Sebagaimana kita ketahui bahwa sepeda motor merupakan moda transportasi yang sangat banyak dijumpai dijalan raya di Indonesia. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UULAJ) sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Seiring berjalannya waktu saat ini banyak sekali dijumpai modifikasi motor yang lalu Lalang dijalan raya. Dalam melakukan modifikasi tersebut terkadang tanpa sadar tidak memperhatikan keselamatan baik bagi pengendaranya maupun bagi penumpangnya. Salah satu masalah bagi kesadaran hukum dibidang lalu lintas adalah masalah volume kendaraan dan jumlah pelanggaran.
Pelanggaran yang kerap dijumpai salah satunya adalah masalah modifikasi kendaraan bermotor. Berdasarkan UULLAJ modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan Uji Tipe Ulang dan Registrasi kendaraan bermotor. Pada saat ini banyak sekali ditemukan modifikasi motor yang dioperasikan oleh penyandang keterbatasan fisik atau disabilitas, yang tentunya sangat berbeda dengan bentuk asli dari motor tersebut. Kendaraan modifikasi ini dipakai oleh penyandang disabilitas sebagai salah satu transportasi di jalan raya supaya dapat berpindah tempat dan bermobilitasi di jalan raya guna mendukung kegiatan sehari-harinya.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu undang-undang yang mengatur hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas adalah hak dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Meskipun memiliki keterbatasan, para penyandang disabilitas memiliki hak berkendara dan/atau mengemudi yang direpresentasikan melalui perolehan SIM D maupun SIM D1 atau SIM C maupun SIM A. Dalam melaksanakan hak berkendaranya para penyandang disabilitas ada yang menggunakan sepeda motor modifikasi untuk dapat menunjang kehidupannya. Untuk itu sepeda motor modifikasi ini harus memenuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, baik terhadap modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe maupun tidak menyebabkan perubahan tipe.
Para penyandang disabilitas dapat mengoperasikan kendaraan modifikasi dijalan raya, sepanjang modifikasi yang dilakukan telah mengikuti ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan serta mengikuti prosedur uji tipe bagi kendaraan yang modifikasi menyebabkan perubahan tipe. Persoalan yang sekarang ini banyak ditemukan di jalan raya terkait penyandang disabilitas yang mengoperasikan kendaraan sepeda motor roda dua yang kemudian dimodifikasi sedemikian rupa sehingga penyandang disabilitas tetap dapat mobile dari satu tempat ke tempat lainnnya tanpa menyusahkan orang lain dengan kendaraan modifikasi tersebut. Namun dengan banyak bermunculan modifikasi sepeda motor yang dikendarai penyandang disabilitas di jalan raya apakah telah memenuhi ketentuan undang-undang dan apakah mereka juga memiliki Surat Ijin Mengemudi seperti orang normal lainnnya, hal inilah yang akan dibahas dalam tulisan ini.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa sepeda motor modifikasi yang dioperasikan oleh penyandang disabilitas tersebut di jalan raya apakah telah sesuai dengan UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta menganalisa akibat hukumnya pengoperasian sepeda motor modifikasi yang dioperasikan oleh penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan menetapkan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan jalan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan.
Dalam pengembangan kendaraan bermotor, modifikasi sering dilakukan baik untuk hobi, pekerjaan, dan lain-lain, bahkan untuk memudahkan penyandang disabilitas mengemudikan kendaraan bermotor, modifikasi pada kendaraan bermotor dilakukan yang menyebabkan perubahan jenis atau tidak mengubah jenis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjawab regulasi kendaraan yang dimodifikasi yang digunakan oleh penyandang disabilitas di jalan raya. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan hukum (pendekatan undang-undang) dan pendekatan konseptual (pendekatan konseptual).
Jenis data penelitian ini adalah penelitian normatif dengan memeriksa peraturan yang berkaitan dengan disabilitas dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan. Oleh karena itu, jika kendaraan yang dimodifikasi sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, maka kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Selain itu, pengoperasian kendaraan bermotor oleh penyandang disabilitas yang telah dimodifikasi diperbolehkan selama memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan serta penyandang disabilitas tersebut memiliki SIM D sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Transportasi Nomor 22 Tahun 2009.
Sepeda motor modifikasi yang dioperasikan oleh penyandang disabilitas di jalan raya telah sesuai dengan UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, asalkan modifikasinya tidak menyebabkan Perubahan tipe serta memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana Diatur dalam Pasal 48 UU LLAJ Jo pasal 6 dan pasal 64 PP Nomor 55 Tahun 2012. Pengoperasian sepeda motor modifikasi yang dioperasikan oleh penyandang disabilitas dijalan raya diperbolehkan sepanjang modifikasi yang dilakukan pada kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta memperhatikan aturan yang terdapat dalam UU LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Selain itu dalam berkendara dijalan raya penyandang disabilitas tetap harus memiliki Surat Ijin Mengemudi.
Penulis: Auliya Cistaraja Javier Dywananda dan Zahry Vandawati Chumaida
Informasi detail artikel dapat diakses melalui: https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/42517





