Gagal jantung merupakan beban kesehatan global yang mengenai sekitar 26 juta jiwa penduduk dunia. Pada tahun 2030, diperkirakan lebih dari delapan juta orang di Amerika Serikat akan terkena gagal jantung dan meningkatkan beban pengeluaran anggaran kesehatan negara hingga lebih dari dua kali lipat. Terdapat dua jenis gagal jantung, yaitu gagal jantung akut dan kronis. Prinsip terapi antara kedua jenis gagal jantung tersebut berbeda. Akan tetapi, pada kondisi tertentu, gagal jantung kronis juga dapat mengalami dekompensasi akut yang membutuhkan penanganan segera. Terapi pada gagal jantung akut didasarkan pada perbaikan kondisi hemodinamik dan mengatasi adanya kongesti atau kelebihan cairan tubuh. Pemberian obat-obatan vasoaktif, seperti inotropik dan vasopresor, sangat diperlukan pada kondisi yang mengancam jiwa, misalnya pada gangguan perfusi atau syok kardiogenik. Di satu sisi yang lain, prinsip terapi pada gagal jantung kronis umumnya didasarkan pada fraksi ejeksi ventrikel kiri pasien.
Obat golongan opioid seperti morfin terkadang digunakan pada kondisi kegawatan kardiovaskular, termasuk gagal jantung. Akan tetapi, penggunaan rutin opioid tidak lagi direkomendasikan oleh pedoman praktik klinis European Society of Cardiology (ESC) tahun 2021, dikarenakan banyak laporan bahwa morfin meningkatkan angka kematian dan kebutuhan ventilator. Walaupun demikian, penggunaan morfin masih dipertimbangkan untuk nyeri berat, kecemasan berlebih, atau paliatif.
Penelitian yang kami lakukan dengan menggunakan metode telaah sistematis dan meta analisis pada 21 studi (154.748 pasien) menunjukkan bahwa pemberian morfin pada gagal jantung akut meningkatkan risiko kematian di rumah sakit hingga lebih dari dua kali lipat. Selain itu, pemberian morfin juga meningkatkan risiko penggunaan ventilator, perawatan intensive care unit (ICU), dan penggunaan obat-obatan inotropik. Sebaliknya, pada pasien dengan gagal jantung kronis kelas fungsional II/III, penggunaan opioid dapat meningkatkan efisiensi ventilasi dan durasi latihan fisik.
Pada pasien dengan gagal jantung akut, pengaruh negatif pemberian morfin dapat meningkatkan insiden aspirasi, risiko pembekuan darah, depresi otot jantung, dan depresi napas yang akan memperburuk kondisi klinis pasien. Akan tetapi, efeknya berbeda pada pasien dengan gagal jantung kronis. Secara fisiologis, morfin dapat berikatan dengan reseptor μ-opioid di sistem saraf yang akan menyebabkan pelepasan histamin dari sel mast. Hal ini akan memunculkan efek antinyeri dan penurunan tekanan darah akibat adanya pelebaran pembuluh darah. Morfin dapat menurunkan output ventrikel kanan dan tekanan pembuluh darah paru, sehingga akan menurunkan beban cairan pada pembuluh darah paru. Hal ini akan berpengaruh terhadap perbaikan klinis sesak pada pasien. Morfin juga dapat ditoleransi dengan baik dan memiliki efek samping yang sedikit pada pasien dengan agagal jantung kronis. Keunggulan morfin lainnya adalah dapat diberikan pada pasien dengan nyeri dada karena infark miokard yang resisten terhadap nitrat. Aktivasi reseptor δ-opioid dapat menurunkan luas area jantung yang mengalami kerusakan dan mencegah kemungkinan kejadian gagal jantung. Aktivasi reseptor δ-opioid dapat memicu mekanisme stres adaptif untuk meningkatkan ketahanan jantung, sekaligus berperan sebagai pengendali irama jantung dan pencegah kerusakan sel jantung.
Berdasarkan mekanisme yang berbeda tersebut, studi kami menemukan bahwa pemberian opioid tidak direkomendasikan untuk pasien dengan gagal jantung akut. Namun demikian, pada pasien dengan gagal jantung kronis yang stabil, penggunaan opioid dapat meningkatkan efisiensi ventilasi, kemosensitivitas, dan durasi latihan fisik.
Penulis: Citrawati Dyah Kencono Wungu dan Hendri Susilo
Dosen Fakultas Kedokteran Unair – Rumah Sakit Unair
Artikel Ilmiah Populer ini diambil dari artikel dengan judul: Clinical outcomes of opioid administration in acute and chronic heart failure: A meta-analysis yang dimuat pada jurnal ilmiah Diabetes & Metabolic Syndrome: Clinical Research & Reviews (Elsevier), 16(2022):102636.
Link artikel asli dapat dilihat pada: https://doi.org/10.1016/j.dsx.2022.102636