UNAIR NEWS – Universitas Airlangga (UNAIR) secara resmi menyambut penugasan Evaluasi atas Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Agenda entry briefing forum tersebut berlangsung di Ruang Balai Rua Lantai 4 Gedung Rektorat Kampus MERR – C UNAIR Kamis (5/11/2026).
Komitmen Bebas DO Ekonomi
Rektor UNAIR Prof Dr Madyan SE MSi MFin menegaskan bahwa UNAIR senantiasa mematuhi proporsi kuota penerimaan mahasiswa baru sesuai regulasi pemerintah mulai dari jalur SNBP minimal dua puluh persen, SNBT minimal tiga puluh persen hingga Jalur Mandiri maksimal lima puluh persen. Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) juga dikelola secara adil rasional dan transparan melalui koordinasi erat bersama fakultas, melihat pembanding dari universitas sekitar, serta memperhatikan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat.
Prof Madyan menggarisbawahi komitmen institusional UNAIR yang telah konsisten berjalan lebih dari dua belas tahun, yaitu menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang mengalami hambatan finansial. UNAIR mengoptimalkan Pusat Pengelolaan Dana Sosial (Puspas) hingga skema penurunan dan pembebasan UKT agar masalah ekonomi tidak menghentikan studi mahasiswa.
“Kami tidak akan meng-drop out (DO) mahasiswa jika permasalahannya adalah masalah ekonomi. Kami hanya akan melakukan DO mahasiswa apabila permasalahannya berkaitan dengan akademik. Kehadiran mahasiswa di UNAIR diharapkan menjadi sarana nyata untuk memutus rantai kemiskinan di masyarakat,” tegas Prof Madyan.
Lebih lanjut, Prof Madyan juga menyampaikan bahwa UNAIR juga merespons secara fleksibel fluktuasi kondisi ekonomi keluarga mahasiswa yang dapat berubah sewaktu-waktu di tengah masa perkuliahan. Penyesuaian besaran tarif dilakukan berdasarkan pembuktian kondisi riil agar mahasiswa tetap dapat menyelesaikan masa studinya dengan tenang.
“Jika dari lima juta mereka hanya mampu bayar satu juta rupiah, UKT-nya kita sesuaikan. Bahkan jika terbukti tidak mampu sama sekali dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, UKT mahasiswa tersebut kita bebaskan,” tambah Prof Madyan.

Evaluasi Tata Kelola PTN-BH
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Hasoloan Manalu SE MM memaparkan bahwa evaluasi ini bertujuan menilai efektivitas kebijakan serta tata kelola pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Evaluasi tersebut mencakup pelaksanaan Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Adapun sasaran utamanya meliputi ketepatan bantuan KIP-Kuliah dan Beasiswa ADik transparansi UKT efisiensi penjaminan mutu internal hingga keterserapan lulusan di dunia kerja.
“Tujuan utama kami adalah menilai efektivitas kebijakan dan tata kelola pendidikan tinggi dalam meningkatkan aksesibilitas dan mutu pendidikan. Kami berharap dukungan data yang objektif dan riil dari jajaran UNAIR agar hasil evaluasi ini menghasilkan rekomendasi terbaik bagi kemajuan bersama,” ujar Hasoloan
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penajaman teknis yang terbagi dalam dua kelompok kerja. Tim pertama yang membidangi Tata Kelola PTN-BH berdiskusi di Ruang Balai Rua melibatkan Bidang Hukum Direktorat Keuangan DitSDMMTPO DitPILAR Direktorat Pendidikan dan PPMB. Sementara Tim kedua yang mengawal evaluasi UKT dan KIP berdiskusi di Ruang 305 melibatkan Direktorat Kemahasiswaan dan Direktorat Keuangan guna memastikan proses evaluasi berjalan akuntabel dan transparan.
Penulis: M Yasir Dharmawan Diniy
Editor: Khefti Al Mawalia
