Universitas Airlangga Official Website

Prof Radian Salman Soroti Keresahan Konstitusional dalam Pengukuhan Guru Besar UNAIR

Prof Dr Radian Salman SH LLM saat memaparkan orasi ilmiahnya pada pengukuhan guru besar. (Foto: Humas UNAIR)

UNAIR NEWS – Prof Dr Radian Salman SH LLM resmi menyandang gelar Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum (FH) UNAIR. Dalam prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat di Aula Garuda Mukti Gedung Kantor Manajemen, Kampus MERR-C Universitas Airlangga pada Kamis (9/4/2026), Prof Radian menyampaikan pidato ilmiah bertajuk Kekuasaan dan Tujuan Kebaikan Bersama: Meninjau Etos Konstitusionalisme Indonesia.

Dalam pidatonya, Prof Radian membedah secara mendalam urgensi penataan organisasi kekuasaan agar tetap tegak lurus pada tujuan awal pembentukan negara, yakni mencapai kebaikan bersama atau common good.

Prof Radian menekankan bahwa negara bukan sekadar organisasi kekuasaan tanpa arah. Ia menjelaskan bahwa hukum dan negara hadir sebagai instrumen untuk mewujudkan kebahagiaan dan kemakmuran bagi warga negaranya. Menurutnya, hakikat bernegara adalah upaya kolektif untuk mencapai kondisi di mana setiap individu dapat berkembang secara optimal.

“Kebaikan bersama atau common good merupakan alasan fundamental mengapa kita bernegara. Di Indonesia, tujuan ini telah termaktub jelas dalam Pembukaan UUD 1945, mulai dari perlindungan bangsa hingga keadilan sosial. Oleh karena itu, seluruh desain organisasi kekuasaan, cara kerja, dan interaksi antarlembaga harus diarahkan untuk mencapainya,” jelas Prof Radian dalam pidatonya.

Meskipun Indonesia telah melewati fase amandemen konstitusi untuk memperkuat demokrasi, Prof Radian memberikan catatan kritis terhadap praktik ketatanegaraan terkini. Ia menyoroti munculnya fenomena keresahan konstitusional, di mana kekuasaan terkadang menjauh dari substansi konstitusionalisme dan hanya bersifat formalitas.

Dalam pidatonya, ia menyinggung pentingnya mekanisme check and balances yang sehat antarlembaga negara. Ia memperingatkan bahwa tanpa kendali yang kuat, kekuasaan cenderung mengumpul dan berisiko mengabaikan hak-hak warga negara serta tujuan kesejahteraan publik. 

“Konstitusi harus menjadi hukum yang hidup (living constitution) dalam tindakan nyata penyelenggara negara, bukan sekadar dokumen teks semantik,” tuturnya.

Sebagai solusi strategis, Prof Radian menawarkan konsep penguatan “Etos Konstitusi”. Etos ini berkaitan dengan karakter, nilai, dan moralitas yang mendefinisikan identitas bangsa dalam mengelola kekuasaan. Ia berpendapat bahwa perbaikan institusional melalui amandemen UUD NRI 1945 di masa depan harus lebih komprehensif untuk mendesain institusi yang mampu mengantarkan rakyat pada tujuan bersama.

Ia juga menekankan bahwa di tengah tantangan zaman yang kompleks, termasuk era digitalisasi, hukum tata negara harus tetap adaptif namun tetap memegang teguh identitas nasional. “Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan kekuasaan selalu memiliki sandaran moral dan konstitusional demi kemaslahatan rakyat luas,” pungkasnya menutup pidato.

Penulis: Fauziah Laili Romadhon

Editor: Khefti Al Mawalia