Universitas Airlangga Official Website

Sebuah Upaya Preemtif Terhadap Digital Authoritarian Dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis

Pemerintah telah beberapa kali melakukan pembatasan internet padahal belum adanya aturan secara eksplisit mengenai pembatasan tersebut, misalnya terkait sumber kewenangan, kriteria, tenggang waktu, upaya hukum, dan sebagainya. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah di dalam artikel ini adalah pertama, bagaimana pembatasan internet (internet blocking) di dalam perspektif negara hukum demokratis (democratie rechtsstaat)? Kedua, bagaimana mekanisme constitutional internet blocking? Adapun tujuan di dalam artikel ini adalah menganalisis pembatasan internet (internet blocking) di dalam perspektif negara hukum demokratis (democratie rechtsstaat) dan menguraikan mekanisme constitutional internet blocking. Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.

Adapun hasil analisis artikel ini adalah pertama, pembatasan internet dalam negara hukum demokratis (democratie rechtsstaat) boleh dilakukan namun tidak boleh bertentangan dengan konstitusi yaitu tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang diatur di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Kedua, adapun mekanisme constitutional internet blocking secara formil dituangkan dalam produk hukum berupa undang-undang dan secara materil akan diatur terkait dengan prosedur pembatasan internet, subjek hukum yang secara hukum dapat melakukan pembatasan internet, pihak pemerintah yang secara spesifik dapat melakukan pembatasan internet, kriteria dapat dilakukannya pembatasan internet, tenggang waktu pembatasan, dan upaya hukum terhadap pembatasan internet.

Penelitian ini adalah penelitian hukum (doctrinal research). Adapun isu hokum yang dianalisis di dalam artikel ini berkaitan dengan pembatasan internet (internet blocking) di dalam perspektif negara hukum demokratis dan mekanisme constitutional internet blocking

Penulis: Dr. Sri Winarsi, S.H., MH.

Jurnal: CONSTITUTIONAL INTERNET BLOCKING: SEBUAH UPAYA PREEMTIF TERHADAP DIGITAL AUTHORITARIAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DEMOKRATIS