Humas (20/11/2022) | Tiga local chapter Asian Law Students Association (ALSA) di Jawa Timur (UNAIR, UB, dan UNEJ) menggelar ALSA East Java Summit pada Sabtu (12/11/2022). Topik yang diangkat pada webinar tersebut adalah terkait pekerja migran, dengan judul “Migrants Migraines: The Dizzying Puzzle to Solve Rights for Migrants.” Dalam webinar tersebut, terdapat sesi dimana tiap local chapter memaparkan hasil riset mereka terkait isu pekerja migran. Pemaparan tersebut kemudian ditanggapi oleh pembicara dari elemen serikat buruh, lembaga bantuan hukum, DPRD Jawa Timur, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Judul riset yang dipresentasikan oleh UNAIR adalah “Efektivitas BP2MI dalam Pemenuhan Hak Pekerja Migran Jawa Timur.” Dengan metode sosio-legal, riset ini berupaya menakar seberapa efektif BP2MI dalam menjalankan fungsinya untuk melaksanakan pelayanan dan perlindungan pekerja migran secara terpadu. Gusti Adit, salah satu peneliti, menuturkan bahwa BP2MI sudah berupaya untuk melaksanakan tupoksinya yang tertuang dalam Perpres 90/2019.
“Dua kasus yang bisa dijadikan contoh adalah Rida Winarsih, pekerja migran di Malaysia yang terkena stroke. Dalam kasus itu, BP2MI Medan memfasilitasi pemulangannya ke Lumajang. Contoh lain adalah Sulaiman dari Jombang yang ingin pulang setelah bekerja delapan tahun di Malaysia. Sulaiman tidak mampu pulang karena persoalan biaya, akhirnya dia hanya bisa membeli tiket sampai Medan. Kemudian, BP2MI hadir untuk membiayainya sampai rumah. Kedua contoh tersebut merupakan bentuk implementasi peran BP2MI untuk memfasilitasi, merehabilitasi, dan mereintegrasi pekerja migran yang telah rampung masa kerjanya,” papar Gusti.
Tetapi Chesya Angeline, salah satu peneliti, mengatakan, bahwa terdapat pertentangan pula dalam penerapan tugas dan tanggungjawab BP2MI. Hal ini dikarenakan bahwa BP2MI mengusulkan government to governemnt (G2G) sebagai skema utama dalam penyaluran migran. Padahal, model penyaluran migran itu tak hanya G2G, tetapi juga model lain seperti government to private, private to government, dan private to private (P2P).
“Perlu ada pengawasan lebih terhadap model penyaluran migran P2P karena acapkali model seperti ini berorientasi pada profit, bukan perlindungan. Tak hanya itu, BP2MI harus lebih proaktif dalam mencegah penyaluran PMI yang non-prosedural, serta meningkatkan edukasi mengenai prosedur penyaluran yang benar dan sesuai dengan HAM,” tutup Chesya.
Penulis: Pradnya Wicaksana
Sumber Foto: Kompas




