Perkembangan teknologi informasi direspon dengan baik oleh berbagai kalangan untuk mengambil manfaat, termasuk oleh para pebisnis. Di sisi lain, literasi keuangan khususnya keuangan syariah, masih rendah. Untuk itu, stakeholder pemegang otoritas keuangan dan pihak terkait yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, gencar mensosialisasikan tersebarnya kesadaran pemanfaatan industri keuangan syariah. Salah satu start up berusaha menangkap dengan baik hal ini, yaitu start – up yang bergerak di bidang industri keuangan syariah berbasis terknologi informasi, yaitu PT Alami Syariah.
Hasil penelitian ini kemudian disajikan secara deskriptif naratif untuk mendeskripsikan temuan di lapangan. Berdasarkan empat kriteria inklusi keuangan yang digunakan dalam penelitian ini: penetrasi produk, ketersediaan produk, penggunaan produk, dan kualitas produk, secara umum dipahami bahwa penerapan teknologi canggih di lembaga keuangan Syariah memainkan peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan. Caranya dengan memberikan efisiensi layanan baik secara biaya maupun waktu.
Demikian pula, penerapan prinsip-prinsip keuangan syariah berkontribusi untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dengan menciptakan produk keuangan yang menarik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Produk-produk ini diyakini dapat menjamin kualitas produk keuangan yang tinggi. Studi ini memberikan bukti empiris tentang prospek dan fungsi lembaga keuangan syariah berbasis teknologi, yang akan sangat berharga bagi para pemangku kepentingan baik di bidang praktis maupun akademik.
Penulis: Dr Irham Zaki, SAg, MEI
Sumber: Improving Sharia Financial Inclusion through Advancements in Technology and Compliance with Sharia Principles





