Industri halal global telah mengalami pertumbuhan yang pesat. Dengan total nilai pasar mencapai 2,29 triliun dolar pada tahun 2023 dan diperkirakan akan meningkat menjadi 3,1 triliun dolar pada tahun 2027. Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama di pasar halal global. Narasi ini sering disampaikan oleh pemerintah, yang gemar mengglorifikasi jumlah populasi muslim sebagai indikator potensi.
Meskipun tidak dapat disangkal bahwa jumlah ini menawarkan potensi, tetapi tantangan sebenarnya terletak pada implementasi kebijakan yang mendukung potensi tersebut. Tanpa kebijakan yang tepat dan terarah, potensi Indonesia dalam industri halal hanya akan menjadi angan-angan yang tertulis di atas kertas. Tanpa pernah terwujud dalam realitas
Menurut data dari State of the Global Islamic Economy Report (SGIE), Indonesia menempati peringkat ketiga secara global, dengan industri makanan halal sebagai sektor paling dominan dan peringkat kedua di tingkat global. Namun, saat meneliti lebih dalam laporan mengenai industri makanan halal, terdapat fakta mengejutkan tentang posisi ekspor dan impor. Indonesia menjadi importir terbesar di antara negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dengan total impor mencapai 25,82 miliar dolar. Sementara itu, Indonesia menempati peringkat keempat dalam ekspor, dengan nilai mencapai 13,13 miliar dolar. Kesenjangan yang signifikan antara nilai ekspor dan impor ini menunjukkan bahwa ada masalah yang melatarbelakangi hal ini.
Total nilai impor yang tinggi menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki populasi muslim yang besar, negara ini masih berfungsi sebagai konsumen. Bukan produsen utama dalam industri halal. Potensi besar ini sering dimanfaatkan oleh negara lain, menjadikan Indonesia sebagai target pasar. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang patut diapresiasi, termasuk mendorong sertifikasi halal yang memberikan nilai tambah pada produk. Sertifikasi halal tidak hanya mencerminkan identitas agama Islam, tetapi juga bersifat universal dan merepresentasikan kualitas produk. Hingga saat ini, pemerintah telah melakukan 92 Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk meningkatkan perdagangan halal secara internasional.
Niat positif pemerintah dalam mendukung industri halal melalui kebijakan wajib halal menghadirkan tantangan. Menurut saya, kebijakan wajib halal yang berfokus pada kuantitas dapat menjadi masalah. Untuk mengejar jumlah produk yang disertifikasi halal, pemerintah melalui BPJPH menciptakan inovasi, salah satunya adalah “Self-Declare” untuk mempermudah pelaku usaha. Meskipun kebijakan ini didukung oleh persyaratan yang ketat, tetap muncul polemik karena dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengakali sistem. Akibatnya, esensi sertifikasi halal dalam UUJPH, yang awalnya berfungsi untuk melindungi konsumen, kini hanya dijadikan alat untuk kepentingan finansial oleh beberapa oknum.
Kunci dari sertifikasi halal adalah kepercayaan, bukan sekadar logo yang tercantum pada kemasan. Belakangan ini, sentimen publik terhadap sertifikasi halal cenderung negatif akibat lolosnya beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, perlu reformasi regulasi terkait hal ini, termasuk peninjauan kembali atau bahkan penghapusan kebijakan self-declare. Jika tidak, tindakan oknum tertentu dapat menghancurkan reputasi Indonesia dalam penjaminan produk halal di mata global karena cara yang tidak profesional.
Meskipun pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) untuk mendukung industri halal, kepercayaan tetap menjadi kunci utama. Polemik yang terjadi saat ini tidak dapat dipisahkan dari perhatian global. Tanpa perbaikan, reputasi Indonesia akan terancam, dan hal ini justru dapat menghambat UMKM dalam menembus pasar internasional. Oleh karena itu, niat positif pemerintah untuk mempermudah birokrasi sertifikasi halal perlu dilakukan dengan tetap menjaga kualitas.
Selain reformasi regulasi, harmonisasi antar institusi juga menjadi kunci dalam mendukung industri halal. BPJPH, sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia, tidak bekerja sendiri. BPJPH bekerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga diperlukan sinergi antar institusi untuk memberikan dampak positif bagi UMKM halal di Indonesia.
Sebagai contoh, harmonisasi antara BPJPH dan Kementerian Keuangan sangat penting dalam pengelolaan anggaran. BPJPH memerlukan dukungan dana yang memadai untuk membangun infrastruktur, pelatihan, dan pengawasan sertifikasi halal. Kementerian Keuangan bertugas mengalokasikan anggaran dengan tepat agar sertifikasi ini tidak menjadi beban bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Kolaborasi ini akan menghasilkan kebijakan yang terukur dan berdampak positif bagi perkembangan UMKM.
Harmonisasi antara BPJPH dan Kementerian UMKM penting untuk mengatur skala prioritas dan pendekatan yang tepat dalam mengembangkan UMKM halal. Pendekatan yang berbeda diperlukan untuk setiap segmen UMKM. Usaha mikro dapat berfokus pada pengembangan kapabilitas serta pemenuhan standar halal lokal, sedangkan usaha kecil dan menengah diarahkan untuk memasuki pasar ekspor. Dengan kebijakan yang terfokus dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing segmen, kualitas produk UMKM akan meningkat, dan mereka dapat “naik kelas,” baik di pasar domestik maupun internasional.
Regulasi yang jelas dan harmonisasi antarlembaga adalah langkah fundamental sebelum melangkah lebih jauh. Seperti digitalisasi, sertifikasi halal yang berfokus pada kuantitas, atau penetrasi pasar global. Sebelum mengejar hal-hal tersebut, pemerintah harus memperkuat pondasi hukum dan sinergi antar institusi. Jika hanya berfokus pada kuantitas, kualitas dan esensi jaminan halal bisa terabaikan. Dengan fondasi yang kuat, program pendukung seperti digitalisasi akan lebih mudah dilakukan, dan UMKM halal Indonesia memiliki peluang nyata untuk menjadi pemain utama di pasar global.
Penulis: Azrul Afrillana (Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam, UNAIR)





