
P2P Lending Syariah sebagai Solusi Alternatif untuk Platform Konvensional yang Tidak Adil di Indonesia
Implementasi fintech masih minim perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Aturan yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aspek riba yang bertentangan dengan prinsip kepatuhan










