fbpx

Universitas Airlangga Official Website

MAJELIS WALI AMANAT (MWA)

MWA UNAIR

Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan organ Universitas Airlangga (UNAIR) yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum.

Anggota MWA berjumlah 21 orang yang terdiri dari: Menteri, Rektor, 6 (enam) orang dari unsur Senat Akademik (SA), 1 (satu) orang dari unsur Dosen, 1 (satu) orang dari unsur tenaga kependidikan dan, 11 (sebelas) orang unsur masyarakat.

MWA memiliki unsur kelengkapan dalam menjalankan fungsinya yaitu Komite Audit (KA) yang bertugas mengevaluasi hasil audit Universitas Airlangga secara independen.

  1. Menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan UNAIR.
  2. Menegaskan usulan perubahan Statuta UNAIR.
  3. Mengesahkan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan.
  4. Menugasi Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon Rektor.
  5. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota Komite Audit.
  6. Mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota Komite Audit.
  7. Mengesahkan keangotaan Senat Akademik.
  8. Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja UNAIR.
  9. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, Senat Akademik, danKomite Audit.
  10. Bersama dengan Rektor menyusun laporan tahunan UNAIR yang disampaikan kepada Menteri.
  11. Mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan UNAIR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menyelesaikan persoalan UNAIR, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ UNAIR lain sesuai kewenangan masing-masing.

PIMPINAN

KETUA MWA (2022-2027)

Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

DAFTAR ANGGOTA

No.NAMAUNSUR
1Prof. Dr. KH. Ma'aruf Amin Masyarakat
2Prof. Dr. Mohammad Nasih, MT., SE., Ak, CMARektor (ex-officio)
3Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.AMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (ex-officio)
4Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P.Masyarakat
5Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC., CLU.Masyarakat
6Dr. Sri Suryati SoetarjoMasyarakat
7Prof. Dr. dr. Nicolaas C. Budhiparama, Ph.D, Sp.OT (K), FICSMasyarakat
8Prof. Dr. Drs. Prasetio, Ak., CA., S.H., M. Hum.Masyarakat
9dr. Nizar Yamanie, Sp.S (K)Masyarakat
10Prof. Muslich Anshori, S.E., M.Sc., Ak. CA.Masyarakat
11Prof. Djoko Santoso, dr., Ph.D., SpPD, K-GH, FINASIMSenat Akademik
12Prof. Dr. Musta’in, Drs., M.Si.Senat Akademik
13Dr. Ahmad Rizki Sridadi, S.H., M.M., M.H.Senat Akademik
14Dr. Rizki Andini, S.Pd., M.Litt., Ph.D. Senat Akademik
15Prof. Dr. Imam Mustofa, drh., M.Kes. Senat Akademik
16Dr. Muhammad Luthfi, drg., M.Kes.Senat Akademik
17Dian Ekowati, S.E., M.Si., M. AppCom (OrgCh)., Ph.D.Dosen
18Lilik Erlinawati F, S.E.Tenaga Kependidikan
19Ketua BEM Universitas AirlanggaMasyarakat BEM

Komite Audit (KA) merupakan unsur kelengkapan MWA yang berfungsi melakukan evaluasi hasil audit non akademik secara independen atas penyelenggaraan UNAIR yang bertindak untuk dan atas nama MWA.

KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.

Tugas Komite Audit:

  1. Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas UNAIR dalam bidang non akademik;
  2. Mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
  3. Mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
  4. Mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada MWA; dan
  5. Melakukan analisis manajemen resiko sebagai bahan pertimbangan dalam pemanfaatan kekayaan UNAIR yang dimintakan kepada KA.

DAFTAR KOMITE AUDIT

NO.NAMAJABATAN
1.Drs. Ec. Ahmad Cholis Hamzah, MSc.KETUA
2.Djoko Dewantoro, Drs., M.Si., Ak. BKP. CA. Ph.DSEKRETARIS
3.Amang Rofí,i SHANGGOTA
4.Drs. Widartoyo, Ak., MM., M.Si., CPA., CAANGGOTA
5.Habib Basuni, SE., Ak., M.Ak., CA., CPA.ANGGOTA