Artikel ini bertujuan memetakan perkembangan penelitian mengenai Islamic charitable giving (filantropi Islam), yang mencakup zakat, wakaf, infak, dan sedekah, melalui pendekatan bibliometrik. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin besarnya perhatian terhadap keuangan sosial Islam sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Meskipun berbagai penelitian mengenai zakat maupun wakaf telah banyak dilakukan, sebagian besar masih bersifat parsial dan hanya berfokus pada satu instrumen. Oleh karena itu, penelitian ini menghadirkan pemetaan komprehensif yang mengintegrasikan seluruh instrumen filantropi Islam dalam satu kerangka analisis.
Penelitian menggunakan metode bibliometric analysis dengan sumber data dari Scopus. Pencarian dilakukan menggunakan kata kunci yang berkaitan dengan Islamic charitable giving, zakat, waqf, sadaqah, infaq, donation, charity, dan philanthropy. Dari 3.573 dokumen yang ditemukan, dilakukan proses penyaringan sehingga diperoleh 868 artikel jurnal berbahasa Inggris yang diterbitkan selama periode 1969–2025. Analisis dilakukan menggunakan perangkat lunak Biblioshiny (R Studio), VOSviewer, dan Harzing’s Publish or Perish untuk mengidentifikasi produktivitas publikasi, pola sitasi, jaringan kolaborasi, serta perkembangan tema penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa publikasi mengenai Islamic charitable giving mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, terutama sejak tahun 2011. Selama periode penelitian terdapat 868 artikel yang diterbitkan pada 209 jurnal, ditulis oleh 1.818 penulis, dengan tingkat pertumbuhan publikasi tahunan sebesar 8,23% dan lebih dari 11.500 sitasi. Temuan ini menunjukkan bahwa filantropi Islam telah berkembang menjadi salah satu bidang kajian penting dalam ekonomi Islam dan keuangan sosial Islam.
Dari sisi publikasi, Journal of Islamic Accounting and Business Research (JIABR) menjadi jurnal paling produktif, diikuti oleh International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management (IMEFM), ISRA International Journal of Islamic Finance, dan Journal of Islamic Marketing. Jurnal-jurnal tersebut menjadi pusat pengembangan literatur mengenai zakat, wakaf, dan keuangan sosial Islam.
Berdasarkan negara asal penulis, Malaysia merupakan kontributor terbesar dengan hampir setengah dari seluruh publikasi, diikuti oleh Indonesia. Negara lain yang aktif melakukan penelitian adalah Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Nigeria, Turki, Uni Emirat Arab, Pakistan, dan Brunei Darussalam. Pada tingkat institusi, International Islamic University Malaysia (IIUM) menjadi institusi paling produktif, disusul Universiti Utara Malaysia, Universiti Teknologi MARA, dan Universitas Airlangga sebagai institusi Indonesia dengan kontribusi publikasi tertinggi. Di antara penulis yang paling produktif terdapat Bin-Nashwan, Saad, Abdul-Jabbar, serta Prof. Raditya Sukmana dari Universitas Airlangga.
Analisis sitasi menunjukkan bahwa artikel Haniffa dan Hudaib (2007) mengenai identitas etika bank syariah merupakan artikel yang paling berpengaruh. Selain itu, artikel Sadeq (2002) tentang peran wakaf dalam pengentasan kemiskinan serta Mohsin (2013) mengenai pembiayaan melalui cash waqf juga termasuk karya yang paling banyak disitasi. Ketiga artikel tersebut menjadi fondasi penting bagi pengembangan penelitian filantropi Islam modern karena menghubungkan aspek tata kelola, pembangunan ekonomi, dan inovasi pembiayaan syariah.
Melalui analisis keyword co-occurrence, penelitian mengidentifikasi tujuh klaster utama yang menggambarkan arah perkembangan penelitian filantropi Islam.
