Universitas Airlangga Official Website

Mengelola Tanah Wakaf Indonesia: Strategi Berbasis ANP

ilustrasi tanah (sumber: detik)

Sebagai negara mayoritas Muslim, Indonesia seharusnya memiliki potensi dan peluang yang sangat besar untuk mengembangkan wakaf (Haneef et al., 2017). Jenis wakaf yang dominan di Indonesia adalah tanah wakaf, yang diyakini memiliki kekuatan ekonomi besar yang dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat (Fauzi et al., 2022), menurut data Kementerian Agama RI (Kementerian Agama RI). Badan Wakaf Republik Indonesia & Indonesia, 2020). Tanah wakaf Indonesia telah mencapai 52.000 hektar yang tersebar di 391.909 lokasi di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, lebih dari 75% tanah wakaf di Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk memperoleh nilai tambah ekonomi. Sebagian besar tanah wakaf di Indonesia digunakan untuk masjid dan kuburan (Zulkhibri, 2017).

Permasalahan tanah wakaf yang menganggur di Indonesia hanyalah salah satu aspek dari permasalahan besar seputar wakaf. Oleh karena itu, kajian komprehensif mengenai permasalahan ini sangatlah penting. Ada banyak permasalahan dan tantangan dalam mengembangkan wakaf secara penuh. Namun, banyak diskusi di dunia Islam yang menyebutkan bahwa wakaf berperan dalam kesejahteraan sosial (Medias et al., 2021). Zulkhibri (2017) menyebutkan bahwa permasalahan umum terkait pengembangan tanah wakaf adalah kurangnya sumber daya keuangan. Selain itu, ada juga masalah tanah wakaf yang belum dikembangkan dan tidak produktif. Celah dalam kerangka hukum, dan tanah wakaf yang tidak terdaftar, wakaf atas tanah sewa, dan tanah yang tergolong warisan budaya.

Dalam kasus spesifik lainnya, permasalahan terkait wakaf di negara-negara Islam seperti permasalahan regulasi di Bangladesh dan Indonesia (Karim, 2010; Syarief, 2021). Permasalahan manajerial di Bangladesh (Hasan & Siraj, 2016). Masalahan sumber daya manusia di Malaysia (Ali et al., 2018). Permasalahan terkait masyarakat di Yordania (Almanaseer & Bashar, 2014). Masalah keuangan di Indonesia dan Nigeria (Nasution & Medias, 2020; Zauro et al., 2020).

Permasalahan

Aspek pengelolaan menjadi permasalahan prioritas utama dalam pengembangan tanah wakaf di Indonesia, dengan nilai rata-rata geometrik gabungan (Semua) sebesar 0,21. Selanjutnya aspek finansial menjadi indikator prioritas kedua dengan nilai rata-rata 0,16. Sumber Daya Manusia dengan nilai rata-rata 0,11. Kelembagaan dengan nilai rata-rata 0,10, Teknis dengan nilai rata-rata 0,10. Masyarakat dengan nilai rata-rata 0,0838. Kemudain aspek Regulasi menjadi prioritas terakhir dalam menguraikan permasalahan perkembangan wakaf tanah di Indonesia dengan nilai rata-rata 0,05. 

Masalah keuangan yang menjadi prioritas utama adalah ‘keterbatasan keuangan’. Dengan rata-rata geometrik gabungan (GM) sebesar 0,33 dan yang paling tidak diprioritaskan adalah “ketergantungan pada dana pemerintah” (GM = 0,09). Dari perspektif sumber daya manusia, “sumber daya manusia yang tidak profesional” mendapat peringkat tertinggi (GM = 0,30), sedangkan “sistem penghargaan yang buruk” mendapat peringkat terendah (GM = 0,12). Masalah kelembagaan yang paling utama adalah “peran BWI yang tidak optimal” (GM = 0,38). Dengan nilai W 0,38 menunjukkan tanggapan yang sedikit berbeda.

“Manajemen yang tidak profesional” merupakan masalah manajerial yang paling diprioritaskan berikutnya (GM = 0,29), sedangkan “tidak ada cetak biru” mendapat peringkat terendah (GM = 0,15). Permasalahan utama pada aspek regulasi adalah “peraturan yang tidak dipahami masyarakat” (GM = 0.41), dengan “Fikih usang” mendapat peringkat terendah (GM = 0.12). Perspektif masyarakat mengutamakan “wakaf yang dipersepsikan hanya untuk kegiatan spiritual” (GM = 0,38). Permasalahan teknis memprioritaskan “administrasi yang buruk” (GM = 0,25) dan “konflik tanah wakaf” (GM = 0,18).

