Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya menyelenggarakan Full Day Seminar “Implikasi Klausula Arbitrase dalam Akta Notaris dan Hukum Perikatan Pada Umumnya Disertai Contoh-contoh Akibatnya”. Seminar yang dilaksanakan secara luring pada Kamis (17/11/2022) di Dyandra Convention Center tersebut sekaligus merayakan ulang tahun BANI yang ke-41 tahun.
Narasumber pada seminar hari itu salah satunya merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb. Prof. Sogar memaparkan materi “Implikasi Pemilihan Forum Arbitrase Pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia Dalam Kontrak”. Prof. Sogar menyampaikan penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase seperti BANI memiliki banyak keuntungan, yaitu biaya dan waktu yang lebih terukur, arbiter yang bebas ditentukan oleh para pihak yang bersengketa, bersifat tertutup, mengedepankan win-win solution, serta putusannya bersifat final dan binding.
“BANI sebagai forum arbitrase merupakan lembaga arbitrase tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1977. BANI menangani sengketa kontrak baik domestik maupun internasional dalam berbagai sektor seperti perniagaan, pengadaan barang/jasa, konstruksi, perbankan, asuransi, maritim, telekomunikasi, dan lain-lain,” jelas Penasihat BANI Surabaya itu.
Prof. Sogar melanjutkan dengan menerangkan mengenai klausula arbitrase dan perjanjian arbitrase. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbulnya sengketa. Ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 ini memuat dua norma, yaitu klausula arbitrase (pactum de compromittendo) dan perjanjian arbitrase (akta kompromis).
“Klausula arbitrase yaitu suatu kesepakatan di mana para pihak menyetujui untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul melalui forum arbitrase. Klausula arbitrase dapat dibuat dalam dua cara. Pertama, dituangkan dalam perjanjian pokok atau klausula tersendiri. Kedua, dibuat perjanjian tersendiri dengan catatan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani sebelum terjadinya sengketa,” tutur Prof. Sogar.
Sementara itu, perjanjian arbitrase dibuat setelah timbulnya sengketa dan dituangkan dalam perjanjian tersendiri yang terpisah dari perjanjian pokok. Perjanjian arbitrase memuat masalah yang disengketakan, nama dan alamat para pihak, forum atau lembaga arbitrase yang disepakati, serta nama dan alamat arbiter berikut jumlah arbiter (ad hoc).
Prof. Sogar menegaskan terdapat akibat hukum apabila para pihak memutuskan untuk menggunakan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi. Ia berujar setelah para pihak telah terikat dalam perjanjian arbitrase, maka pengadilan negeri tidak berwenang lagi untuk mengadili sengketa para pihak tersebut. Ini juga berlaku sekalipun dasar gugatan yang digunakan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek.
“Hukum acara yang berlaku dalam perjanjian arbitrase adalah HIR/RBG. Khusus untuk badan arbitrase seperti BANI, berlaku juga Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2022,” ucapnya.
Peraturan dan Prosedur BANI 2022 mengatur detail mengenai hukum acara dalam pemeriksaan perkara di lingkungan BANI. Di dalamnya juga diatur ketentuan tentang pembebasan tanggung jawab di mana BANI tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang berhubungan dengan penyelenggaraan arbitrase berdasarkan Peraturan dan Prosedur BANI 2022.
Penulis : Dewi Yugi Arti




