Universitas Airlangga Official Website

Studi Efisiensi Industri Asuransi Syariah

IL by pajak com

Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu penggerak perekonomian di negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam (Mensari & Dzikra, 2017). Asuransi merupakan lembaga keuangan yang membuat nasabah merasa aman secara finansial ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan (Wahyono et al., 2021). Dari perspektif syariah, asuransi merupakan upaya saling membantu antara perusahaan dan kelompok peserta untuk membantu individu yang membutuhkan bantuan (Hasan, 2014). Dalam bahasa Arab, asuransi syariah disebut Takaful menggunakan konsep gotong royong dengan menggunakan akad tabarru (Mahmuda & Azizah, 2019).

Hasibuan (2017) mengungkapkan bahwa pertumbuhan premi, aset, klaim, dan investasi asuransi konvensional pada tahun 2011–2015 mengalami peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada asuransi syariah. Selain itu, penetrasi pasar asuransi syariah juga rendah (Maf’ula & Mi’raj, 2022). Pertimbangan calon nasabah asuransi adalah keunggulan meminjamkan kinerja lembaga karena efisiensi yang tinggi. Perusahaan asuransi harus inovatif dalam mengelola input dan outputnya sehingga kinerja saat ini dapat dikelola (Nurbaya & Alam, 2019). Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang efisiensi asuransi syariah yang sedang dipelajari dengan melakukan studi literatur yang komprehensif.

Tinjauan Pustaka

Beberapa peneliti terdahulu telah melakukan kajian literatur terhadap kajian asuransi syariah. Sadeghi (2010) melakukan survei literatur tentang asuransi syariah untuk mengetahui kemunculan dan evolusi asuransi syariah. Al-Amri dan Hossain (2015) menggunakan survei literatur yang meliputi aspek konsep dan praktik asuransi syariah. Berbeda dengan literatur sebelumnya, studi asuransi syariah Khan et al. (2020) menggunakan metode bibliometrik dan analisis isi. Pada tahun berikutnya, Kusmayadi dkk. (2021) melakukan penelitian yang sama dengan metode yang sama. Perbedaannya terletak pada batasan artikel dari tahun 2014–2021 dengan database “dimensions.ai”. Ansari (2022) mempelajari sistematik literature review (SLR) asuransi syariah selama 20 tahun (2000–2019). Beberapa studi bibliometrik asuransi syariah (Alshater et al., 2021; Khan et al., 2020; Kusmayadi et al., 2021) menunjukkan perhatian yang cukup besar dari para peneliti seputar studi efisiensi sebagai bagian dari kinerja industri asuransi syariah.

Kajian pengukuran efisiensi takaful di industri telah banyak dilakukan oleh peneliti dengan menggunakan berbagai metode seperti Data Envelopment Analysis (Almulhim, 2019; Kader et al., 2014; Lee et al., 2019a; Lai et al. , 2019; Yakob & Isa, 2016; Yakob et al., 2014a, 2014b, 2015), Malmquist Productivity Index a asuransi syariah juga mendapatkan efek yang sama. Sim dan Hassan (2020) menyatakan pentingnya implementasi regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasar Industri Takaful. Efisiensi juga merupakan cara membandingkan kinerja Asuransi Syariah dengan lembaga keuangan lainnya (Abdul Razak et al., 2021; Al-Amri, 2015; Al-Amri et al., 2021; Benyoussef & Hemrit, 2019; Lee et al. ., 2018, 2019b; Lim et al., 2021; Naushad et al., 2020; Sukmaningrum et al., 2022; Taib et al., 2018). Selain itu, Rodríguez-Moreno (2021) menunjukkan peran teknologi dalam meningkatkan efisiensi Asuransi Syariah dalam aspek kemudahan akses produksi dan distribusi.

Metode dan Hasil

Studi ini memilih 429 artikel terbitan tentang asuransi syariah yang terindeks Scopus antara tahun 2010 dan 2022. Dipilih 32 artikel final yang memenuhi kriteria yang membahas efisiensi sebagai studi utama yang masuk dalam analisis sintesis kualitatif. Alhasil, penelitian ini berhasil mengungkap perkembangan studi efisiensi asuransi syariah berdasarkan jumlah publikasi, penulis, negara, bidang studi, sumber publikasi, dan artikel yang dikutip. Studi ini menemukan empat metode utama yang digunakan peneliti untuk mengukur efisiensi asuransi syariah. Studi ini juga mengungkapkan beberapa penelitian yang membandingkan tingkat efisiensi antara asuransi konvensional dan syariah. Selanjutnya hasil penelitian dipetakan berdasarkan signifikansi pengaruh variabel terhadap efisiensi asuransi syariah.

Penulis: Dr. Ririn Tri Ratnasari, SE., M.Si.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

Azhar Alam, Ririn Tri Ratnasari, Fikri ‘Ainul Qolbi and Fauzul Hanif Noor Athief (2022). Efficiency studies of the sharia insurance industry: A systematic literature review. Insurance Markets and Companies, 13(1), 90-101. doi:10.21511/ins.13(1).2022.08