Ilustrasi AIP (Artikel Ilmiah Populer) (Foto: UNAIR NEWS)

Wacana Kebebasan Berpendapat dan Paradoks Penerapan UU ITE di Indonesia

36 Views•2 minutes read

Penerapan pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga kini masih menuai perdebatan sengit di tengah masyarakat. Meski telah melalui beberapa kali revisi dan uji materi di Mahkamah Konstitusi, bayang-bayang ancaman terhadap kebebasan berekspresi warga negara di ruang digital dinilai belum sepenuhnya sirna. Persoalan mendasar ternyata tidak hanya bertumpu pada teks normatif undang-undang, melainkan bersumber dari kesenjangan tafsir dalam praktik penegakan hukum di lapangan

Melalui analisis terhadap putusan peradilan seperti perkara Saiful Mahdi dan Wahyu Dwi Nugroho, terlihat adanya pola pergeseran makna yang signifikan saat teks hukum diterapkan oleh aparat penegak hukum. Unsur-unsur hukum yang seharusnya diuji secara objektif kerap tergantikan oleh pertimbangan subjektif.

Pada kasus pencemaran nama baik, aturan hukum sebenarnya mensyaratkan adanya kerugian nyata terhadap individu tertentu. Namun dalam praktiknya, kritik terhadap institusi sering kali langsung dituduhkan sebagai pencemaran nama baik hanya karena pihak pengadu merasa tersinggung. Hal serupa juga terjadi pada penanganan pasal ujaran kebencian. Ungkapan keluh kesah atau protes ekonomi masyarakat kecil di media sosial dapat dengan mudah digeser menjadi delik permusuhan, kendati tidak ditemukan hasutan bermotif kebencian identitas (SARA) maupun dampak bahaya yang konkret.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum acap kali berperan sebagai penafsir bebas yang memproduksi arti baru di luar kehendak pembuat undang-undang. Akibatnya, batas tegas antara kritik yang dilindungi konstitusi dan tindak pidana yang dilarang menjadi kabur di ruang sidang.

Kesenjangan tafsir ini membuktikan bahwa perbaikan norma undang-undang semata tidaklah cukup jika tidak diiringi dengan standarisasi penafsiran bagi para penegak hukum. Indonesia mendesak adanya pedoman operasional penegakan hukum yang seragam serta mekanisme perlindungan prosedural seperti Anti-SLAPP agar ruang partisipasi publik dan kritik warga tidak mudah dipidanakan. Kepastian hukum yang adil di ruang digital hanya akan terwujud apabila penegakan hukum berpijak kokoh pada bukti materiel yang objektif, bukan sekadar perasaan ketersinggungan.

Penulis: Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H., M.Si

Detail artikel ilmiah dapat diakses pada publikasi berikut:

https://najahaofficial.id/najahajournal/index.php/IJLS/article/view/692/120

Accessibility ✕
Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia English English
Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top