Sekretariat Universitas Airlangga (UNAIR) merupakan unsur administrasi UNAIR yang melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan administrasi kesekretariatan, hukum, kearsipan dan keprotokoleran UNAIR.
Kantor Manajemen UNAIR, Lantai 4
Kampus C Mulyorejo, Surabaya
E-mail: sekretariat@su.unair.ac.id
1. Menyusun perencanaan sistem pengelolaan administrasi, hukum, dan kearsipan UNAIR.
2. Melakukan koordinasi penyediaan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Rektor.
3. Melakukan penyusunan rancangan Peraturan Rektor.
4. Melakukan konsolidasi informasi di lingkungan UNAIR.
5. Melakukan konsolidasi acara terkait Rektor.
6. Mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan yang telah berjalan.
7. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rektor.
SEKRETARIS UNIVERSITAS
1. Perancangan keputusan Rektor atau Peraturan Rektor dilakukan berdasarkan perintah/ disposisi dari pimpinan Universitas melalui Sekretaris Universitas.
2.Penyebarluasan produk hukum yang telah ditandatangani oleh Rektor, berupa dokumen salinan yang ditandatangani oleh Rektor. melalui laman Universitas.
3. Telaah Hukum dilakukan berdasarkan perintah atau dispoisisi dari Sekretaris Universitas dalam rangka menjawab masalah-masalah yang ditelaah dari sisi yuridis. Hasil telaah adalah untuk kebutuhan internal yang diserahkan kepada yang memerintahkan/ memberi disposisi.
4. Pengelolaan dokumen produk hukum dilakukan dengan cara membuat kompilasi, melakukan retensi dan pengelolaan dokumentasi.
5. Bantuan Hukum, terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh Universitas, khususnya dalam hal adanya sengketa hukum pada PTUN, bidang hukum melakukan fungsi bantuan hukum untuk dan atas nama Universitas berdasarkan surat kuasa khusus.
1. Pengelolaan tata persuratan secara digital di lingkungan Universitas Airlangga, sehingga menunjang branding universitas dari Tata Naskah Dinas UNAIR;
2. Pengelolan pelayanan publik melalui layanan secara terpadu dan terdigitalisasi;
3. Pengelolaan layanan informasi akademik dan pengaduan terhadap universitas melalui tatap muka dan non tatap muka;
4. Pengelolaan survey kepuasan masyarakat secara menyeluruh di lingkungan UNAIR;
5. Pembinaan dan evaluasi dukungan teknis pengelolaan administrasi dan kesekretariatan yang telah berjalan.
1. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan unit kerja dilingkungan Unair.
2. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
3. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip.
6. Menjamin keselamatan aset Universitas Airlangga.
7. Melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan UNAIR.
1. Pengelolaan acara/kegiatan Universitas terkait Rektor;
2. Pengkoordinasian kegiatan keprotokoleran;
3. Pengelolaan Cinderamata Universitas.