Inisiatif untuk menyelamatkan bumi akibat dari kerusakan lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara. Beraktivitas dalam rangka menyelamatkan lingkungan sekaligus dengan menghasilkan pendapatan yang layak merupakan salah satu cara. ILO menegaskan bahwa pekerjaan layak yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan disebut pekerjaan hijau (green jobs) adalah pekerjaan masa depan.
Lebih lanjut, paradigma green jobs lebih memprakarsai pembangunan ekonomi baru yang merupakan kombinasi antara kepentingan ekologi dan pembangunan ekonomi. Gagasan green jobs untuk kali pertama diperkenalkan sekitar tahun 1997 dalam agenda Protokol Kyoto. Hal ini merupakan kekhawatiran Bank Dunia (2023) yang memperkirakan kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan. Diprediksi aktivitas ekonomi yang dijalankan di Indonesia berdampak terhadap 3,5 persen emisi global. Dampak negatif yang ditimbulkan atau kerugian akibat bencana lingkungan diperkirakan rata-rata sebesar Rp 1,06 triliun per tahun.
Untuk mereduksi dampak buruknya, maka keterlibatan aktif pemerintah, dunia usaha, pekerja, akademisi, dan media (penta-helix) sangat diharapkan untuk terlibat langsung dalam kebijakan dan program-program efektif yang berkaitan dengan pekerjaan layak dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan SDGs terutama Tujuan ke-7 (Energi Bersih dan Terjangkau), Tujuan ke-8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan Tujuan ke-13 (Penanganan Perubahan Iklim). Inisiatif green jobs turut mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, tetapi melakukannya dengan cara yang berkelanjutan dan upaya mitigasi perubahan iklim.
Tantangan dan Potensi
Penta helix yang mencakup pemerintah, dunia industri-dunia usaha (DIDU), akademisi dan komunitas penyayang lingkungan dan media saat sekarang memiliki peran dan tanggung jawab untuk ikut menginisiasi sekaligus menjadi penggerak green jobs di Indonesia. Sebagai salah satua negara yang tengah menghadapi masalah degradasi lingkungan, Indonesaia perlu mengambil langkah-langkah strategis, komprehensif, dan masif untuk memulihkan dan melindungi lingkungannya. Kebijakan dan strategi pembangunan serta gerakan atau rencana aksi nasional (RAN) bahkan sampai rencana aksi daerah (RAD) untuk mengkampanyekan pentingnya pemulihan kerusakan lingkungan harus mendapat dukungan dari berbagai semua lini. Implementasi RAN dan RAD harus mendorong dan menciptakan berbagai jenis pekerjaan dengan upah layak serta ramah lingkungan terutama pada sektor energi terbarukan.
Beragam potensi green jobs diperkirakan semakin meningkat. Bappenas (2025) memprediksi tahun 2025 terdapat 4,01 juta – 4,06 juta pekerja hijau dan akan tercipta tambahan 15,3 juta pekerja pada tahun 2045. Ragam pekerjaan hijau mencakup sektor energi terbarukan, pertanian organik, ekowisata, dan pengelolaan limbah, yang semuanya berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Benefit ekonomi langsung maupun tidak langsung degan gagasan green jobs diharapkan dapatdirasakan oleh masyarakat luas terutama perbaikan kualitas lingkungan. Perbaikan mutu lingkungan menyasar pada pengguna jalan, pengendara kendaraan bermotor, penghuni gedung, ekosistem flora-fauna di hutan, penduduk dan ekosistem fauna di pemukiman padat, dan lainnya. Ini merupakan penangkal bahkan mengikis dampak negatif dari persoalan lingkungan seperti meningkatnya efek gas rumah kaca. Upaya ini diharapkan berdampak pada pola produksi dan konsumsi industri atau perusahaan, sehingga bermuara pada peningkatan investasi, pembangunan sosial ekonomi, dan pengurangan kemiskinan.
Penguatan Regulasi
Meski potensi green jobs yang prospektif, namun faktanya beberapa green jobs merupakan pekerjaan yang tergolong berbahaya, sulit, dan kotor, bahkan dengan upah tidak layak. Dalam Indonesia’s Green Jobs Conference (IGJC) tahun 2023 menengarai tantangan terkait green jobs, yakni (a) tingkat pendidikan sumber daya manusia, yakni lebih dari separuh dari total angkatan kerja adalah berpendidikan SMP kebawah; (ii) ketidakseimbangan antara kompetensi lulusan pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja; (iii) informasi pasar tenaga kerja belum merata; (iv) pasar kerja green jobs lamban beradaptasi atas cepatnya perubahan jenis lapangan kerja, kebutuhan keahlian, struktur atau kurikulum pendidikan, serta budaya kerja; dan (v) dunia usaha belum banyak yang menerapkan prinsip berkelanjutan.
Dengan potensi yang luar biasa, maka prospek green jobs perlu didukung kebijakan dan strategi untuk percepatan peluang kesempatan kerja yang prospektif, diantaranya: (i) Edukasi pentingnya green jobs untuk mendorong partisipasi publik dan pemangku kepentingan lainnya; (b) Insentif bagi dunia usaha untuk berinvestasi dalam green jobs; (c) Penguatan terhadap peran penta-helix dalam mengidentifikasi kebutuhan green jobs; (d) Meningkatkan akses terhadap pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan green jobs; dan (e) Menyediakan informasi yang komprehensif tentang peluang karier dan keterampilan yang dibutuhkan dalam green jobs kepada pencari kerja.
Penulis: Achmad Sjafii, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)





