Universitas Airlangga Official Website

Infografik : Pencatatan Harta Wakaf Secara Akuntansi

Infografik : Pencatatan Harta Wakaf Secara Akuntansi
Infografik : Najla Rayna

UNAIR NEWS – Islamic Social Finance yang berupa aktivitas infak, zakat, sedekah, dan wakaf, masyarakat juga dapat menunaikan aktivitas sosial tersebut secara langsung maupun melalui suatu lembaga. Nadzir bertugas untuk mengelola lembaga wakaf, nadzir sebagai lembaga yang terpercaya salah satu fokusnya adalah audit. Agar teraudit dengan baik, nadzir harus bisa membuat laporan keuangan.

Wakaf secara akuntansi jika wakafnya kontemporer, maka nadzir menganggap sebagai liability atau utang. Secara akuntansi pencatatannya di debet kas dan kreditnya utang. Lalu, jika wakafnya permanen, maka dianggap sebagai penerimaan uang. Wakaf uang yang sudah berubah sesuai peruntukanya salah satunya yaitu masjid, perlu untuk diapresiasi dalam melakukan pencatatan. Hal ini berguna untuk menggambarkan kondisi aset yang sebenarnya pada laporan keuangan.

Masjid jika bermanfaat untuk kegiatan peribadatan dan aktivitas lainnya harus menilai manfaatnya. Berdasarkan PSAK 112 sesuatu yang bermanfaat bisa berkurang nilainya. Secara akuntansi paling simple kita melakukan depresiasi, dengan depresiasi bukan berarti masjid kita habis, tetapi hanya berguna untuk penilaian secara formal pada laporan keuangan.

Baca Juga :

Infografik Lainnya


PUSPAS UNAIR Bahas Pencatatan Harta Wakaf Secara Akuntansi