Universitas Airlangga Official Website

Portofolio Optimal untuk Sustainabilitas Dana Haji

Portofolio Optimal untuk Sustainabilitas Dana Haji
Ilustrasi Jemaah haji Indonesia (sumber: Metrobanten)

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi impian bagi setiap muslim. Pada 1445 H/2024 M, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 221.000 jemaah. Meningkatnya kuota haji menjadi kebahagiaan khususnya bagi calon jemaah dan pada saat yang sama dapat mempengaruhi sustainabilitas dana haji.

Berdasarkan kajian antara BPK dengan PEBS UI pada 2019 laju peningkatan BPIH serta porsi antara Bipih dan nilai manfaat juga mempengaruhi sustainabilitas dana haji. BPIH adalah biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji. Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji reguler. Adapun nilai manfaat adalah hasil pengelolaan dana haji yang akan diberikan kepada calon jemaah tunggu melalui virtual account, operasional BPKH, dan sumber BPIH yang dikenal sebagai “subsidi.”

Pada 2017, biaya yang dibebankan pada calon jemaah haji sebesar 56% dari BPIH dan terus menurun hingga 41% pada tahun 2022. Adapun persentase nilai manfaat yang menopang BPIH jemaah sebesar 44% dan terus meningkat hingga 59% pada tahun 2022. Apabila hal ini terus berlangsung, maka dana nilai manfaat akan habis dan tidak akan bertahan hingga beberapa tahun ke depan. Terlebih apabila nilai manfaat yang menopang BPIH tahun berjalan lebih besar daripada nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan.

BPKH, sebagai badan yang bertanggung jawab dalam setiap penempatan dan/atau investasi dana haji, bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Pemerintah perlu menurunkan porsi nilai manfaat yang digunakan dan meningkatkan porsi Bipih yang dibayar jemaah. Secara ideal, porsi nilai manfaat yang menanggung BPIH tidak boleh lebih besar dari Bipih. Dalam hal ini, pemerintah dapat menaikkan Bipih secara bertahap hingga batas tertentu.

Pada saat yang sama, BPKH juga perlu menggenjot perolehan imbal hasil menjadi double digit melalui diversifikasi instrumen investasi. BPKH harus memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap setiap peluang investasi dan memperluas jangkauan alokasi dana haji pada instrumen lainnya yang lebih menguntungkan namun tetap dalam batas risiko yang sesuai. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba menemukan komposisi portofolio optimal dari beberapa tujuan yang telah ditetapkan, yaitu memaksimalkan return, meminimalkan risiko, dan memaksimalkan rasio sharpe dan mengkomparasikan batasan alokasi investasi berdasarkan regulasi dan tanpa regulasi agar dapat menghasilkan nilai manfaat yang optimal.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan model program linear, yakni sebuah model yang menyelesaikan permasalahan melalui teknik aplikasi matematika dengan tujuan memaksimalkan atau meminimalkan sesuatu dengan batasan tertentu. Variabel yang digunakan terdiri dari berbagai instrumen investasi yang terdiri dari deposito syariah, saham syariah, sukuk korporasi, sukuk negara, emas, dan investasi langsung pada tahun 2018-2022 yang diolah melalui konstruksi simulasi portofolio Markowitz.

Konstruksi simulasi portofolio optimal disusun dalam dua kondisi, yakni dengan dan tanpa batasan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Melalui simulasi Markowitz yang disusun berdasarkan PP No. 5 Tahun 2018, BPKH dapat memperoleh return sebesar 13,5% dan risiko 14,4% setiap tahunnya. Perolehan tersebut dapat dicapai dengan tujuan memaksimalkan rasio Sharpe dengan alokasi investasi 30% pada deposito syariah; 27,75% pada sukuk negara; 20% pada investasi langsung; 9,27% pada saham; 7,98% pada sukuk korporasi; dan 5% pada emas.

Adapun penyusunan portofolio tanpa batasan regulasi menggunakan batasan bobot aset yang sesuai dengan profil risiko BPKH, yakni low to moderate. Penyusunan setiap tujuan akan berjalan dalam tiga skenario, yakni konservatif, moderat, dan agresif. Dengan skenario moderat pada tujuan memaksimalkan rasio Sharpe, portofolio dapat disusun dengan batasan deposito syariah maksimal 20%. Investasi langsung maksimal 25%; dan bobot alokasi emas lebih besar daripada bobot sukuk negara. Dari batasan-batasan tersebut, BPKH dapat menghasilkan return 13,68% dan risiko 14,04% dengan alokasi 25% pada investasi langsung; 21% pada sukuk negara; 21% pada emas; 20% pada deposito syariah; 7% pada sukuk korporasi; dan 6% pada saham. Jika bersanding dengan portofolio investasi berdasarkan regulasi, portofolio ini menghasilkan return 0,18 lebih tinggi dan risiko 0,36 lebih rendah.

Perbedaan return dan risiko antara portofolio optimal berdasarkan regulasi dan tanpa batasan regulasi menunjukkan adanya peluang bagi BPKH agar dapat mengoptimalkan kembali nilai manfaat dengan mempertimbangkan risiko dan return pada skenario moderat. Selain itu, pemerintah dapat secara aktif melakukan evaluasi secara periodik mengenai regulasi atau peraturan mengenai batasan alokasi investasi dana haji ataupun kebijakan lain yang berkaitan, sehingga BPKH dapat memperluas jangkauan penempatan dana haji pada instrumen keuangan untuk memperoleh nilai manfaat yang optimal.

Penulis: Dr. Dina Fitrisia Septiarini SE., MM.,AK.

Baca juga: Permasalahan Literasi Agama dalam Pendidikan Indonesia