Universitas Airlangga Official Website

Mengenal Sistem SKS dalam Dunia Perkuliahan

Mengenal Sistem SKS dalam Dunia Perkuliahan
Salah seorang mahasiswa UNAIR membuka rencana studi di Cyber Campus. (Foto: Feri Fenoria)

Selepas lulus SMA, sejumlah sistem pendidikan di dunia perkuliahan sangat berbeda. Salah satunya, mahasiswa baru akan menemukan sistem SKS. SKS erat kaitannya dengan mata kuliah dan tahapan studi mahasiswa.

Apa Itu SKS?

SKS adalah singkatan dari Satuan Kredit Semester. Itu sangat berguna untuk mengatur bobot pertemuan tatap muka selama satu semester. Bobot kredit tersebut sudah termasuk bobot kredit perkuliahan, bobot kredit praktikum, dan bobot kredit kerja lapangan atau KKN. 

Biasanya mahasiswa akan merancang jumlah pengambilan SKS selama satu semester. Nantinya hal itu berguna untuk menentukan lama waktu belajar serta beban studi yang harus diambil.

SKS itulah yang akan menjadi acuan belajar mahasiswa di universitas di Indonesia. Termasuk di Universitas Airlangga.

Proses pengambilan SKS tersebut juga memiliki batas maksimal jumlah dalam tiap semesternya. Untuk 1 SKS terhitung selama 50 menit pada satu mata pelajaran atau mata kuliah. Jadi, dalam satu semester, mahasiswa dapat mengikuti maksimal sebanyak 24 SKS setiap minggunya. Dan, jumlah SKS yang telah diambil tersebut harus diikuti sebanyak 17 kali untuk setiap mata kuliah dalam satu semester.

Tujuan Penerapan SKS

Pada dasarnya, penerapan sistem SKS tersebut bertujuan untuk mempermudah mahasiswa dalam memilih mata kuliah dan beban studi dalam satu semester. SKS itu dapat mengukur kemampuan mahasiswa dalam mengambil banyaknya jumlah SKS.

Karena, mahasiswa bisa mengambil banyak SKS dalam satu semester dapat memperoleh Indeks Prestasi (IP) pada semester sebelumnya.

Jika mendapatkan IP yang terkategorikan rendah, mahasiswa dapat mengambil beban seringan mungkin. Namun, apabila mendapatkan IP yang terkategorikan tinggi, mereka dapat mengambil beban studi sebanyak mungkin dengan maksimal 24 SKS. 

Sehingga SKS dapat mengontrol jenis mata kuliah yang harus dan dapat diambil mahasiswa. Maka dari itu, tujuan SKS bukan hanya mengatur jam pertemuan mata kuliah dalam satu semester. Namun, juga menyesuaikan kemampuan mahasiswa dalam merancang banyaknya jumlah SKS pada satu semester.

Salah seorang mahasiswa membuka Cyber Campus Universitas Airlangga. (Foto: Feri Fenoria)
Banyak Jumlah SKS Berdasar Jenjangnya

Untuk menyelesaikan satu program studi pada masing-masing jenjang, mahasiswa wajib menempuh syarat minimal jumlah SKS. Syarat minimal jumlah SKS itulah yang akan menjadi awal mahasiswa untuk meraih gelar yang sesuai dengan program studi pilihan.

Menurut Permendikbud No 3 Tahun 2020 untuk program D1, mahasiswa paling sedikit harus menempuh 36 SKS; D2 paling sedikit harus menempuh 72 SKS; D3 paling sedikit harus menempuh 108 SKS; Sarjana dan D4 paling sedikit harus menempuh 144 SKS. Sedangkan untuk pendidikan profesi paling sedikit harus menempuh 24 SKS; magister paling sedikit harus menempuh 36 SKS; dan doktoral paling sedikit harus menempuh 42 SKS.

Penulis: Monika Astria Br Gultom

Editor: Feri Fenoria

Baca juga:

Wadek I FEB Sosialisasikan Alur Pengajuan Konversi SKS Program MBKM

Magister Ilmu Farmasi Lakukan Redesain Kurikulum untuk Mata Kuliah Di Beberapa Peminatan