Statuta Universitas Airlangga (UNAIR) merupakan peraturan dasar pengelolaan UNAIR yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNAIR. Statuta Universitas Airlangga telah ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 Mei 2014, oleh Presiden Republik Indonesia dan tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Airlangga. Informasi selengkapnya dapat dilihat disini: