Hasil sensus penduduk 2020 di Indonesia menunjukkan bahwa populasi telah mencapai 270.020.000 juta. Angka tersebut menunjukkan jumlah penduduk di Indonesia selama 10 tahun terakhir tahun meningkat sekitar 32,56 juta orang. Salah satu dari upaya BKKBN untuk menekan angka kelahiran di Indonesia adalah dengan menghimbau masyarakat menikah pada usia ideal, 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Penelitian ini menggunakan data GPAS/SKAP periode 2017, 2018, dan 2019 dengan menggunakan modul perempuan usia (15-49) dan sampel digunakan adalah semua wanita berusia 40-49 tahun. Analisis ini menggunakan data sekunder dari kinerja pemerintah tahun 2017, 2018, dan 2019 dan survei akuntabilitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa usia kawin pertama bagi perempuan harus didorong
berumur 25 tahun, bukan 21 tahun, yang selalu digaungkan dan disosialisasikan. Usia kawin pertama merupakan faktor yang paling dominan dalam perempuan usia (40-49) memiliki anak lebih dari dua sedangkan baru pada tahun 2019 variabel Average age First Marriage/ AFM setelah mengendalikannya tetap signifikan dalam mempengaruhi memiliki anak lebih dari 2. Wanita usia (40-49) yang memiliki usia lebih muda pada awalnya perkawinan (10-24) memiliki rentang usia reproduksi yang lebih panjang, sehingga mereka memiliki relatif lebih banyak anak dibandingkan dengan wanita yang menikah pada usia 25 tahun dan berakhir. Setelah mengendalikan faktor-faktor lain, karakteristik dari wanita yang memiliki kecenderungan untuk memiliki lebih dari dua anak. Oleh karena itu, perlu dirancang suatu strategi kesehatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kapasitas perempuan menurunkan angka kelahiran di Indonesia adalah dengan menghimbau masyarakat untuk menikah di usia ideal.
Keterbatasan penelitian adalah data yang dianalisis masih diukur dengan menggunakan variabel rata-rata anak pernah lahir yang dimilikinya belum diukur dengan angka kelahiran total (TFR) yang sudah memperhitungkan kematian anak. Data ini menggunakan agregat tingkat provinsi, sedangkan data kabupaten/kota diperlukan untuk program di kabupaten perkotaan karena kebijakan kabupaten/kota adalah tersentralisasi (desentralisasi). Kajian ini berdampak pada isu gender yaitu Kesehatan Ibu dan Anak. Oleh karena itu, identifikasi yang tepat dari AFM dapat memberikan hak reproduksi perempuan sehingga akan mengurangi masalah Kematian Ibu dan Anak. Selain itu, memiliki anak kurang dari 2 dapat mengoptimalkan peran wanita sebagai ibu dalam mengasuh anak-anaknya.
Penulis: Muthmainnah, S.KM., M.Kes.
Link Artikel : https://f1000research.com/articles/12-35





