Pemberian Kesempatan Pembelaan Kepala Daerah Dalam Prosedur Pemberhentian Kepala Daerah
Eksistensi otonomi daerah di Indonesia diwujudkan dengan adanya kepala daerah yang berwenang untuk menjalankan pemerintahan di daerah. Dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah patut diawasi oleh