Klaster pertama membahas pengelolaan dan inovasi wakaf, seperti cash waqf, productive waqf, tata kelola, keberlanjutan, blockchain, crowdfunding, artificial intelligence, fintech, serta Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Penelitian dalam klaster ini menunjukkan bahwa wakaf telah berkembang menjadi instrumen pembiayaan sosial yang inovatif dan mampu mendukung pembiayaan UMKM, energi terbarukan, hingga pembangunan berkelanjutan.
Klaster kedua berfokus pada pengelolaan zakat dan pembangunan sosial-ekonomi. Tema utama mencakup distribusi zakat, pengurangan kemiskinan, pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan kontribusi zakat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Klaster ketiga membahas perilaku masyarakat Muslim dalam berdonasi. Faktor-faktor seperti religiositas, pengetahuan, kepercayaan kepada lembaga zakat dan wakaf, norma sosial, Theory of Planned Behavior (TPB), serta kemudahan penggunaan platform digital terbukti memengaruhi niat masyarakat dalam menunaikan zakat maupun wakaf uang.
Klaster keempat menyoroti transformasi digital filantropi Islam, termasuk pemanfaatan fintech, blockchain, crowdfunding, digital payment, dan AI dalam meningkatkan efisiensi pengumpulan maupun distribusi dana sosial Islam.
Klaster kelima membahas etika dalam filantropi Islam, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, tata kelola lembaga zakat dan wakaf, pencegahan fraud, serta pelaporan sosial lembaga keuangan syariah. Penelitian menunjukkan bahwa tata kelola yang baik meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi filantropi.
Klaster keenam membahas pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial, terutama melalui zakat produktif dan wakaf produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan mustahik, mengembangkan usaha kecil, memperkuat pesantren, dan mendorong kewirausahaan sosial.
Klaster ketujuh mengangkat integrasi Islamic charitable giving dengan Islamic finance. Tema ini meliputi integrasi zakat, wakaf, infak, dan sedekah dengan microfinance, sukuk, perbankan syariah, blended finance, fintech, hingga berbagai instrumen pembiayaan syariah modern. Penelitian menunjukkan bahwa integrasi tersebut memiliki potensi besar dalam memperluas dampak sosial dan ekonomi keuangan syariah.
Berdasarkan pemetaan tersebut, penulis mengusulkan sejumlah agenda penelitian masa depan. Penelitian selanjutnya perlu memperdalam kajian mengenai perilaku masyarakat terhadap wakaf uang digital, keberlanjutan penggunaan platform online, pengembangan model pembiayaan UMKM berbasis cash waqf, integrasi wakaf dengan energi terbarukan dan ekonomi hijau, pemanfaatan AI dan blockchain dalam tata kelola filantropi Islam, efektivitas CWLS di berbagai negara, pengembangan model blended finance syariah, serta pengukuran dampak sosial dari zakat, wakaf, infak, dan sedekah terhadap pencapaian SDGs. Selain itu, diperlukan penelitian komparatif lintas negara serta model empiris yang mampu mengintegrasikan seluruh instrumen filantropi Islam dalam satu kerangka pembangunan ekonomi yang komprehensif.
Secara keseluruhan, artikel ini menyimpulkan bahwa penelitian mengenai Islamic charitable giving berkembang sangat pesat dan telah bergeser dari kajian konseptual menuju inovasi kelembagaan, transformasi digital, tata kelola, serta integrasi dengan sistem keuangan syariah. Tujuh klaster yang diidentifikasi menunjukkan bahwa zakat, wakaf, infak, dan sedekah semakin dipandang sebagai instrumen strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif, pengurangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, studi ini memberikan peta literatur yang komprehensif sekaligus menjadi dasar bagi pengembangan agenda riset filantropi Islam di masa depan.
Dahlia Bonang
Department of Islamic Economics, Universitas Islam Negeri Mataram, Mataram, Indonesia
Raditya Sukmana
Department of Islamic Economics, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia, and Center of Islamic Social Finance Intelligence, Faculty of Economic and Business, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
La Ode Alimusa
Department of Management, Universitas Muhammadiyah Kendari, Kendari, Indonesia, and
Syafrina Machfud
Department of Islamic Economics, Faculty of Economics and Business, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia





