Usia remaja merupakan usia yang rawan dan kritis. Dimana remaja banyak mengalami peristiwa perubahan baik fisik, psikologis, mental dan sosial. Masa kritis ini berkaitan dengan masa remaja yang masih labil, mulai mencari identitas diri dan pergaulan dengan teman sebayanya. Ditengah lingkungan yang serba bebas saat ini memberikan pengaruh juga dalam pergaulan remaja. Fenomena angka perkawinan remaja yang makin meningkat dapat menimbulkan berbagai dampak di masyarakat. Apalagi jika perkawinan dilakukan tanpa kesiapan dan kemampuan untuk menikah tetapi karena adanya kehamilan pranikah. Kehamilan pranikah bisa terjadi karena pergaulan remaja yang makin bebas. Kehamilan yang terjadi seperti ini bisa menimbulkan persoalan yang kompleks tidak hanya terkait dengan masalah remaja tetapi juga terkait bayi yang dikandungknya dan kesehatannya.
Sebuah penelitian menunjukkan bahwa tingkat perkawinan remaja perempuan usia <19 tahun pada tahun 2016-2020 di Kabupaten Malang mengalami peningkatan dimana pada tiap tahunnya selalu naik bahkan di tahun 2020 naik sebesar >3 kali lipat dari tahun sebelumnya. Persentase perempuan dan laki-laki berusia <19 tahun yang menikah selama 5 tahun terakhir selalu meningkat. Pada tahun 2016 pada perempuan usia <19 tahun sebesar 1,38% dari jumlah perkawinan, sebesar 1,27% (2017), meningkat menjadi 1,45% (2018), 1,54% (2019) dan 5,85% tahun 2020. Sedangkan pada laki-laki berusia <19 tahun yang menikah sebesar 0,16% (2016), 1,04% (2017), 1,15% (2018), 1,11% (2019) dan 1,35% tahun 2020. Kehamilan ini terjadi sebelum remaja menikah. Pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2016-2020 juga mengalami peningkatan. Mayoritas pengajuan dispensasi kawin ini karena usia tidak memenuhi ketentuan batas minimal usia menikah menurut undang-undang perkawinan yang disertai beberapa kondisi yan lain seperti : sudah punya pacar atau tunangan, dan terjadi kehamilan pranikah. Tiga kecamatan yang terbanyak mengajukan dispensasi kawin di Kabupaten Malang berasal dari Kecamatan Wajak, Poncokusumo, dan Dau.
Perkawinan remaja memiliki berbagai risiko bisa menimbulkan masalah seperti terjadinya kehamilan yang belum siap, emosional yang belum matang, kerentanan rumah tangga yang bisa berakibat perceraian dan kekerasan. Akibatnya akan berdampak pula ke kondisi bayi yang dilahirkan. Upaya untuk mencegah pergaulan bebas yang bisa mengakibatkan kehamilan pranikah sebagai upaya preventif haruslah dilakukan. Selain itu apabila terjadi perkawinan remaja akibat terjadinya kehamilan pranikah perlu ditingkatkan kualitas perkawinannya. Upaya mewujudkan perkawinan yang berkualitas sangat penting dilakukan oleh pasangan yang kawin terutama pada pasangan usia remaja. Upaya pencegahan kehamilan pranikah dengan menjaga pergaulan remaja mutlak diperlukan, karena pergaulan bebaslah yang menyebabkan terjadinya kehamilan sebelum menikah.
Penulis: Yuly Sulistyorini, Arief Wibowo, Diah Indriani
Detail tulisan ini dapat diakses di:
https://www.publichealthinafrica.org/jphia/article/view/2553
Yuly Sulistyorini, Arief Wibowo, Diah Indriani, 2023. The Increasing Rate of Marriages And Premarital Pregnancies In Adolescents During The Transitional Period of Changes To The Marriage Law. Journal of Public Health in Africa (Vol.14 ; No. s2).
DOI Number: https://doi.org/10.4081/jphia.2023.2553





