Universitas Airlangga Official Website

Tata Kelola Zakat Menuju Keuangan Berkelanjutan

Ilustrasi Zakat (Sumber; birminghammail.co)
Ilustrasi Zakat (Sumber; birminghammail.co)

Zakat sebagai bagian dari Keuangan Sosial islam memiliki tujuan utama untuk mendistribusikan harta dari yang kaya kepada yang miskin untuk memperoleh keadilan sosial ekonomi, menghapus kemiskinan dan kesenjangan serta mempromosikan keberlanjutan ekonomi dan keuangan. Zakat adalah satu-satunya instrumen yang bersifat wajib kepada setiap Muslim yang memenuhi nisah dan haulnya untuk membayarkan zakatnya. Melalui karakteristik yang unik tersebut maka pengembangan zakat dan tata kelolanya harus sangat diperhatikan dan menjadi fokus bagi pengambil kebijakan. Meski demikian, fakta menunjukkan bahwa pengelolaan zakat masih belum cukup berhasil. Hal ini ditandai dengan masih adanya permasalahan jauhnya realisasi dan potensi penghimpunan zakat. Untuk itu, maka penting untuk membahas bagaimana tata kelola zakat yang seharusnya. Diskusi kali ini fokus pada tiga aspek tata kelola zakat menuju keuangan berkelanjutan.

Tiga aspek penting dalam tata kelola zakat adalah optimalisasi teknologi, integrasi Lembaga Zakat dengan pihak ketiga, dan meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia. Dalam rangka meningkatkan produktifitas dan efektivitas Lembaga Zakat, maka Lembaga Zakat perlu untuk mengoptimalkan teknologi, berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak ketiga, dan meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia. Peningkatan kapabilitas sumber daya manusia adalah upaya efektif untuk meningkatkan kepercayaan publik. Penekanan Sumber Daya Manusia harus fokus dalam lima aspek yaitu reliability, tangibles, empathy, responsiveness, dan kepatuhan terhadap syariah. Selain itu, keberadaan pemimpin yang kompeten sangat penting dalam tata kelola Zakat. Pimpinan Zakat diharapkan memiliki tingkat religiusitas yang tinggi dan memiliki kemampuan untuk mentransformasikan orang yang miskin menjadi orang yang lebih sejahtera. Pimpinan Zakat juga harus pandai dalam menjalin komunikasi dengan pihak ketiga untuk memperluas koneksi dan jaringan zakat, serta mampu mengarahkan tata kelola zakat untuk transformasi pada teknologi digital.

Penulis: Prof. Dr. Tika Widiastuti, S.E., M.Si.