Oral Nutritional Supplements (ONS) atau dalam istilah Indonesia dikenal sebagai Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK), merupakan sip feeding yang mengandung campuran makronutrien (protein, karbohidrat, dan lemak) serta mikronutrien (vitamin, mineral, dan trace elements). Jenis komoditi pangan ini merupakan salah satu jenis Foods for Special Medical Purposes (FSMP) yang diatur secara ketat di bawah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019, yang berperan sebagai panduan manajemen nutrisi untuk anak-anak dengan masalah nutrisi, yaitu anak yang berisiko mengalami gangguan pertumbuhan, berat badan kurang atau wasted, bayi prematur, bayi dengan berat lahir sangat rendah, bayi dengan alergi protein susu sapi, serta yang mengalami gangguan metabolisme bawaan.
PKMK atau Ready-to-Use Therapeutic Food (RUTF) diatur dalam CODEX ALIMENTARIUS COMMISION nomor CX/NFSDU 16/38/9. Dalam dokumen ini, WHO dan FAO menggambarkan RUTF sebagai makanan berenergi tinggi yang difortifikasi, siap makan, dan cocok untuk pengobatan anak-anak usia lebih dari 6 bulan yang didiagnosis mengalami malnutrisi akut berat. Makanan ini memiliki kriteria khusus, seperti tekstur lembut atau mudah dihancurkan, serta mudah dimakan tanpa persiapan tambahan. PKMK juga disebutkan dalam CODEX STAN 72-1981, yang mengatur standar produksi susu formula bayi dan formula untuk tujuan medis khusus, dan CODEX STAN 180-1991, yang mengatur pelabelan dan klaim Food for Special Medical Purposes (FSMP). Istilah ini mirip dengan PKMK di Indonesia, yang berarti makanan khusus ini memiliki perbedaan penggunaan, sehingga formula ini harus dilengkapi dengan komposisi dan persiapan makanan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan nutrisi, dan untuk siapa makanan tersebut diproduksi. Produk ini juga harus diberi label sebagai “makanan untuk kebutuhan nutrisi khusus” dengan persyaratan pelabelan umum, termasuk indikasi penggunaan untuk tujuan pemenuhan nutrisi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019, PKMK dijelaskan sebagai makanan olahan yang diproses dan diformulasikan secara khusus untuk pengelolaan medis dan diet anak-anak dengan penyakit tertentu, termasuk gagal tumbuh dan malnutrisi (berat badan kurang, wasted, dan stunted). Diagnosis kedua masalah gizi paling umum pada masa kanak-kanak ini harus dilakukan oleh dokter di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) menggunakan pengukuran antropometri dan dikonfirmasi menggunakan standar pertumbuhan anak WHO 2006. Failure-to-thrive atau yang kini disebut sebagai growth faltering, adalah kondisi di mana anak tidak mencapai berat badan, panjang badan, atau indeks massa tubuh (BMI) sesuai usia yang diharapkan. Deskripsi lama tentang failure-to-thrive adalah berat badan untuk usia berada di bawah persentil ke-5 pada grafik pertumbuhan CDC, dengan asupan nutrisi yang tidak memadai sebagai penyebab utama. Namun, ketika istilah lama digunakan, seringkali penderita failure-to-thrive sudah terlambat untuk mencapai pertumbuhan optimal. Penggunaan ONS ini sangat direkomendasikan untuk mengoptimalkan kebutuhan nutrisi anak-anak yang berisiko mengalami malnutrisi.
ONS diformulasikan secara khusus untuk tujuan manajemen diet bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nutrisinya melalui diet saja, dan harus digunakan di bawah pengawasan medis. Oleh karena itu, individu yang dapat diresepkan ONS adalah kelompok khusus. Hukum di Indonesia menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk meresepkan ONS haruslah dokter spesialis anak di rumah sakit, berdasarkan rujukan dari layanan kesehatan primer. Pasien yang menggunakan ONS harus berada di bawah pengawasan dokter spesialis anak, dengan kepadatan energi minimal 0,9 kkal/mL, dan tidak dapat diberikan secara parenteral, melainkan hanya secara oral atau enteral.
Penyediaan PKMK dapat dilakukan melalui pengadaan program pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas Layanan Kesehatan diwajibkan untuk mencatat setiap kejadian masalah gizi pada anak akibat penyakit. Dan catatan masalah gizi tersebut harus dilaporkan kepada Menteri melalui dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi secara bertahap dengan salinan kepada Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, dan harus dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali.
Mengenai ONS, biaya harus menjadi pertimbangan, karena harga ONS lebih mahal dibandingkan jenis formula lainnya. Namun, penggunaan ONS untuk mengatasi malnutrisi jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya pengobatan malnutrisi itu sendiri. Dinyatakan bahwa penggunaan ONS untuk pencegahan dapat menghemat anggaran sebesar £172,2 juta hingga £229,2 juta karena pengurangan biaya perawatan kesehatan.
Penerapan resep ONS dapat dilihat di Surabaya, yang menggunakan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019, yang memastikan anak-anak dengan failure-to-thrive yang telah dikonfirmasi oleh dokter spesialis anak, dengan kartu identitas Surabaya, harus dimonitor. Ketika mereka keluar dari rumah sakit, dokter spesialis anak harus meresepkan ONS dan merujuk anak-anak tersebut ke layanan kesehatan primer. Layanan kesehatan primer akan menyediakan ONS sesuai dengan resep untuk konsumsi selama 2 minggu untuk tujuan pemantauan.
Penulis: Dr. Nur Aisiyah Widjaja, dr., Sp.A(K)
Link: https://e-journal.unair.ac.id/AMNT/article/view/50902
Baca juga: Pengetahuan, Sikap dan Persepsi Pengantar Makanan Online Berkaitan dengan Keamanan Pangan





