Universitas Airlangga Official Website

Tolak dan Pulangkan WNA, Dosen Hukum UNAIR : Wujud Kedaulatan Setiap Negara

Sumber: unsplash

UNAIR NEWS – Aktivitas beberapa negara dalam menolak ataupun memulangkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Isu yang masuk dalam ranah hukum internasional tersebut dianggap hal yang biasa terjadi oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) Dr Lina Hastuti SH MH.

Lina menyebutkan bahwa interaksi antar negara dalam pergaulan internasional berlandaskan prinsip  hukum internasional yakni kemerdekaan, persamaan derajat, kedaulatan, serta non-intervensi.

Implementasi Prinsip Kedaulatan

Menurut Lina, negara memiliki kewenangan dalam melakukan pelaksanaan, pengaturan, dan sanksi dalam batas-batas wilayahnya. “Sehingga suatu negara tidak hanya berhak mengatur warga negaranya saja, melainkan juga WNA yang berada di daerahnya,” paparnya.

Imigrasi Miliki Kewenangan

Lina menambahkan bahwa imigrasi memiliki kewenangan atas WNA. Sehingga, wajar apabila imigrasi menolak ataupun mengizinkan seseorang untuk masuk dan berkegiatan di wilayahnya.

“Di gerbang atau pintu masuk, pihak imigrasi dapat menolak atau mengizinkan orang asing. Namun ketika sudah berada di dalam wilayah, pihak imigrasi memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan mereka,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) Dr Lina Hastuti SH MH.

Di Indonesia, sesuai Undang-Undang (UU) Imigrasi nomor 6 tahun 2011, terdapat berbagai kriteria yang dapat mengakibatkan WNA ditolak masuk ke Indonesia. Di antaranya visa yang sudah tidak aktif, membahayakan kesehatan umum, pertimbangan penyakit menular, tindakan atas transnasional, dan makar.

“Jika orang-orang tertentu memiliki indikasi dalam kriteria tersebut, maka imigrasi berhak untuk melakukan tindakan hukum, diantaranya menolak atau menarik izin tinggal di wilayahnya,” jelas akademisi FH UNAIR tersebut.

Berbeda di Tiap Negara

Dosen hukum internasional itu mengungkap bahwa peraturan perundang-undangan  di suatu negara seharusnya dipatuhi oleh seluruh orang yang berada dalam wilayah tersebut.

“Seperti halnya peribahasa dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung, seluruh penduduk termasuk warga negara asing yang berada dalam wilayah negara juga harus mengikuti dan menghormati peraturan, termasuk adat istiadat yang telah dibuat,” ucapnya.

Lina lantas menekankan bahwa setiap negara ada baiknya saling menghormati dan menghargai. “Dalam pergaulan internasional, peraturan-peraturan mengenai kedatangan orang asing menjadi keputusan yang harus dihormati dan dimaklumi oleh negara lain, karena setiap negara memiliki peraturannya masing-masing,” sebutnya. (*)

Penulis : Stefanny Elly

Editor : Binti Q.Masruroh