Universitas Airlangga Official Website

Potensi dan Tantangan Industri Musik di Indonesia

Slank, band legendaris di Industri musik Indonesia

Unair News – Dewasa ini industri musik di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Salah satu tanda munculnya perkembangan tersebut adalah pergeseran cara menikmati sebuah karya musik. Sebelumnya mendengar musik hanya dapat dengan memutar kaset pita, CD, atau vinyl. Kini ini dengan adanya perkembangan teknologi kegiatan mendengarkan musik dapat melalui streaming (online). Berdasarkan laporan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) di tahun 2022. Layanan streaming berbayar menduduki peringkat pertama sebagai pendorong utama pertumbuhan pendapatan bidang industri musik global pada tahun 2022. Apple Music dan Spotify menjadi pihak yang memberikan kontribusi sebanyak 67% sepanjang tahun 2022 (Annur, 2023). Hal tersebut menandakan bahwa sebagian besar masyarakat dunia saat ini menggunakan layanan streaming untuk menikmati musik.

Mckinsey dan company pada tahun 2016 menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang paling potensial dalam bidang industri musik (Pusparisa, 2020). Industri musik di Indonesia sendiri saat ini sangat potensial untuk dikembangkan. Kekayaan budaya dan wawasan lokal anak muda Indonesia menjadi sumber daya sekaligus bekal yang cukup untuk pengembangan industri kreatif di bidang musik. Setiap daerah memiliki ciri khasnya masing-masing. Hal ini yang kemudian diangkat oleh musisi lokal seperti Lorjhu’, Lair, tod (Theory of Discoustic), Amalgama, dan Rayhan Sudrajat sebagai ajang untuk memperkenalkan sekaligus melestarikan kekayaan musik etnik di Indonesia. Promosi bakat lokal seperti ini dapat difasilitasi melalui berbagai macam media dan juga event, baik secara offline maupun online.

Apabila kita perhatikan akhir-akhir ini semakin banyak anak-anak muda yang memproduksi karya musik. Tak hanya itu, mereka juga banyak yang bekerjasama dengan label rekaman maupun yang memproduksi secara mandiri (indie). Tentu saja untuk dapat memproduksi sebuah karya musik yang berkualitas dengan maksimal, perlu ada fasilitas penunjang salah satunya peningkatan fasilitas rekaman. Peningkatan fasilitas rekaman dalam hal ini berkaitan dengan infrastuktur serta pemanfaatan kemajuan teknologi rekaman. Fasilitas tersebut terdiri dari kelayakan studio baik dalam hal rekaman ataupun produksi musik, media ataupun alat untuk melakukan perekaman, serta keberadaan Sumber Daya Manusia yang ahli di bidangnya.

Dengan fasilitas rekaman yang berkualitas, pendengar dapat mengerti dan menangkap maksud penyanyi atau pemusik. Selain itu, kualitas rekaman yang tinggi membuat penyanyi atau pemusik terdengar lebih profesional dan tentu saja hasil rekaman akan cenderung lebih banyak pendengar bagikan ke pendengar lain sehingga dapat membantu proses promosi. Keberadaan Sumber Daya Manusia yang mumpuni di bidangnya dapat membantu penyanyi dan pemusik menyelesaikan proses rekaman dengan cepat sampai pelayanan post-production seperti editing, menambahkan efek, dan mix audio.

Meskipun industri musik Indonesia memiliki potensi untuk berkembang, di sisi lain industri ini juga memiliki tantangan. Kemajuan teknologi yang begitu pesat semakin memudahkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan seperti pembajakan lagu. Seperti kasus belakangan ini yang cukup ramai mengenai musisi Mahalini yang menjadi korban pembajakan lagunya berjudul “Sial”. Saat itu terdapat pihak tidak bertanggung jawab telah mengunggah ulang lagunya tanpa adanya izin (Anggraini, 2024). Seseorang telah mengunggah ulang lagu tersebut di layanan streaming musik Spotify. Tak hanya itu dia juga mengubah nama penyanyi serta pencipta lagu menjadi Rama Chan.

Selain Mahalini, terdapat musisi lain yang juga mempunyai pengalaman serupa, yaitu Rayen Pono. Orang tidak bertanggung jawab mengcover larya lagu Rayen Pono berjudul “Tanya Hati” dan kemudin mengunggah ulang ke Spotify tanpa ijin dari Rayen sebagai pencipta lagu. Beberapa pihak yang pernah meng-cover lagu tersebut mengaku ada oknum yang sengaja dan tanpa pemberitahuan mereka mengunggah hasil cover lagu tersebut ke Spotify. Pelanggaran hak cipta lagu selain pembajakan yang kerap terjadi, seperti penggandaan, menduplikat lagu tanpa izin, serta mengubah lirik dan nada tanpa izin.

Pembajakan lagu juga dapat terjadi pada situs penyedia layanan musik MP3. MP3 merupakan bentuk musik digital yang dapat diunduh secara gratis melalui internet (Kaunang, 2013). Terdapat masyarakat yang turut melakukan pembajakan musik melalui situs-situs penyedia layanan MP3 tersebut. Melalui internet, individu dapat mendengarkan berbagai macam musik, baik musik lama maupun baru, secara praktis tanpa adanya biaya yakni dengan melakukan unduh secara ilegal melalui situs tersebut. Walaupun situs layanan MP3 tersebut sudah ditutup. Namun, masih banyak pihak tidak bertanggung jawab yang menyediakan dan mengaktifkan kembali layanan tersebut.

Salah satu faktor yang memicu terciptanya pembajakan ataupun pelanggaran, pada industri musik dalam sosial media adalah faktor teknologi. Beragam kemudahan yang muncul dari hadirnya teknologi, menciptakan celah timbulnya pembajakan ataupun pelanggaran. Berbagai macam fenomena yang ada ini menunjukkan kegiatan pembajakan dan pelanggaran hak cipta masih berjalan hingga saat ini. Sebuah karya yang memiliki nilai membutuhkan perlindungan hukum. Hal ini penting sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga perlu adanya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual tersebut (Sinaga, 2020). Dengan semakin majunya teknologi, maka perlu untuk mempertegas cakupan perlindungan Kekayaan Intelektual.

Di Indonesia, terdapat Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) tahun 2014 sebagai dasar hukum hak cipta sekaligus upaya perlindungan kekayaan intelektual. Regulasi tersebut mempunyai peranan cukup penting agar industri kreatif pada bidang ini lebih terstruktur. Regulasi ini juga menjadikan pencipta, produsen mempunyai hak cipta mereka sendiri atas hasil karyanya. Seluruh poin sebelumnya merupakan upaya yang dapat dilakukan agar pembangunan industri musik yang ada di Indonesia dapat lebih berkembang dan terstruktur.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat terbilang sangat kurang akan pentingnya pertumbuhan industri musik khususnya di Indonesia. Walaupun Indonesia mempunyai regulasi yang berkaitan dengan hak cipta, namun selama ini realita yang terjadi pada proses penegakan hukum terbilang kurang kuat serta lamban (Ihza et al., 2023). Perlu adanya evaluasi dengan peningkatan regulasi berkaitan dengan pembajakan musik. Di samping itu perlu juga untuk memperkuat sanksi bagi pembajak ataupun pelanggar, agar dapat meminimalisir kejadian ataupun fenomena serupa.

Penulis: Maria Audrey Marjorie, Satria Aji Pambudi – Program Studi Magister Media dan Komunikasi

BACA JUGA: Tantangan Industri Penerbitan di Era Platform Digital