16Dr. Hanik Badriyah Hidayati, dr., Sp.N., Subsp.NN-NKUnsur Senat Akademik
17MARADONA SH, LL.M., Ph.D.Unsur Senat Akademik
18Dian Ekowati, S.E., M.Si., M. AppCom (OrgCh)., Ph.D.Unsur Dosen
19Tri Suksmono Asung Raharjo, SE., M.HumUnsur Tenaga Kependidikan
20Anggun Zifa AnindiaUnsur Masyarakat/Ketua BEM (ex officio)

Komite Audit (KA) merupakan unsur kelengkapan MWA yang berfungsi melakukan evaluasi hasil audit non akademik secara independen atas penyelenggaraan UNAIR yang bertindak untuk dan atas nama MWA.

KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.

Tugas Komite Audit:

  1. Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas UNAIR dalam bidang non akademik;
  2. Mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
  3. Mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
  4. Mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada MWA; dan
  5. Melakukan analisis manajemen resiko sebagai bahan pertimbangan dalam pemanfaatan kekayaan UNAIR yang dimintakan kepada KA.

DAFTAR KOMITE AUDIT

NO.NAMAJABATAN
1.Drs. Ec. Ahmad Cholis Hamzah, MSc.KETUA KOMITE AUDIT
2.Djoko Dewantoro, Drs., M.Si., Ak. BKP. CA. Ph.DSEKRETARIS
3.Drs. Widartoyo, Ak., MM., M.Si., CPA., CA.ANGGOTA
4.Habib Basuni, SE. Ak. M.Ak., CA. CPAANGGOTA
5.Amang Rofi'i, SH.ANGGOTA