Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi tanda tangani pemutihan utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Penandatanganan kebijakan tersebut terlaksana pada Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka, Jakarta. Terkait kebijakan tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Gitadi Tegas Supramudyo memberikan tanggapan.