Mengenai solusi keuangan, prioritas utama adalah inovasi sumber daya keuangan (GM = 0.33), sedangkan penelitian tentang sumber keuangan kontemporer mendapat peringkat terendah (GM = 0.09). Dari sudut pandang sumber daya manusia, sertifikasi Nazir mendapat prioritas paling tinggi (GM = 0.27). Sedangkan sistem penghargaan yang baik mendapat prioritas paling rendah (GM = 0.11). Optimalisasi peran BWI (GM = 0,37) muncul sebagai prioritas utama solusi kelembagaan. Dalam solusi manajerial, daya tanggap terhadap publik mendapat peringkat tertinggi (GM = 0,31), sedangkan optimalisasi jaringan mendapat prioritas paling rendah (GM = 0,15). Sosialisasi peraturan (GM = 0.44) merupakan prioritas peraturan yang paling utama, dan pencantuman Fiqh kontemporer mendapat peringkat terendah (GM = 0.12). Sosialisasi dan pendidikan (GM = 0,37) muncul sebagai prioritas utama masyarakat. Administrasi perbaikan (GM = 0,25) mendapat peringkat tertinggi untuk solusi teknis, sedangkan pemanfaatan TI mendapat peringkat terendah (GM = 0,70).

Aspek rekomendasi strategi memuat tiga strategi utama: pertama, pembenahan dan penguatan regulasi wakaf; kedua, pembenahan dan penguatan tata kelola wakaf; dan ketiga, memperkuat peran lembaga-lembaga terkait wakaf. Strategi yang paling penting adalah regulasi, yang mereformasi dan memperkuat peraturan wakaf (GM = 0,35). Rekomendasi strategi berikutnya adalah penguatan peran lembaga terkait wakaf, dan yang paling tidak signifikan adalah reformasi dan penguatan tata kelola wakaf dengan nilai rata-rata geometrik masing-masing sebesar 0,34 dan 0,26. Nilai W klaster rekomendasi strategi sebesar 0,05 yang menunjukkan bahwa jawaban peserta relatif berbeda.

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan permasalahan utama pengembangan tanah wakaf di Indonesia dan memberikan hasil empiris yang dapat diidentifikasi mengenai permasalahan utama, solusi, dan strateginya sebagai kerangka untuk memandu pemangku kepentingan dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan secara tepat. Dengan menggunakan metode ANP untuk menguraikan kompleksitas, penelitian ini menghasilkan isu utama, permasalahan, solusi, dan rekomendasi strategi. Permasalahan utama dalam pengembangan tanah wakaf di Indonesia adalah permasalahan pengelolaan yang menjadi prioritas tertinggi. Kemudian disusul permasalahan finansial dan sumber daya manusia. Permasalahan lainnya diidentifikasi sebagai permasalahan yang paling tidak diprioritaskan: kelembagaan, kemasyarakatan, teknis, dan regulasi.

Setiap aspek permasalahan memuat kriteria permasalahan. Kriteria yang paling menjadi pertimbangan adalah pengelolaan yang tidak profesional, keterbatasan finansial, sumber daya manusia yang tidak profesional, peran BWI yang tidak optimal, konsep wakaf yang dipersepsikan hanya untuk kegiatan spiritual, dan berturut-turut buruknya administrasi. Solusi permasalahan yang paling utama dalam penelitian ini adalah agar seluruh lembaga wakaf lebih bertanggung jawab kepada masyarakat. Terutama dalam melakukan inovasi sumber daya keuangan, sertifikasi nazir, mengoptimalkan peran BWI, melakukan edukasi masyarakat, membenahi administrasi, dan mensosialisasikan peraturan tersebut. Rekomendasi strategi yang diperoleh para ahli melalui penelitian ini adalah: Pertama pembenahan dan penguatan regulasi wakaf. Kedua, pembenahan dan penguatan tata kelola wakaf. Ketiga, penguatan peran lembaga terkait wakaf, dimana strategi yang paling besar adalah pada aspek regulasi, yaitu pembenahan dan penguatan regulasi wakaf. Sebagai regulator, pemerintah harus terlibat aktif dalam melakukan reformasi atau penyesuaian peraturan wakaf.

Penulis: Meri Indri Hapsari, S.E., M.Si.

Baca Juga: Dekarbonisasi Ladang Minyak dan Gas Indonesia, Perlukah?