Universitas Airlangga Official Website

Cegah Kekerasan Seksual, Satgas PPKS UNAIR Beri Sosialisasi pada Ratusan Dosen PDB

Dr Dewi Retno Suminar MSi Psikolog (kanan) dalam kegiatan training of trainer (TOT) mata kuliah PDB semester genap tahun ajaran 2022-2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan UNAIR pada Sabtu (28/01/2022) di Auditorium Lantai 9, Gedung Kuliah Bersama, Kampus C UNAIR.

UNAIR NEWS – Isu kekerasan seksual di perguruan tinggi adalah hal yang terus menjadi fokus Universitas Airlangga (UNAIR). Untuk mencegah kekerasan seksual, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNAIR melakukan sosialisasi dalam kegiatan training of trainer (TOT) mata kuliah PDB semester genap tahun ajaran 2022-2023. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan UNAIR dan dihadiri oleh 255 dosen pengajar mata kuliah PDB semester genap tahun ajaran 2022-2023. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu (28/01/2022) di Auditorium Lantai 9, Gedung Kuliah Bersama, Kampus C UNAIR.

Dalam melakukan sosialisasi, Prof Dra Myrtati Dyah Artaria MA PhD selaku Ketua Satgas PPKS UNAIR diwakili oleh Dr Dewi Retno Suminar MSi Psikolog. “Sosialisasi tentang kekerasan seksual ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual di UNAIR. Terutama dalam kegiatan-kegiatan di mata kuliah PDB,” jelas Dewi.

Kebijakan UNAIR tentang Kekerasan Seksual

Kegiatan diawali dengan penjelasan definisi hingga aturan tentang kekerasan seksual. Selanjutnya, dijelaskan pula jenis dan cakupan kekerasan seksual. “Ini (definisi, aturan, jenis, dan cakupan kekerasan seksual, Red) adalah hal-hal dasar yang perlu diketahui untuk mencegah kekerasan seksual,” terang Dewi.

Lebih lanjut, Dewi memaparkan kebijakan-kebijakan UNAIR dalam isu kekerasan seksual. “Kebijakan pertama yaitu UNAIR tidak mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun baik yang dianggap ringan ataupun berat,” jelasnya.

Kebijakan kedua yaitu laporan kekerasan kepada Satgas PPKS UNAIR akan selalu ditindaklanjuti dengan berorientasi korban. Dalam hal ini, berorientasi korban berarti bahwa seluruh tindakan Satgas PPKS UNAIR harus didasari oleh persetujuan korban.

Tindakan Satgas PPKS UNAIR ini seperti menghubungi saksi-saksi, menghubungi terlapor, melanjutkan laporan hingga pemberian kesimpulan dan rekomendasi kepada pimpinan UNAIR, dan lain sebagainya.

Kebijakan ketiga yaitu berat ringannya sanksi yang diberikan kepada pelaku didasarkan pada dampak kekerasan seksual yang dialami korban. “Memungkinkan bahwa jenis kekerasan seksualnya sama, tetapi sanksinya berbeda pada korban yang berbeda,” terang Dewi.

Lapor pada Satgas PPKS UNAIR

“Satgas PPKS UNAIR selalu terbuka. Oleh karena itu, jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, silahkan melapor pada Satgas PPKS UNAIR melalui media sosialnya,” jelas Dewi. Media sosial Satgas PPKS UNAIR sendiri dapat diakses di linktr.ee/satgasppksunair (*)

Penulis: Tristania Faisa Adam

Editor: Binti Q. Masruroh