Universitas Airlangga Official Website

Peran Penggunaan Alat Pelindung Diri bagi Pekerja dalam Mendukung Budaya K3 di Tempat Kerja

Penggunaan APD merupakan implementasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Alat Pelindung Diri yang disingkat APD, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri adalah suatu alat yang biasa digunakan untuk melindungi seseorang atau pekerja dari potensi bahaya di lingkungan kerja.

Pelindung kepala sebagai salah satu jenis APD berfungsi untuk melindungi kepala dari kemungkinan benturan, tersandung, terbentur atau jatuhnya benda tajam atau benda keras yang melayang di udara, serta dari paparan radiasi panas, api, percikan bahan kimia, mikroorganisme (mikro organisme) dan suhu ekstrim.

Sedangkan alat pelindung pernafasan berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyalurkan udara yang bersih dan sehat atau dengan menyaring zat-zat pencemar kimia, mikroorganisme, dan partikel baik berupa debu, kabut, uap, asap, gas atau asap, dan lain sebagainya

Alat pelindung tangan berfungsi untuk melindungi jari dan tangan dari paparan api suhu panas atau dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi pengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, goresan, infeksi virus atau bakteri patogen dan mikroorganisme.

Alat Pelindung Kaki berfungsi untuk melindungi kaki agar tidak terbentur benda berat; tertusuk benda tajam; dan terkena cairan panas atau dingin, uap panas, suhu ekstrim, bahan kimia berbahaya, mikroorganisme, dan potensi tergelincir.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di PT Kerta Rajasa Raya menujukkan bahwa  perusahaan tersebut telah menerapkan kebijakan mengenai pekerja yang wajib mengenakan lima jenis APD saat melaksanakan pekerjaan antara lain helm safety atau topi kerja, masker, penutup telinga, sarung tangan, dan sepatu safety. Namun tidak semua pekerja di lingkungan kerja memiliki perilaku penggunaan APD yang sesuai dengan standar yang ditetapkan perusahaan. Namun Berdasarkan hasil penelitian, tidak semua pekerja mengetahui adanya kebijakan mengenai APD di tempat kerja, dan pengawasan terkait kebijakan tersebut belum diterapkan secara ketat. Bagi pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai aturan hanya akan diberikan sanksi berupa teguran.

Selain itu permasalahan terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan permasalahan yang dialami hampir di seluruh tempat kerja dan berbagai jenis industri. Perilaku penggunaan APD yang tidak tepat dapat menyebabkan peningkatan risiko keparahan pekerja ketika terjadi kecelakaan.

Menurut teori Geller (2011), untuk membentuk budaya keselamatan ada tiga komponen yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu manusia, perilaku, dan lingkungan yang disebut dengan triad keselamatan. Ketiga faktor tersebut saling mempengaruhi dalam mencapai keselamatan dalam perusahaan. Kemudian Geller mengintegrasikan bahwa budaya keselamatan manusia dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor pribadi atau internal seperti tingkat pendidikan, pengetahuan, sikap, dan masa kerja dan faktor eksternal seperti pelatihan, pengenalan, komunikasi, dan banyak lagi.

Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa perilaku sebagian besar pekerja dalam menggunakan APD masih kurang baik karena pekerja tidak menggunakan berbagai jenis APD yang sesuai dengan standar perusahaan.

Penulis: Dani Nasirul Haqi, S.KM., M.KKK.

LINK : https://e-journal.unair.ac.id/IJOSH/article/view/22390