Masyarakat masa kini sangat bergantung pada teknologi canggih. Sifat pertumbuhan teknologi yang tidak terbatas menghasilkan keuntungan dan kerugian. Teknologi ini digunakan baik oleh individu maupun lembaga pemerintah, termasuk badan administratif di tingkat Mahkamah Agung. Misalnya, pemeriksaan silang terhadap saksi secara online tanpa harus datang secara fisik ke pengadilan terkait bermanfaat untuk proses persidangan yang lebih cepat dan efisien. Mempercepat persidangan merupakan prinsip universal yang mengadopsi pengadilan di seluruh dunia. Oleh karena itu, untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut perlu terlaksana pembenahan dan mengatasi hambatan-hambatan dengan menggunakan alat-alat teknologi yang tersedia di zaman modern.
E-Court dapat diartikan sebagai instrumen peradilan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pendaftaran berbasis online, perkiraan uang muka berbasis elektronik, hingga pemanggilan dan persidangan berbasis online. Meskipun banyak sumber yang menegaskan dukungan terhadap penerapan e-Court, namun aktualisasi penerapan operasional e-Court Sistem peradilan masih banyak menemui kendala dan memerlukan penyelesaian yang komprehensif. Beberapa faktor mempengaruhi implementasi e-Court, seperti keandalan dan kompetensi sistem. Infrastruktur pengadilan juga berperan dalam mendukung implementasi e-Court. Selain itu, terdapat faktor yang dapat tekait dengan pemangku kepentingan masyarakat, yaitu apakah mereka telah mampu menerapkan aturan sebagaimana ekspektasi dalam sistem e-Court.
Tinjauan Pustaka
Perkembangan teknologi kini telah berdampak pada dunia peradilan. Meskipun demikian, masih perlukabanyak penelitian untuk mendukung pemanfaatan teknologi di bidang peradilan, seperti dalam penerapan sistem e-Court. Banyak negara di seluruh dunia telah mengadopsi sistem pengadilan elektronik. Pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan dapat dalam arti lain sebagai bagian untuk mengikuti perkembangan zaman dan tidak bertujuan untuk menggantikan fungsi hakim dalam mengambil keputusan. Meskipun penerapan sistem e-Court berbasis teknologi, sistem peradilan harus tetap menjaga integritasnya. Sistem e-Court secara digital mengatur data dan catatan elektronik pengadilan.Â
Anjuran penggunaan e-Court adalah untuk mencegah penularan dan penggunaannya meningkat secara signifikan di tengah pandemi Covid-19. Lebih lanjut Wallace dan Laster (2021) memperkirakan bahwa sistem e-Court ini akan terus berguna mengingat kelebihan dan manfaat yang telah ia beri. Namun, Berutu (2020) menunjukkan kesulitan dalam mengakses server sistem e-Court. Waktu pengunggahan berkas yang lama, dan tertundanya proses verifikasi akun pegawai pengadilan. Paridah (2020) juga menyebutkan ketidakmampuan mengunggah berkas keputusan dan masih adanya keharusan para pihak yang bersengketa untuk bertemu langsung secara fisik.
Retnaningsih dkk. (2020) mengungkapkan kendala sistem e-Court di pengadilan negeri, seperti pejabat pengadilan dan kuasa hukumnya yang belum terbiasa menggunakan sistem e-Court. Masih cukup banyak pengacara dan pengguna terkait yang tidak menguasai teknologi tersebut. Karena ketidakmampuan pihak-pihak yang terlibat dalam proses e-Court untuk memberikan layanan hukum yang konsisten dan berintegritas, sistem peradilan e-Court di Indonesia belum berjalan sesuai harapan. Selain itu, sarana dan prasarana seperti komputer, proyektor, dan audiovisual masih perlu mendapat peningkatan di ruang sidang. Namun, Retnaningsih dkk. (2020) memberikan rekomendasi untuk mengatasi kendala tersebut, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalamnya teknologi dan infrastruktur teknis. Inshakova dan Rusakova (2021) menyoroti pentingnya keterlibatan elemen teknik industri dan manufaktur dalam operasional hukum digital sistem e-Court. Namun, hal ini hanya wajib bagi pihak yang paham teknologi dan hukum.Â
Dampak penerapan sistem e-Court pada prinsip berbiaya rendah adalah adanya pengurangan biaya uang muka sebesar 50 persen. Sebaliknya pada prinsip sederhana hanya digunakan pada email atau link, dan yang terakhir adalah prinsip cepat yaitu pembuatan e-Calendar. Sebuah studi oleh Ahyani dkk. (2021) menyoroti kendala penerapan sistem e-Court di Pengadilan Agama Banjar Indonesia sebagai berikut, yaitu sumber daya manusia, sistem yang salah, dan kendala waktu. Karena keterbatasan waktu, pengadilan tidak dapat memeriksa seluruh keterangan yang akan penggugat, tergugat, dan saksi sampaikan.
Selain di Indonesia, pengadilan syariah dan agama di Malaysia sudah mulai mengakui izin dokumen digital sebagai alat bukti pengadilan elektronik. Sehingga hal tersebut memfasilitasi penerapan e-court. Pemanfaatan sistem e-Court di pengadilan agama di banyak negara menjadi bukti keterlibatan komunitas internasional dalam pengembangan e-Court. Proyek ini menunjukkan potensi penggabungan sistem e-Court di Pengadilan Agama di Indonesia. Dengan mengambil inspirasi dari keberhasilan penerapan sistem tersebut di pengadilan agama di negara lain, seperti di Malaysia.
Metode dan Hasil
Data yang terkumpul bersifat kualitatif yang diperoleh dari sesi Delphi dengan peserta penelitian yaitu juri ahli, panitera, dan pengacara. Langkah selanjutnya, sebagai bagian dari metode campuran dalam ANP. Penelitian ini kemudian mengumpulkan data kuantitatif berupa penilaian prioritas dimensi atau cluster dan sub-cluster yang dibuat berdasarkan metode Delphi yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penelitian ini menggunakan ANP Metode Delphi untuk mengusulkan model permasalahan dan solusi dalam penerapan sistem e-Court.
Penelitian ini menemukan bahwa infrastruktur atau perangkat dari penerapan sistem e-Court merupakan isu utama, dengan rata-rata geometrik sebesar 0,306, dengan oleh Sumber Daya Manusia (0,262), sistem (0,219), dan regulasi (0,213). Peningkatan regulasi sistem e-Court (0,850) dan infrastruktur merupakan solusi utama (0,770). Tulisan ini merinci solusi dan isu prioritas klaster. Penelitian ini menyarankan agar otoritas tertinggi pengadilan agama berfokus pada infrastruktur, sumber daya manusia, sistem operasional e-Court, dan peraturan perundang-undangan terkait.
Penulis: Prof. Dr. Ririn Tri Ratnasari, S.E., M.Si.
Baca juga: Pengaruh Kepemimpinan Islam dan Kepuasan Kerja terhadap Keterikatan Syariah





