Universitas Airlangga Official Website

Peran lembaga Keuangan Sosial dan Komersial Islam dalam Mengatasi Problem Perekonomian

Peran lembaga Keuangan Sosial dan Komersial Islam dalam Mengatasi Problem Perekonomian
Ilustrasi keuangan Islam (sumber: Qoala)

Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia di awal tahun 2020 memberikan dampak yang cukup parah pada perekonomian kita. Sampai saat ini, dampak perekonomian tersebut  masih dirasakan pula oleh beberapa bagian masyarakat kita. Program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan akibat dampak covid maupun dampak perkonomian global yang sering tak pasti masih tetap dilakukan. Menghadapi permasalahan masyarakat terdampak tentu tidak dapat semua beban diberikan kepada pemerintah. Umat muslim sebagai mayoritas penduduk Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk berpartisipasi mengatasi problem perekonomian tersebut. Diperlukan peran lembaga-lembaga Islam, baik yang bersifat komersial maupun sosial. Utamanya yang sosial, karena relatif mudah dalam implementasinya.

Dari sisi komersial, peran Bank Umum Syariah maupun lembaga keuangan mikro syariah sangat signifikan. Sejak covid 19 dari sisi penghimpunan, hampir semua bank umum syariah menyatakan tidak mengalami kendala dalam proses penghimpunannya, hal ini utamanya karena lembaga-lembaga besar Islam, seperti NU, Muhammadiyah dengan berbagai anak lembaganya, meletakkan dananya di bank-bank syariah. Misalnya dana pendidikan, kesehatan dan bisnis lembaga-lembaga tersebut. NU maupun Muhammadiyah menitipkan dananya di bank-bank syariah. Demikian pula pada BPR-BPR Syariah, Koperasi Syariah, BMT telah mendapatkan pos penghimpunan dana dari lembaga-lembaga Islam yang mungkin bisa masuk kategori menengah, antara lain dari rumah sakit atau klinik-klinik kesehatan, sekolah-sekolah mulai dari taman bermain, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sampai sekolah menengah pertama.

Dari sisi komersial, banyak bukti dari berita-berita di media bahwa kontribusi keuangan sosial Islam sangat intensif dalam memberikan bantuan sosialnya. Sebelum covid 19 terjadi, lembaga-lembaga sosial Islam, utamanya lembaga-lembaga amil zakat di seluruh Indonesia telah bergerak masif dalam partisipasinya mengatasi bencana-bencana tersebut. Bantuan -bantuan yang diberikan dalam bentuk sosial mauupun ekonomi, bersifat non komersial maupun komersial. Artinya bantuan sosial tersebut di arahkan pada kegiatan produktif dimana laba dari usaha tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan ummat. Misalnya saja zakat, sesuai ketentuan disalurkan kepada delapan asnaf, maka zakat disalurkan secara konsumtif kepada fakir maupun secara produktif kepada orang miskin yang masih mampu bekerja atau berusaha. Pendampingan secara efektif dilakukan oleh LAZ-LAZ , juga Badan Amil dan Zakat Nasional (BAZNAS) kepada mustahik dengan harapan akhir terjadinya transformasi dari mustahik menjadi muzakki.

Terkait dengan penghimpuanan zakat, infaq, sadaqah dan wakaf (ZISWAF) pada masa covid19 yang sewajarnya terjadi penurunan penerimaan, ternyata pada masa covid tidak banyak perubahan penerimaan. Hal ini disebabkan LAZ-LAZ atau Baznas telah memiliki jalinan yang kuat dengan perusahaan-perusahaan swasta, BUMN, dan lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang telah rutin mendonasikan dananya kepada lembaga-lembaga sosial Islam tersebut. Sifat amanah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga sosial Islam berdampak pada tingkat kepercayaan yang tinggi ummat Islam kepada lembaga-lembaga sosial Islam tersebut. Hal ini menjadikan kemampuan daya himpun lembaga-lembaga sosial Islam tidak perlu diragukan lagi. Demikaian pula dalam hal kolaborasi dengan pemerintah, secara konsisten telah dilakukan, sehingga masalah pengentasan problem ekonomi nasional dapat diatasi dengan sinergi lembaga keuangan Islam, baik komesial maupun sosial.

Penulis: Sri Herianingrum

Link: https://scholar.unair.ac.id/en/publications/the-role-of-islamic-economics-and-social-institutions-during-the-

Baca juga: