Universitas Airlangga Official Website

Telaah Multifaset Problem RUU Penyiaran Republik Indonesia Oktober 2023

Menelaah Multifaset problem Rancangan undang-undang Penyiaran republik indonesia Oktober 2023. sumber: sindonews
ilustrasi RUU Penyiaran (sumber: sindonews)

Industri kreatif termasuk industri film telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai faktor termasuk peningkatan minat masyarakat terhadap konten hiburan lokal maupun Global serta perkembangan teknologi yang memudahkan produksi dan distribusi dari sebuah konten (Keith et al., 2021). Di tengah dinamika perkembangan industri kreatif yang beragam RUU atau rancangan undang-undang penyiaran menjadi salah satu fokus perhatian. RUU ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur berbagai aspek penyiaran, termasuk salah satunya regulasi terhadap industri film. Namun dalam proses penyusunan serta penetapan pasalnya, terdapat sebuah celah munculnya berbagai masalah atau isu yang dapat mempengaruhi perkembangan industri di Indonesia. RUU penyiaran terbaru yang dibuat oleh DPR RI adalah RUU penyiaran tanggal 02 Oktober 2023. RUU penyiaran tersebut terdiri atas 14 bab yang mana, Ke-14 bab tersebut membahas tentang salah satu tema besar yang bernama digitalisasi.

Meskipun sudah dibentuk RUU tentang penyiaran karena menurut (Custers, 2023) hukum semakin hari semakin berkembang karena berbagai faktor termasuk Perubahan perubahan nilai masyarakat, (Perry-Kessaris, 2014) evolusi sosial, perkembangan teknologi, dan kebutuhan akan Penyesuaian dengan kondisi di wilayah tersebut. Di masa mendatang, sangat dimungkinkan untuk dibuat pasal kelanjutan atau revisi mengenai rancangan undang-undang penyiaran tahun 2023.

Pada pasal 13 BAB IV RUU Penyiaran hanya disebutkan jika penyiaran teknologi digital dilaksanakan oleh lembaga penyiaran seperti layanan penyiaran televisi dan penyiaran radio. Namun, saat ini banyak televisi yang menyediakan layanan live streaming dari aplikasi yang dibuatnya sendiri seperti RCTI atau dari beberapa platform live streaming seperti YouTube Vidio dan lain sebagainya.

Pada pasal 15 RUU penyiaran yang menjelaskan ketentuan perundang-undangan seperti yang dimaksud dalam pasal 14 yang mana pemerintah harus menyusun blueprint digitalisasi penyiaran layanan penyiaran televisi dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya ialah penentuan wilayah siar yang mana penentuan wilayah siar ini tidak disebutkan kategorinya seperti apa Apakah hanya untuk siaran daerah siaran TV tertentu atau bagaimana.

Hal ini juga bisa menimbulkan pergeseran dan konflik di antara masyarakat apabila ada salah satu saluran televisi yang menayangkan salah satu film, namun pada siaran yang lain menayangkan siaran non-film yang kurang diminati masyarakat. Hal ini tentu saja bisa membentuk persepsi pilih kasih pada masyarakat kepada penyedia program. Contohnya saja sekarang TVRI yang terdiri atas berbagai macam kanal seperti TVRI Nasional TVRI World, TVRI Sports. Ketiga kenal TVRI tersebut nyatanya masih ada beberapa daerah yang sulit untuk mendapatkan ketiganya.

Pada pasal 25 yang menyatakan KPI dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 dengan salah satu wewenangnya ialah mengawasi isi siaran dan konten siaran dan juga mengevaluasinya. Pada pasal tersebut kurang dijelaskan Indikator-indikator yang spesifik mengenai konten yang layak tayang atau tidak. Indikator ini ditujukan guna menghindari subjektivitas KPI dan juga menepis bahwa KPI subjektif dalam memberikan sensor ataupun izin edar dari suatu sinetron, film maupun iklan. Pada pasal 51 menarasikan: P3 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 yang memuat panduan etika tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran yang salah satunya adalah Mengenai muatan kekerasan dan muatan mistik supranatural.

Batasan seperti ini harus dijelaskan lebih spesifik Mengingat banyak film di Indonesia maupun dari luar yang bergenre film action yang mana film action tersebut tidak lepas dari adegan perkelahian dan kekerasan. Film horor yang mana film horor menjadi salah satu genre film yang cukup diminati di Indonesia Hal itu dibuktikan oleh statistik dari cinepoint, yang menunjukan top 10 film layar lebar Indonesia dengan jumlah penonton terbanyak hingga pertengahan tahun 2023. Di urutan pertama ada Sewu Dino dengan total penonton per pertengahan 2023 ada sebanyak 4.823.997 penonton. Berikut data statistik dari cinepoint:

Dari Top 10 film yang ditonton 7 di antaranya memiliki genre horor yang mana menunjukkan Minat masyarakat Indonesia terhadap film horor begitu tinggi, juga film action. Pasal 56: SIS sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 paling sedikit memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran. Salah satu larangan yang tertulis pada nomor 2 tentang larangan konten mengenai siaran dan konten narkotika psikotropika zat adiktif alkohol dan perjudian yang mana pelarangan ini masih terlalu bersifat general dan mungkin perlu ditambahkan apabila digunakan dalam edukasi, maka diperbolehkan. Karena ada juga film yang menyadarkan tentang bahaya kecanduan narkoba yang mana film tersebut juga bisa digunakan untuk kampanye anti narkoba dengan pendekatan yang halus seperti: Trainspotting (1996), Requiem for a Dream (2000), Scarface (1983), Selamanya (2007), True Heart (2013) dan masih banyak yang lainya sulit untuk menembus pasar di beberapa negara.

Oleh karena itu untuk Mengurangi ambiguitas dalam peraturan perundang-undangan menghindari misskonseppsi perlu diberikan nars lanjutan mengenai indikator tertentu dalam RUU penyiaran. Pembuatan  Karena sifat gambar yang lebih sulit diukur dengan sesuatu maka harus ada pedoman yang kongkret, komprehensif dan holistik tentang Industri penyiaran di indonesia.

Penulis: Syaiful Hidayat