Universitas Airlangga Official Website

Temuan Otopsi Kekerasan Fisik Anak yang Fatal oleh Ayah tiri

IL by KlikDokter

Penganiayaan anak, yang meliputi fisik penyalahgunaan, pelecehan seksual, dan penelantaran, adalah utama masalah kesehatan masyarakat [1, 2]. Penganiayaan fisik anak/  Child physical abuse (CPA) adalah yang paling umum yakni bentuk kekerasan terhadap anak setelah seksual kekerasan. CPA rawan terjadi, terutama di negara berkembang negara [3]. Pukulan dan tamparan pada tubuh bagian atas, wajah, dan kepala sering terjadi kekerasan ini [4], dan hampir 80% dari semuanya pelakunya adalah orang tua [5]. Dalam kerangka hukum Indonesia, kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga diatur dalam “undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” dan “undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan.”

Dilaporkan kasus CPA yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh ayah tiri. Adapun hasil pemeriksaan luar, korban ditemukan memar di dahi, pipi kanan dan kiri, dagu, dada, punggung, lengan kiri atas dan bawah, bibir kemaluan, atas dan kaki kanan bawah, dan kaki kiri bawah, dan luka lecet di tubuhnya bibir. Kekerasan fisik ditemukan ketika memar ditemukan pada bagian tubuh lunak, seperti telinga atau leher, dan berpola atau memar yang berkelompok sama. Pemeriksaan dalam menemukan kerusakan parah pada organ dalam, yaitu patah tulang rusuk kiri ketujuh  yang merobek organ paru kiri. Pukulan ke area dada langsung dapat merusak organ dalam, seperti paru-paru dan jantung, namun secara tidak langsung juga dapat menyebabkan peradangan organ [11]. Dalam hal ini dilakukan pemeriksaan histopatologis jaringan paru dengan alveoli dengan perdarahan di dalam stroma (Gambar 3), merupakan salah satu trauma fatal pada paru-paru. Rusaknya alveoli menyebabkan fungsi paru tidak berfungsi secara optimal, yang merupakan kondisi yang mengancam jiwa dan dapat menyebabkan kematian jika tidak dikenali dan ditangani dengan cepat, dan pasien akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS) [12]. Paru-paru yang robek akibat patah tulang rusuk juga bisa menyebabkan perdarahan di rongga pleura, juga dikenal sebagai hemotho rax. Hemotoraks adalah kumpulan darah di rongga pleura kavitas dan biasanya disebabkan oleh trauma dada [13], keduanya menyebabkan patah tulang rusuk yang mengakibatkan pecahnya arteri interkostal. Hemotoraks dapat menyebabkan kematian jika tidak terdeteksi dan diobati dini; kurang dari 400 mL diklasifikasikan sebagai mini mal hemotoraks, sedangkan 400 mL hingga 1000 mL diklasifikasikan sebagai sebagai hemotoraks [14]. Dalam hemotoraks masif, darah kehilangan lebih dari 1000 mL. Delayed hemothorax dapat terjadi dari 2 jam sampai 44 hari setelah trauma pada daerah toraks, terutama mengakibatkan patah tulang rusuk [15]. Pada kasus ini, terjadi pula kerusakan pada organ limpa berupa robekan akibat trauma benda tumpul di dada, punggung, dan perut. Cedera limpa adalah organ perut yang umum di juri yang dapat mengakibatkan kematian jika tidak segera ditangani [16]. Di Indonesia, peraturan tentang kekerasan dalam rumah tangga adalah diatur dalam “undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga”, pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus ini yakni pasal 2 (1),  pasal 5 dan pasal 44 (1,2,3)[17].

Simpulan dalam temuan otopsi diatas yakni kematian anak ini disebabkan oleh trauma tumpul ke dada dan punggung mengakibatkan patah tulang rusuk yang robek paru-paru, mengakibatkan gangguan fungsi pernapasan dan asfiksia, trauma tumpul pada perut menyebabkan cedera ke limpa, dan kondisi di atas menyebabkan internal berdarah. Pelakunya, yaitu ayah tiri, bisa jadi dipidana sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis: Prof. Dr. Ahmad Yudianto, dr., Sp.F(K)., M.Kes., SH.

Informasi lebih detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://journals.sbmu.ac.ir/ijmtfm/article/view/40881

Galih Endradita M, Muhammad Kholil Ikhsan, William Daniel Napitupulu, Ahmad Yudianto. [2023].  Autopsy Finding of Fatal Child Physical Abuse by Stepfather: Case Report. Int. Journal of  Medical Toxicology and Forensic Medicine. Spring. 2023. Volume 13 Number 2, pp. 1-5