Perlindungan hukum terhadap penjamin yang dinyatakan pailit atau berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bersama dengan debitur utama masih merupakan isu yang kompleks dan belum banyak dikaji dalam hukum kepailitan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup dan kecukupan perlindungan hukum yang diberikan kepada penjamin ketika mereka secara bersama-sama dikenai proses kepailitan dengan debitur, serta membandingkan perlindungan tersebut dengan kerangka hukum di beberapa yurisdiksi common law dan negara-negara Asia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan analisis perbandingan hukum, penelitian ini mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, preseden peradilan, serta interpretasi doktrinal. Analisis difokuskan pada ketidakseimbangan tanggung jawab antara penjamin dan debitur, ketiadaan pengaturan perlindungan yang eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta implikasinya terhadap hak-hak kreditur dan keadilan ekonomi. Perspektif perbandingan diambil dari Inggris dan Amerika Serikat (mewakili sistem common law), serta Singapura, Jepang, dan Malaysia (mewakili yurisdiksi Asia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum kepailitan Indonesia saat ini masih menempatkan penjamin pada posisi yang rentan karena tidak adanya pengakuan yang tegas terhadap sifat tanggung jawabnya yang sekunder dan derivatif. Sebaliknya, beberapa negara common law dan Asia memberikan pembatasan serta penegasan yang lebih jelas mengenai kewajiban penjamin dan perlindungan terbatas melalui mekanisme seperti penangguhan otomatis (automatic stay), tanggung jawab independen, dan restrukturisasi melalui negosiasi. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia mereformasi hukum kepailitannya dengan secara eksplisit mengatur status dan perlindungan penjamin, dengan mengintegrasikan prinsip keadilan proporsional, itikad baik, serta keseimbangan hubungan kreditur–debitur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi penjamin yang dinyatakan pailit bersama debitur utama di Indonesia masih lemah, tidak konsisten, dan belum selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam kontemporer maupun praktik terbaik internasional. Meskipun secara doktrinal penjamin dipandang sebagai pihak aksesoir yang tanggung jawabnya timbul hanya ketika debitur wanprestasi, rezim kepailitan Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak secara eksplisit mengakui status tersebut. Akibatnya, penjamin kerap diperlakukan seolah-olah memiliki tanggung jawab yang mandiri dan setara dengan debitur, sehingga menghadapi risiko hukum dan ekonomi yang tidak proporsional. Penelitian sebelumnya umumnya berfokus pada relasi debitur–kreditur dan isu sistemik kepailitan, sehingga posisi dan kerentanan spesifik penjamin belum banyak dibahas sebuah kesenjangan penting yang coba diisi oleh penelitian ini. Temuan perbandingan dari Inggris, Amerika Serikat, Singapura, Jepang, dan Malaysia menunjukkan adanya perlindungan yang lebih terstruktur dan berkeadilan bagi penjamin, termasuk pembedaan tanggung jawab, kewajiban pengungkapan (mandatory disclosure), perlindungan prosedural, serta pembatasan terhadap jaminan pribadi (personal guarantees). Sistem-sistem tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang lebih transparan dan seimbang guna menjamin keadilan dan kepastian hukum. Hukum ekonomi Islam kontemporer juga menegaskan urgensi reformasi, karena prinsip-prinsip seperti al-‘adl (keadilan), lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan), serta ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) menekankan keadilan, pencegahan kerugian, dan perlindungan terhadap kepemilikan. Doktrin klasik kafālah dan dhamān menegaskan sifat sekunder kewajiban penjamin, sehingga praktik kepailitan Indonesia saat ini kurang selaras dengan etika ekonomi Islam. Untuk penelitian selanjutnya, para akademisi disarankan untuk mengkaji data empiris mengenai kasus kepailitan yang melibatkan penjamin, menilai dampak ekonomi dari usulan reformasi legislasi, serta mengembangkan model terintegrasi yang menggabungkan prinsip hukum Islam dengan mekanisme kepailitan modern. Studi interdisipliner yang mengintegrasikan ekonomi perilaku dan analisis risiko keuangan juga akan memperkaya pemahaman mengenai kerentanan penjamin dalam sistem kredit kontemporer.
Penulis: Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H.





