
Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah yang Dilakukan Sebelum Adanya Pengampuan dan Implikasinya terhadap Pembeli Tanah Beritikad Baik
Kecakapan merupakan salah satu syarat keabsahan perjanjian yang termaktub dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (selanjutnya disebut BW). BW tidak mengatur definisi dari kecakapan, melainkan mengatur










