Universitas Airlangga Official Website

Menimbang Risiko Penggunaan Dana ZIS untuk Program MBG

Ilustrasi MBG di sekolah dasar )Foto: konfrontasi)
Ilustrasi MBG di sekolah dasar )Foto: konfrontasi)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diluncurkan pada Senin, 6 Januari 2025, sebagai salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang banyak dipromosikan selama masa kampanye. Program ini digadang-gadang sebagai solusi untuk berbagai permasalahan nasional. Seperti yang kerap ia sampaikan dalam debat presiden. Secara konsep, program MBG mendapatkan penilaian baik dan terinspirasi dari keberhasilan program serupa di negara lain. Namun, sejak hari pertama pelaksanaannya, program ini langsung menghadapi berbagai masalah teknis dan logistik, yang memicu kritik tajam dari masyarakat dan sejumlah pihak.

Selain tantangan teknis, MBG juga menuai kritik karena mendapat anggapan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang lesu. Dengan anggaran mencapai Rp71 triliun, program ini menjadi beban besar bagi keuangan negara. Terutama di tengah keterbatasan fiskal yang sudah pemerintah hadapi. Dampak nyata dari MBG pun menjadi pertanyaan, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan hanya untuk satu program. Banyak yang menilai bahwa dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk program lain yang lebih strategis dan berdampak luas. Seperti mendukung insdustrialiasi dan pemberdayaan ekonomi Top of Form Bottom of Form

Ide menggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pertama kali diusulkan oleh Sultan Najmudin, Ketua DPD RI. Potensi dana ZIS memang sangat besar. Sebagaimana diproyeksikan dalam Outlook Zakat Indonesia 2025 terbitan BAZNAS, dengan estimasi pengumpulan ZIS dan Dana Sosial Keuangan Islam Lainnya (DSKL) mencapai Rp50 triliun. Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa zakat dapat berguna untuk berkontribusi pada isu-isu strategis nasional, termasuk program peningkatan gizi.

Wacana penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam dari netizen dan tanggapan berbagai tokoh, termasuk Gus Yahya (Ketua Umum PBNU) dan Haedar Nashir (Ketua Umum PP Muhammadiyah). Keduanya menilai bahwa wacana ini perlu pengkajian lebih mendalam. Mengingat pendistribusian zakat sudah diatur secara jelas dalam syariat. Namun, masalah utama bukanlah soal menentukan siapa yang termasuk dalam asnaf penerima zakat, karena hal tersebut dapat dengan mudah dijustifikasi oleh para ulama.

Menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah yang sangat berisiko dan dapat menurunkan kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat. Kepercayaan ini sangat penting, terutama karena tingkat kesadaran masyarakat untuk berzakat di Indonesia masih tergolong rendah. Jika ZIS dipaksakan untuk mendanai program pemerintah yang tidak sepenuhnya memenuhi kriteria asnaf, amanah yang dipercayakan oleh para muzaki kepada lembaga zakat bisa tercoreng. Hal ini tentu akan berdampak pada menurunnya keyakinan masyarakat terhadap pengelolaan zakat yang seharusnya sesuai dengan syariat.

Lebih jauh, gangguan terhadap kepercayaan umat ini bisa menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. Jumlah zakat yang terkumpul berpotensi menurun, sehingga melemahkan kemampuan lembaga zakat dalam memberdayakan kelompok asnaf yang membutuhkan. Selain itu, upaya panjang yang telah lembaga zakat lakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berzakat bisa runtuh. Pada akhirnya, hal ini akan mengurangi kontribusi zakat sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan.

Untungnya, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP) telah menepis wacana penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini memang tepat, karena wacana tersebut berisiko menimbulkan kontroversi yang lebih besar di tengah masyarakat. Dana ZIS memiliki fungsi yang spesifik sesuai ketentuan syariat, sehingga penggunaannya harus tetap diarahkan pada tujuan yang sesuai. Seperti pemberdayaan kelompok asnaf dan membantu masyarakat yang membutuhkan secara langsung.

Alih-alih digunakan untuk MBG, dana ZIS sebaiknya tetap dialokasikan untuk berkontribusi mendukung pemerintah melalui program-program strategis lainnya yang lebih berkelanjutan, seperti yang telah dilakukan selama ini. Contohnya adalah pemberdayaan UMKM yang terbukti memiliki dampak jangka panjang dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan keluarga, dan menciptakan lapangan kerja. Fokus pada program-program berbasis pemberdayaan ini tidak hanya menjaga kepercayaan umat, tetapi juga memastikan bahwa dana ZIS memberikan manfaat yang lebih nyata dan terukur bagi masyarakat. 

Penulis: Mahasiswa Ekonomi Islam Universitas Airlangga