Universitas Airlangga Official Website

Pengaturan Kendaraan Modifikasi untuk Difabel dalam Pengoperasian Lalu Lintas dalam Prespektif Hukum Transportasi

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Sebagaimana kita ketahui bahwa sepeda motor merupakan moda transportasi yang sangat banyak  dijumpai dijalan raya di Indonesia. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UULAJ) sepeda motor adalah kendaraan  bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Seiring berjalannya waktu saat ini banyak sekali dijumpai modifikasi motor yang lalu Lalang dijalan raya. Dalam melakukan modifikasi tersebut terkadang tanpa sadar tidak memperhatikan keselamatan baik bagi pengendaranya  maupun bagi penumpangnya. Salah satu masalah bagi kesadaran hukum dibidang lalu lintas  adalah masalah volume kendaraan dan jumlah pelanggaran.

Pelanggaran yang kerap dijumpai  salah satunya adalah masalah modifikasi kendaraan bermotor. Berdasarkan UULLAJ modifikasi  kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau  kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan Uji Tipe Ulang dan Registrasi kendaraan bermotor. Pada saat ini banyak sekali ditemukan modifikasi motor yang dioperasikan oleh penyandang keterbatasan fisik atau disabilitas, yang tentunya sangat berbeda dengan  bentuk asli dari motor tersebut. Kendaraan modifikasi ini dipakai oleh penyandang  disabilitas sebagai salah satu transportasi di jalan raya supaya dapat berpindah tempat dan bermobilitasi di jalan raya guna mendukung kegiatan sehari-harinya.

Penyandang   disabilitas memiliki hak yang telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu  undang-undang yang mengatur hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas adalah hak dalam  bidang lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan  Jalan. Meskipun memiliki keterbatasan, para penyandang disabilitas  memiliki hak berkendara dan/atau mengemudi yang direpresentasikan melalui perolehan SIM D  maupun SIM D1 atau SIM C maupun SIM A. Dalam melaksanakan hak berkendaranya para  penyandang disabilitas ada yang menggunakan sepeda motor modifikasi untuk dapat menunjang kehidupannya. Untuk itu sepeda motor modifikasi ini harus memenuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, baik terhadap modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe maupun tidak menyebabkan perubahan tipe.

Para penyandang  disabilitas dapat mengoperasikan kendaraan modifikasi dijalan raya, sepanjang modifikasi yang dilakukan telah mengikuti ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan serta mengikuti prosedur uji tipe bagi kendaraan yang modifikasi menyebabkan perubahan tipe. Persoalan  yang  sekarang  ini  banyak  ditemukan  di jalan  raya  terkait  penyandang  disabilitas  yang  mengoperasikan  kendaraan  sepeda motor roda dua yang kemudian dimodifikasi sedemikian rupa sehingga penyandang  disabilitas tetap dapat mobile dari satu tempat ke tempat lainnnya tanpa menyusahkan orang lain dengan kendaraan modifikasi tersebut. Namun dengan banyak bermunculan modifikasi sepeda motor  yang dikendarai penyandang disabilitas di jalan raya apakah telah memenuhi ketentuan  undang-undang dan apakah mereka juga memiliki Surat Ijin Mengemudi seperti orang  normal lainnnya, hal inilah yang akan dibahas dalam tulisan ini.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa sepeda motor modifikasi  yang dioperasikan oleh penyandang disabilitas tersebut di jalan raya apakah telah sesuai  dengan UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012  tentang Kendaraan, serta menganalisa akibat hukumnya pengoperasian sepeda motor  modifikasi yang dioperasikan oleh penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan menetapkan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan jalan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan.

Dalam pengembangan kendaraan bermotor, modifikasi sering dilakukan baik untuk hobi, pekerjaan, dan lain-lain, bahkan untuk memudahkan penyandang disabilitas mengemudikan kendaraan bermotor, modifikasi pada kendaraan bermotor dilakukan yang menyebabkan perubahan jenis atau tidak mengubah jenis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjawab regulasi kendaraan yang dimodifikasi yang digunakan oleh penyandang disabilitas di jalan raya. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan hukum (pendekatan undang-undang) dan pendekatan konseptual (pendekatan konseptual).

Jenis data penelitian ini adalah penelitian normatif dengan memeriksa peraturan yang berkaitan dengan disabilitas dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan. Oleh karena itu, jika kendaraan yang dimodifikasi sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, maka kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Selain itu, pengoperasian kendaraan bermotor oleh penyandang disabilitas yang telah dimodifikasi diperbolehkan selama memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan serta penyandang disabilitas tersebut memiliki SIM D sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Transportasi Nomor 22 Tahun 2009.

Sepeda  motor  modifikasi  yang  dioperasikan  oleh  penyandang  disabilitas  di jalan raya telah sesuai dengan UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, asalkan modifikasinya tidak menyebabkan Perubahan  tipe  serta  memenuhi  persyaratan  teknis  dan  laik  jalan  sebagaimana  Diatur  dalam Pasal 48 UU LLAJ Jo pasal 6 dan pasal 64 PP Nomor 55 Tahun 2012. Pengoperasian  sepeda  motor  modifikasi  yang  dioperasikan  oleh  penyandang disabilitas  dijalan  raya  diperbolehkan  sepanjang  modifikasi  yang  dilakukan  pada kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta memperhatikan aturan yang terdapat  dalam  UU  LLAJ  dan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  55  Tahun  2012.  Selain  itu  dalam  berkendara  dijalan  raya  penyandang  disabilitas  tetap  harus  memiliki  Surat  Ijin  Mengemudi.

Penulis: Auliya Cistaraja Javier Dywananda dan Zahry Vandawati Chumaida

Informasi detail artikel dapat diakses melalui: https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/42517