Eksistensi otonomi daerah di Indonesia diwujudkan dengan adanya kepala daerah yang berwenang untuk menjalankan pemerintahan di daerah. Dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah patut diawasi oleh lembaga negara lainnya, seperti DPRD, sebagai perwujudan checks and balances dalam hal kekuasaan pemerintahan. Maka dari itu, prosedur pemberhentian kepala daerah mengatur pelibatan DPRD, Mahkamah Agung, dan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Akan tetapi, eksistensi asas proporsionalitas dalam prosedur pemberhentian kepala daerah, melalui pemberian hak bagi kepala daerah untuk membela diri dalam prosedur bersangkutan belum sepenuhnya diatur secara hukum. Maka dari itu, artikel ini akan membahas dua hal, yakni pertama, prosedur pemberhentian kepala daerah dan kedua, akibat hukum dan kedudukan pemberian kesempatan pemanggilan kepala daerah untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri dalam prosedur pemberhentian kepala daerah. Artikel ini bertujuan untuk menelusuri pentingnya asas proporsionalitas dalam prosedur pemberhentian kepala daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang diperoleh adalah meskipun prosedur pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam undang-undang, namun eksistensi asas proporsionalitas dalam memberikan kesempatan bagi kepala daerah termuat dalam yurisprudensi, sehingga membutuhkan ius constituendum untuk menentukan akibat hukum dan kepastian hukum dalam prosedur pemberhentian kepala daerah.
Prosedur pemberhentian kepala daerah di Indonesia saat ini baru diakomodir secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun demikian, terdapat beberapa pengaturan teknis yang belum diatur secara pasti dalam undang-undang ini, lebih khususnya dalam hal pemberian kesempatan pemanggilan kepala daerah untuk memberikan keterangan sebagai bentuk pembelaan diri. Maka dari itu, terdapat beberapa keadaan dimana kepala daerah tidak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD yang mengawali jalannya prosedur pemberhentian kepala daerah. Hal ini direspon oleh Mahkamah Agung dalam beberapa kasus pemberhentian kepala daerah. Pada pokoknya, asas proporsionalitas harus dipegang teguh sebagai dasar diberinya kesempatan bagi kepala daerah yang diusulkan diberhentikan oleh DPRD, sebagai bentuk keseimbangan antar cabang kekuasaan pemerintahan daerah di Indonesia. Sebagai saran, kedepannya perlu diatur dalam ius constituendum mengenai teknis prosedur pemberhentian kepala daerah, yang memuat akibat hukum terhadap hadir tidaknya kepala daerah dalam prosedur bersangkutan.
Penulis: Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M
Artikel lengkap dengan judul “ A Chance To Defend Regional Heads In The Procedure Of Regional Head Dismissal As A Manifestation Of The Proportionality Principle, dapat diakses melaluihttps://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/883/344





