Universitas Airlangga Official Website

Pentingnya Penerapan Globally Harmonized System Tidak Hanya di Sektor Industri Tapi Juga di Sektor Perkantoran

Foto by Compliance & Risks

Pengendalian bahan kimia masih sering kali diabaikan oleh banyak orang. Padahal bagaimana cara menyimpang, membawa dan menggunakan bahan kimia harus benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi efek samping yang tidak diinginkan. Bahan kimia sendiri bisa sangat berbahaya jika terpapar oleh manusia dalam dosis yang melampaui batas. Sementara itu, jika kita bisa dengan bijak menggunakan bahan kimia dalam kehidupan sehari-hari, tentu bahan kimia itu akan memberikan banyak manfaat bagi kita. Kantor dimana dilakukan penelitian ini memiliki satu ruangan laboratorium khusus dimana menyimpan cukup banyak jenis bahan kimia.

Kasus kecelakaan kerja pada laboratorium kimia pernah tercatat mengalami kebakaran akibat dari penyimpanan bahan-bahan eksplosif dan mudah terbakar. Hal ini dapat terjadi karena campuran tersebut tidak kompatibel. Selain itu kasus lain terjadi karena keracunan pestisida akibat kesalahan dalam penyimpanan dan penggunaannya. Mengatur penyimpanan bahan kimia perlu dilakukan agar bahan kimia yang disimpan tidak menimbulkan interaksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.

GHS membentuk satu sistem global dalam hal komunikasi bahaya yaitu klasifikasi bahaya, Safety Data Sheet (SDS) atau Lembar Data Keselamatan (LDK) dan label bahan kimia. GHS berisikan informasi penting dari unsur senyawa atau campuran bahan kimia yang digunakan dan hal tersebut diharapkan kepada para negara yang berada dalam organisasi United Nation pada tahun 2013 untuk melakukan adopsi sistem GHS di seluruh dunia diharapkan dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada tahun 2008 oleh seluruh negara di dunia. GHS dapat menjadi opsi  pengendalian administrasi dalam mengendalikan bahaya bahan kimia di tempat kerja. Selain sebagai bentuk penyeragaman komunikasi bahaya, penerapan GHS juga dapat membantu membuat sebuah perencanaan dalam mengurangi risiko terjadinya reaksi akibat penyimpanan bahan kimia yang tidak sesuai dan tidak kompatibel.

Label merupakan setiap keterangan mengenai bahan kimia yang berbentuk gambar, tulisan atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang berisi informasi produk, pictogram bahaya, kata sinyal, pernyataan bahaya dan identifikasi produsen. Berdasarkan observasi, semua bahan kimia yang tersimpan di tempat penyimpanan pada laboratorium kimia telah dilengkapi dengan label, namun terdapat beberapa jenis bahan kimia yang belum sesuai dengan rekomendasi GHS. Bahan kimia yang pelabelannya tidak sesuai rekomendasi GHS adalah Sodium nitrit, 1-propanol, acetone, hydrochloric acid, formaldehyde 47% dan phenolptalein.

Penerapan Globally Harmonized System pada perkantoran secara keseluruhan masuk kedalam kategori baik. Hal ini sangat penting untuk melindunga pekerja di laboratorium kimia agar tidak terpapar atau terkontaminasi oleh bahan kimia yang berbahaya. Dengan memberikan pelabelan dengan cara yang tepat dapat membantu pekerja untuk lebih waspada dan peka dalam melakukan pekerjaan menggunakan bahan kimia.

Secara umum, komunikasi bahaya terkait penanganan bahan kimia dan pengelolaan kembali dapat berupa verbal atau non verbal. Komunikasi bahaya tersebut ditekankan di dalam GHS terkait dengan pedoman pelabelan, simbol piktogram dan lembar data keselamatan. Dampak dari komunikasi bahaya bahan kimia yang tidak sempurna, yaitu tidak terdapatnya label, kondisi label yang rusak ataupun ketidaksesuaian dengan rekomendasi GHS dapat memperbesar risiko tertukarnya bahan kimia, memperbesar peluang kecelakaan akibat pencampuran bahan kimia yang salah karena tidak dapat terdentifikasi, dan dapat menyebabkan kesalahan dalam penyimpanan bahan kimia.

Penting juga untuk mengenalkan pelabelan bahan kimia kepada masyarakat umum sebagai suatu Langkah preventif jika bertemu dengan label bahan-bahan berbahaya masyarakat lebih bisa berhati-hati dan tidak sembarangan menggunakannya.

Penulis: Shintia Yunita Arini, S.KM., M.KKK.

Judul artikel: Evaluation of Globally Harmonized System Implementation in the Occupational Safety Division of the Manpower And Transmigration Department Surabaya

Link: https://e-journal.unair.ac.id/IJOSH/article/view/25256/22109